Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
809/Pid.Sus/2024/PN Dps | Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H. | I NYOMAN SUKENA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll) | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 809/Pid.Sus/2024/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2808/N.1.18/Eku.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ P-29
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – 331/BDG/Eku/08/2024.
-------- Bahwa ia terdakwa I NYOMAN SUKENA pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Br. Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi Kec. Abiansemal, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menangkap, melukai menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindingi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.106/MENLHK.SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menetri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.--------------------------------------------------------------------
Badung, 21 Agustus 2024. JAKSA PENUNTUT UMUM,
Dewa Gede Ari Kusumajaya, SH. Jaksa Muda / NIP. 19840518 200812 1 001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |