Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Dps PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta 1.Komang Gede Yudi Darmayasa
2.Putu Sumiati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komang Gede Yudi Darmayasa
2Putu Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.168.004,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.170.168.004,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta seratus enam puluh delapan ribu empat Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.86.125.687,00, (Delapan puluh enam Juta seratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.83.513.036,00 (Delapan Puluh tiga Juta lima ratus tiga belas ribu tiga puluh enam Rupiah),ditambah denda sebesar Rp.529.281,00 (Lima ratus dua puluh Sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak