| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 607/Pdt.P/2026/PN Dps | APLIANA KAKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 607/Pdt.P/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum |
2. Menyatakan hukum bahwa nama Pemohon telah mengalami perubahan dan pergantian nama dari nama semula atas nama APLIANA KAKA, berubah dan diganti nama menjadi nama baru atas nama NI WAYAN LINA ANGGA DEWI;
3. Menghukum Pemohon untuk melaporkan atas peristiwa perubahan nama atau ganti nama Pemohon dari nama APLIANA KAKA menjadi NI WAYAN LINA ANGGA DEWI berdasarakan penetapan aquo kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan pada Buku Register yang disediakan untuk itu yang kemudian akan diterbitkan akta pencatatan sipil dengan dengan memberikan catatan pinggir pada akta pencatatan sipilnya;
4. Menyatakan hukum bahwa berdasarkan penetapan perubahan dan ganti nama aquo, Pemohon dapat mengajukan perubahan identitas kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) maupun dokumen-dokumen lain milik Pemohon dengan mengganti nama nama Pemohon dari APLIANA KAKA menjadi NI WAYAN LINA ANGGA DEWI; dst....
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
