Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
823/Pid.Sus/2024/PN Dps NI KETUT MULIANI,SH,MH IDA BAGUS KOMANG TRI ANANTA YOGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 823/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3209/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI KETUT MULIANI,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS KOMANG TRI ANANTA YOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

REG.PERK.NO. : PDM -  466   /DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

IDA BAGUS KOMANG TRI ANANTA YOGA

Tempat Lahir

:

Denpasar

Umur/tanggal Lahir

:

26 tahun /  5 Oktober 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan  Teuku umar Gg Maruti No. 4 ( kamar no.9 ) Br. Pelita sari Kecamatan Denpasar barat

Agama

:

Hindu 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA.

 

B.  PENAHANAN

  1. Penangkapan

 

Perpanjangan penangkapan

 

  1. Penahanan

Penyidik

Diperpanjang oleh  Penuntut Umum.

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal  4 Juli 2024;

Sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan tanggal 7 Juli 2024;

Rutan sejak tanggal 7 Juli 2024 sampai dengan tanggal 26 Juli 2024;

Rutan sejak tanggal 27 Juli 2024 sampai dengan tanggal 4 September 2024.

Rutan sejak tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 07 September 2024.

 

C.  DAKWAAN

 PERTAMA :

----------- Bahwa ia terdakwa IDA BAGUS KOMANG TRI ANANTA YOGA pada hari Senin tanggal                 1 Juli  2024 sekira jam 21.00 wita  atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Juli  2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kamar kos No. 9, Jalan Teuku umar Gang Maruti No.4 Br.Pelita Sari Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak – tidaknya  pada suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau  menyerahkan  Narkotika Golongan I dalam  bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 3 (tiga) paket masing-masing berisi  kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 40,38 (empat puluh koma tiga puluh delapan)  gram .

 

       Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------  

  • Berawal pada tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita bos terdakwa yang bernama JIK GUNG menghubungi terdakwa via chat whatsapp untuk mengambil bahan sabu didaerah Mengwi Badung tepatnya dipinggir jalan disamping tembok, setelah berhasil mengambil bahan sabu tersebut, terdakwa membawanya pulang ketempat kos terdakwa, setibanya didalam kamar kos terdakwa mempersiapkan alat-alat untuk memecah/atau membagi paket sabu tersebut  menjadi beberapa paket masing-masing : 1 (satu) paket dengan berat 100 gram, 1 (satu) paket dengan berat 50 gram, 2 (dua) paket berat masing-masing 20 gram, 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram,  dan sisanya sebert 5 (lima) gram terdakwa memecahnya menjadi 20 paket dengn berat masing-masing 0,2 gram sesuai permintaan bos terdakwa yang bernama JIK GUNG, sebagian dari keseluruhan paket-paket tersebut sudah berhasil terdakwa tempelkan dibeberapa tempat di seputaran Jalan Teuku Umar Denpasar dan tersisa 2 (dua) paket dengan berat masing-masing 20 gram dan 1 (satu) paket dengan berat 5 gram ;
  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa berencana akan menempelkan/menaruh 2 (dua) paket sabu  dengan berat 20 gram tersebut di suatu tempat, kemudian terdakwa memasukkan 2 (dua) paket sabu tersebut kedalam saku depan sebelah kiri celana kain  yang terdakwa pakai saat itu sedangkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 5 gram terdakwa simpan didalam tas minibelt warna hitam dan menaruhnya diatas lantai kamar terdakwa, saat akan keluar dari kamar kos terdakwa, terdakwa ditangkap oleh saksi I Putu Agus Suputra, saksi I Made Sukrawan, saksi Agus Prayudi Artha,SH dan beberapa petugas lainnya dari Satnarkoba Polresta Denpasar dipimpin IPDA Edi Sutrisno,SH yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah menanyakan kebenaran identitas terdakwa, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa, petugas menemukan : 2 ( dua) plastic klip masing -masing  : 1 ( satu) plastic klip yang terbungkus lakban/ isolasi warna hitam dan merah didalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu (kode A1) dan 1 ( satu) plastic klip yang terbungkus lakban/ isolasi warna merah didalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu (kode A2) didalam saku depan sebelah kiri celana kain yang terdakwa pakai saat itu dan 1 (satu) buah HP Iphone di genggaman tangan kanan terdakwa kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan : 1 ( satu) buah paket yang terbungkus lakban merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu, ditemukan didalam tas mini belt warna hitam  yang berada di lantai kamar kos terdakwa dan 1 ( satu) buah Bong,2 ( satu) buah timbangan,1 ( satu) buah korek api gas,3 ( tiga) buah Isolasi,1 ( satu) buah Gunting, ditemukan di lantai kamar kos terdakwa. Atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) paket sabu yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik bos terdakwa yang bernama JIK GUNG , terdakwa hanya bekerja mengambil ,memecah dan menempelkan kembali paket sabu sesuai arahan dari JIK GUNG dengan mendapatkan uang sebagi upah/imbalannya ;
  • Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi kristal bening yang diduga shabu diperoleh berat bersih masing-masing : 4,61  gram ( kode A1), 18,05  gram ( kode A2), dan 17,72  gram ( kode A3) sehingga berat bersih keseluruhan  Kristal bening  40,38  gram  sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 1 Juli   2024, dimana terhadap barang bukti tersebut  telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 1 Juli  2024;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor Lab: 943/ NNF/2024, tanggal  4 Juli 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
  • 6673/2024/NF s/d 6675/2024/ NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 6676/2024/NF, berupa cairan/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dalam  bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 3 (tiga) paket masing-masing berisi  kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 40,38 (empat puluh koma tiga puluh delapan)  gram;

 

        ----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

      ----------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------

 

 

     KEDUA  :

 

       --------- Bahwa ia terdakwa IDA BAGUS KOMANG TRI ANANTA YOGA pada hari Senin tanggal                 1 Juli  2024 sekira jam 21.00 wita  atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Juli  2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kamar kos No. 9, Jalan Teuku umar Gang Maruti No.4 Br.Pelita Sari Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar  atau setidak – tidaknya  pada suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 3 (tiga) paket masing-masing berisi  kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 40,38 (empat puluh koma tiga puluh delapan)  gram.

     Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------

  • Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa diseputaran Jalan Teuku Umar sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar  melakukan penyelidikan terhadap terdakwa ;
  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saat terdakwa keluar dari kamar kos terdakwa hendak menempelkan 2 (dua) paket sabu, terdakwa ditangkap oleh saksi I Putu Agus Suputra, saksi I Made Sukrawan, saksi Agus Prayudi Artha,SH dan beberapa petugas lainnya dari Satnarkoba Polresta Denpasar dipimpin IPDA Edi Sutrisno,SH, setelah menanyakan kebenaran identitas terdakwa, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa, petugas menemukan : 2 ( dua) plastic klip masing -masing  : 1 ( satu) plastic klip yang terbungkus lakban/ isolasi warna hitam dan merah didalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu (kode A1) dan 1 ( satu) plastic klip yang terbungkus lakban/ isolasi warna merah didalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu (kode A2) didalam saku depan sebelah kiri celana kain yang terdakwa pakai saat itu dan 1 (satu) buah HP Iphone di genggaman tangan kanan terdakwa kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan : 1 ( satu) buah paket yang terbungkus lakban merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu, ditemukan didalam tas mini belt warna hitam  yang berada di lantai kamar kos terdakwa dan 1 ( satu) buah Bong,2 ( satu) buah timbangan,1 ( satu) buah korek api gas,3 ( tiga) buah Isolasi, 1 ( satu) buah Gunting, ditemukan di lantai kamar kos terdakwa. Atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) paket sabu yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik bos terdakwa yang bernama JIK GUNG yang terdakwa ambil pada tanggal 30 Juni 2024 didaerah Mengwi Badung , terdakwa hanya bekerja mengambil ,memecah dan menempelkan kembali paket sabu sesuai arahan dari JIK GUNG dengan mendapatkan uang sebagi upah/imbalannya ;
  • Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi kristal bening yang diduga shabu diperoleh berat bersih masing-masing : 4,61  gram ( kode A1), 18,05  gram ( kode A2), dan 17,72  gram ( kode A3) sehingga berat bersih keseluruhan  Kristal bening  40,38  gram  sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 1 Juli   2024, dimana terhadap barang bukti tersebut  telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 1 Juli  2024;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor Lab: 943/ NNF/2024, tanggal  4 Juli 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
  • 6673/2024/NF s/d 6675/2024/ NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 6676/2024/NF, berupa cairan/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 3 (tiga) paket masing-masing berisi  kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 40,38 (empat puluh koma tiga puluh delapan)  gram  ;

 

----------- Perbuatan  terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya