Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PN Dps Lia Apriani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lia Apriani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Made Sumantara,SHLia Apriani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penetapan Pemohon untuk seluruhnya; -----------------------
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Akta Kelahiran seorang anak yang bernama : AURELLIA PUTRI EKAYASA di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3205-LT-13072018-0125 tanggal 6 November 2018, dicabut dan diganti dengan Akta Kelahiran baru yang berbunyi: “bahwa di Garut pada tanggal 21 Juli 2017 telah lahir seorang anak yang bernama  AURELLIA PUTRI yang merupakan anak dari seorang Ibu yang bernama LIA APRIANI :--------------------------------------------------------------------
  3. Memberikan izin/persetujuan kepada Pemohon atau kuasanya yang ditunjuk, untuk mengambil dan/atau sekaligus mendaftarkan salinan sah dari penetapan ini untuk didaftarkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, guna dapat dicatatkan tentang Salinan Keputusan Penetapan Pencabutan Akta Kelahiran sekaligus membuatkan Akta Kelahiran yang baru dalam Daftar/Buku yang disediakan untuk itu, untuk dapat diterbitkannya Surat Akta Kelahiran anak Pemohon;-------------

 

  1. Membebankan semua biaya yang timbul karena permohonan ini kepada Pemohon. ---
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak