Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Wayan Andika, SE
2.Entim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Andika, SE
2Entim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menetapkan demi hukum bahwa anak dari ibu Entim yang bernama Ni Putu Suci Kusumawati, lahir di di Denpasar, pada tanggal 18 Maret 2017 merupakan anak sah I Wayan Andika, SE;

 

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon, berdasarkan Penetapan ini memberi catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-14062023-0010 tertanggal 14 Juni 2023 atas nama Ni Putu Suci Kusumawati, adalah anak dari I Wayan Andika, SE dengan Entim yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar;

 

  1. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak