Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2025/PN Dps Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.C.Med., C.L.A., C.R.A Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat OL.060/FBA-TS/X/2025
Pemohon
NoNama
1Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.C.Med., C.L.A., C.R.A
Termohon
NoNama
1Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Bali
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/90/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 2 September 2025, adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena dilakukan tanpa adanya dasar penyidikan yang sah akibat dikembalikannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/50/III/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Maret 2025, oleh Kejaksaan Tinggi Bali melalui surat Nomor : B-3091A/N.1.4/Eoh.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025;

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/96/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 2 September 2025, adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena dilakukan atas dasar penyidikan yang secara hukum telah kehilangan eksistensinya dan tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP;

 

  1. Menyatakan bahwa penetapan status Tersangka terhadap Pemohon, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/79/VII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena didasarkan pada proses pe-nyidikan yang cacat secara formil, akibat dikembalikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/50/III/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 25 Maret 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Bali melalui surat Nomor : B-3091A/N.1.4/Eoh.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025; mengakibatkan penyidikan kehilangan legitimasi yuridis sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) KUHAP, serta bertentangan dengan asas due process of law dan mengabaikan hak Pemohon sebagai Advokat untuk terlebih dahulu diperiksa secara etik oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

 

  1. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan baru Nomor : SP.Sidik/335a/IX/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 02 September 2025, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diterbitkan tanpa terlebih dahulu menghentikan penyidikan sebelumnya, sehingga menimbulkan tumpang tindih penyidikan (overlapping investigation) yang berten-tangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;

 

  1. Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon setelah tanggal 10 Juli 2025, yaitu setelah dikembalikannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali termasuk namun tidak terbatas pada pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, dan penetapan Tersangka terhadap Pemohon, adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena dilakukan tanpa adanya dasar penyidikan yang sah;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana semula;

 

  1. Menyatakan bahwa seluruh akibat hukum yang timbul dari tindakan penangkapan, penahanan, dan penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang, dokumen, serta data pribadi milik Pemohon yang disita atau dikuasai selama proses penyidikan yang tidak sah tersebut, dalam keadaan utuh sebagaimana semula;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara praperadilan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya