Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
594/Pid.B/2024/PN Dps Ni Luh Putu Ari Suparmi, S.H ANDIK SUWIGYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 594/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2250/N.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Putu Ari Suparmi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK SUWIGYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 306         /DENPA/OHD/06/2024

 

A.  TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ANDIK SUWIGYO

Tempat Lahir

:

Lamongan 

Umur / Tanggal Lahir

:

 29 September 1985

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jln By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 134 Z  Br. Kertapura Kesiman Kertalangu Denpasar Timur /  ASAL : Tekik Rt/Rw 001/000 Kel/Desa Temuwuh Kec. Dlingo Kab. Bantol Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta 

Pendidikan

:

SD

 

     

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

Perpanjangan penangkapan

  1. Penahanan

Penyidik

Diperpanjang oleh  Penuntut Umum

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

 

:

:

:

 

Sejak tanggal 20 April 2024 s/d 21 April 2024 

-

 

 

 Rutan sejak tanggal 21 April 2024 s/d 10 Mei 2024

 Rutan sejak tanggal  11 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024

Rutan sejak 19 juni 2024 s.d 9 juli 2024  

C.  DAKWAAN

       

Bahwa ia terdakwa ANDIK SUWIGYO pada  hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan april  2024 bertempat di Jln By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 134 Z  Br. Kertapura Kesiman Kertalangu Denpasar Timur. Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian  milik orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

 Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengetahui gudang tempat penyimpanan barang barang tersebut tidak terkunci kemudian timbul niat terdakwa mengambil barang barang tersebut kemudian tanpa seijin saksi korban, terdakwa mengambil 1 buah tabung Oxigen kosong lalu diangkut menggunakan sepeda motor honda vario warna merah Nomor Polisi DK 3039 DY   milik saksi korban Made Sukma Sugita ,ST bos terdakwa kemudian tabung oxigen kosong tersebut  dibawa ke rongsokan di Jalan Sekar Sari Denpasar Timur setelah terdakwa menaruh tabung oxigen tersebut lalu terdakwa kembali ke gudang dan mengambil kembali 1 buah tutup bak truck samping dari besi, 6 buah terali besi dan langsung terdakwa bawa ke tempat rongsokan yang sama di jalan sekar sari denpasar timur milik Roni Nugraha  dan dijual dan memperolah uang sejumlah  total Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah)  lalu terdakwa kembali lagi ke gudang dan bekerja seperti biasa dan uang hasil penjualan barang barang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi korban I Made sukma sugita ST  mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.800 .000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)  .

 

              Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya