Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
365/Pdt.P/2024/PN Dps Ronald Margareth Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 365/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ronald Margareth
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula: Ronald Margareth diganti menjadi Rajiko Dananta Wangsa;
  3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang penggantian nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 140/1992 tanggal 1 Mei 1992 diganti menjadi Rajiko Dananta Wangsa serta dicatatkan pada buku register yang bersangkutan dan sedang berjalan serta diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak