Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps 1.LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn
1.Guntur Dirga Saputra, SH.
2.PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn
I Putu Suarya, S.Sos. Alias Putu Balik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-640/N.1.18/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Dirga Saputra, SH.
2LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn
3PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Putu Suarya, S.Sos. Alias Putu Balik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN: KESATU: ---------- Bahwa Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Badung yang berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021 menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor: 509/03/HK/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Badung dengan jabatan sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan April 2021 dan bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2021, bertempat di Lingk. Banjar Sengguan Desa Cemagi Kec. Mengwi Kab. Badung dan Lingk. Banjar Abing Desa Sulangai Kec. Petang Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri - 2 - Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan yaitu Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK dengan maksud untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri yang mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Pasal 4 angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil Jis. Pasal 5 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Jis. Pasal 3 Ayat (2) huruf j Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dengan menggunakan kedudukan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK sebagai Aparatur Sipil Negara dengan jabatan sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jis. Pasal 307 Ayat (1) Jis. Pasal 314 Ayat (1) Jis. Pasal 316 Ayat (3) Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah, untuk menjadikan anak dari Saksi NYOMAN ALIT WIDANA, anak dari Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA, anak dari Saksi NI NENGAH SUYANI, istri dari Saksi I PUTU IKA INDRAYANA, dan Saksi I PUTU IKA INDRAYANA sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam pengadaan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya yang ada pada Sub Kegiatan / Kegiatan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan / atau Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) setiap SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang merupakan kewenangan dari setiap SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri yaitu memaksa Saksi NYOMAN ALIT WIDANA memberikan uang sejumlah Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA memberikan uang sejumlah Rp 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), Saksi NI NENGAH SUYANI memberikan uang sejumlah Rp 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah), Saksi I WAYAN BENEH dan Saksi I PUTU IKA INDRAYANA memberikan uang sejumlah Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa Tenaga Kerja Non PNS adalah hasil dari pengadan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya yang ada pada Sub Kegiatan / Kegiatan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan / atau Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang melaksanakan kontrak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung; - Bahwa untuk dapat diterima dan diangkat sebagai Tenaga Kerja Non PNS dalam pengadaan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya yang ada pada Sub Kegiatan / Kegiatan dalam DPA dan / atau DPPA pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung maka harus mengajukan lamaran yang berisi surat permohonan yaitu surat yang berisi permohonan untuk menjadi Tenaga Kerja Non PNS yang diajukan kepada Pimpinan SKPD tersebut yang memuat formasi Tenaga Kerja Non PNS yang dimohonkan beserta lampiran yaitu berisi lampiran berupa kartu identitas, ijazah pendidikan terakhir, pas foto dll. - 3 - - Terhadap syarat tersebut di atas maka SKPD tersebut akan melakukan verifikasi dan seleksi administrasi kelengkapan tersebut sesuai dengan jumlah kebutuhan dan ijazah pendidikan yang diperlukan dalam pengadaan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya yang ada pada Sub Kegiatan / Kegiatan dalam DPA / DPPA SKPD tersebut selanjutnya SKPD tersebut akan mengusulkan nama – nama pemohon yang telah memenuhi syarat sesuai dengan jumlah kebutuhan dan ijazah pendidikan yang diperlukan dalam pengadaan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya kepada Bupati Badung untuk selanjutnya ditetapkan Surat Keputusan Bupati Badung tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Non PNS tersebut sebagai dasar untuk melaksanakan kontrak jasa Tenaga Kerja Non PNS dan dasar untuk pemberian honorarium terhadap jasa Tenaga Kerja Non PNS tersebut untuk Tahun Anggaan (TA) berjalan dan untuk TA berikutnya apabila tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan jasa Tenaga Administrasi yang bersangkutan dan tidak ada permohonan berhenti maka Surat Keputusan Bupati Badung tersebut akan diperpanjang kembali; - Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK selaku Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Badung yang berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021 menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor: 509/03/HK/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Badung dengan jabatan sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Pedesaan yang memiliki kedudukan dan tugas sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 8 yang berbunyi: “Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara” Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi: “Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah” 2. Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah Pasal 307 Ayat (1) berbunyi: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas: a. menetapkan program/rencana kerja Dinas berdasarkan kebutuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengkoordinasikan antar Instansi / Lembaga terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memimpin penyusunan dan perumusan langkah- langkah strategis dan operasional Dinas bersama Sekretaris dan para Kepala Bidang di lingkungan Dinas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan; d. merumuskan kebijakan operasional dalam bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa; f. menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi dan evaluasi pemberdayaan masyarakat dan desa; g. mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; - 4 - h. memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai kesesuaian dan kebenaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundangundangan; j. melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan; k. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; l. melaporkan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan; Pasal 314 Ayat (1) berbunyi: Bidang Pembangungan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengkoordinasikan para kepala seksi dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengkoordinasikan dengan bidang lainnya dalam hal dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya; f. menyusun pedoman perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat; informasi teknologi tepat guna dan pengembangan sarana prasarana dasar perdesaan; g. melasakan program/kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, informasi teknologi tepat guna dan pengembangan sarana prasarana dasar perdesaan; h. megkordinasikan rencana pengembangan program bidang pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; i. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; j. mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; k. memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan sesuai dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; l. melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; m. melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan; n. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; o. melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan; dan p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Pasal 316 Ayat (3) berbunyi: Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan koordinasi antar sub bagian dan seksi intern Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya; - 5 - e. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan, pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat; f. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat; g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat; h. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; i. mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; j. memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; k. melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; l. melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan; m. melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; n. melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. - Bahwa Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK sebagai Aparatur Sipil Negara yang memiliki kedudukan untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut di atas sehingga Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK memiliki dan mengetahui informasi terkait kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yakni adanya pengadaan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya yang ada pada Sub Kegiatan / Kegiatan dalam DPA / DPPA setiap SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung termasuk syarat beserta jumlah kebutuhannya; - Berdasarkan kedudukan Terdakwa PUTU SUARYA, S. Sos Alias PUTU BALIK sebagai Aparatur Sipil Negara sebagaimana tersebut di atas pada sekitar tahun 2020 Terdakwa PUTU SUARYA, S. Sos Alias PUTU BALIK mengetahui adanya pengadaan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi pada DPA / DPPA SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yakni Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kabupaten Badung beserta jumlah formasi dan syarat yang dibutuhkan sehingga Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK mengajukan 2 (dua) lamaran yakni atas nama Saksi NI KADEK OVA DWIYANTI yang merupakan anak dari Saksi I MADE WINDRA dan Saksi PUSPITA DEVI yang merupakan anak dari Saksi I KETUT MANDIYASA kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kabupaten Badung untuk dapat diangkat menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kabupaten Badung Tahun Anggaran (TA) 2021 yang mana dalam lamaran tersebut memuat surat permohonan dan dokumen kelengkapannya; - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kabupaten Badung selanjutnya melakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap 2 (dua) lamaran tersebut dengan menyesuaikan formasi Tenaga Kerja Non PNS yang dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Badung yang mana setelah dilakukan verifikasi, seleksi, dan kebutuhan formasi tersebut Saksi NI KADEK OVA DWIYANTI dan Saksi PUSPITA DEVI memenuhi syarat dan sesuai formasi yang dibutuhkan Saksi NI KADEK OVA DWIYANTI ditempatkan - 6 - sebagai Tenaga Administrasi pada SMP Negeri 5 Abiansemal sedangkan Saksi PUSPITA DEVI ditempatkan sebagai Tenaga Administrasi pada SMP Negeri 1 Mengwi; - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kabupaten Badung selanjutnya mengusulkan secara berjenjang kepada Bupati Badung untuk menerbitkan Surat Keputusan Bupati Badung tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Non PNS terhadap Saksi NI KADEK OVA DWIYANTI dan Saksi PUSPITA DEVI hingga pada akhirnya Saksi NI KADEK OVA DWIYANTI dan Saksi PUSPITA DEVI diangkat menjadi Tenaga Kerja Non PNS dan mendapatkan honorarium berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung dengan rincian sebagai berikut: 1. Saksi NI KADEK OVA DWIYANTI diangkat sebagai Tenaga Administrasi pada SMP Negeri 5 Abiansemal berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor: 3590/047/HK/2020 tanggal 18 Agustus 2020; 2. Saksi PUSPITA DEVI diangkat sebagai Tenaga Administrasi pada SMP Negeri 1 Mengwi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor: 2892/047/hk/2020 tanggal 2 Januati 2020; - Bahwa Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK yang dapat menjadikan Saksi NI KADEK OVA DWIYANTI dan Saksi PUSPITA DEVI menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan menggunakan kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK pada saat melaksanakan tugasnya sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan pada Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung sebagaimana Perjanjian Kinerja Tahun 2021 yang memiliki tujuan yaitu terwujudnya kepuasan masyarakatan terhadap pelayanan Pemerintahan Desa dan Sasaran Strategis yaitu meningkatkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat dalam membangun Desa sehingga Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut sering melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Aparatur Pemerintah Desa seperti Kepala Desa / Perbekel dan / atau Kelihan Banjar Dinas / Kepala Lingkungan, kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menyampaikan bahwa dapat menjadikan seseorang sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang mana hal tersebut juga disampaikan di kepada Kelihan Banjar Dinas Sengguan Desa Cemagi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung yakni Saksi I KETUT AGUS PEBRIANTO dengan maksud untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5 Ayat (2) huruf j yang berbunyi: “Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain” 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 angka 1 dan 2 yang berbunyi: ”Setiap PNS dilarang: 1. menyalahgunakan wewenang; 2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain” - 7 - 3. Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Pasal 3 Ayat (2) huruf j yang berbunyi: ”Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimakus pada ayat (1) berisikan pengaturan perilaku agar PNS: j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri senidiri atau untuk orang lain” - Bahwa pada sekitar bulan April 2021, Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK yang mengenal Kelihan Banjar Dinas Sengguan Desa Cemagi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung yakni Saksi I KETUT AGUS PEBRIANTO oleh karena sering melakukan komunikasi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan pada Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK diperkenalkan dan dipertemukan dengan Saksi NYOMAN ALIT WIDANA oleh Saksi I KETUT AGUS PEBRIANTO bertempat di rumah Saksi I KETUT AGUS PEBRIANTO yang beralamat di Lingk. Banjar Sengguan Desa Cemagi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung; - Pada saat pertemuan tersebut Saksi NYOMAN ALIT WIDANA bertanya kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK apakah bisa menjadikan anak dari Saksi NYOMAN ALIT WIDANA yakni Saksi AYU INDAH PRATISTA APSARI untuk menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menjawab bisa menjadikan anak dari Saksi NYOMAN ALIT WIDANA sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung namun harus memberikan uang sejumlah Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Saksi NYOMAN ALIT WIDANA kemudian bertanya kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK kenapa mahal sekali yang kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menjawab bahwa memang segitu jumlah uang yang harus diberikan. Mendengar perkataan dari Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut, Saksi NYOMAN ALIT WIDANA pun menyampaikan kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK akan segera mengusahakan uang sejumlah tersebut yang kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menyampaikan agar secepatnya memberikan uang tersebut agar posisi Tenaga Kerja Non PNS tidak diambil oleh orang lain. Selain itu Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK juga meminta photocopy dokumen kependudukan dan pendidikan Saksi AYU INDAH PRATISTA APSARI sebagai syarat kelengkapan untuk dapat diangkat menjadi Tenaga Kerja Non PNS; - Saksi NYOMAN ALIT WIDANA yang mendengar jawaban dari Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut di atas membuat Saksi NYOMAN ALIT WIDANA takut apabila tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut maka anak dari Saksi NYOMAN ALIT WIDANA yakni Saksi AYU INDAH PRATISTA APSARI tidak dapat diterima dan diangkat menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung sehingga Saksi NYOMAN ALIT WIDANA yang pada saat itu tidak memiliki uang sejumlah permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut kemudian mengusahakan dengan berbagai cara agar mendapatkan uang sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk memenuhi permintaanTerdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut; - Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK kemudian menghubungi Saksi NYOMAN ALIT WIDANA lalu menanyakan terkait kesiapan uang tersebut yang kemudian Saksi NYOMAN ALIT WIDANA menyampaikan bahwa uang tersebut belum siap yang - 8 - kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menyampaikan agar uang tersebut secepatnya diberikan oleh karena ditakutkan ada orang lain yang mengisi Tenaga Kerja Non PNS tersebut. Atas hal tersebut, Saksi NYOMAN ALIT WIDANA terus berusaha mencari uang sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut dengan berbagai cara karena takut apabila tidak dapat memberikan uang sejumlah tersebut kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK maka anak dari Saksi NYOMAN ALIT WIDANA yakni Saksi AYU INDAH PRATISTA APSARI tidak dapat diangkat sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung; - Beberapa hari kemudian sekitar tanggal 19 April 2021 Saksi NYOMAN ALIT WIDANA berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai dengan permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK sehingga kemudian Saksi NYOMAN ALIT WIDANA menghubungi Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK untuk memberikan uang tersebut yang kemudian Saksi NYOMAN ALIT WIDANA memberikan uang tunai sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK bertempat di rumah I KETUT AGUS PEBRIANTO yang kemudian disertai dengan kuitansi tertanggal 19 April 2021; - Bahwa pada antara sekitar akhir tahun 2021 s.d. 2022 Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK kembali menghubungi Saksi NYOMAN ALIT WIDANA untuk meminta uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sebagai pembayaran pakaian dinas anak dari Saksi NYOMAN ALIT WIDANA yakni Saksi AYU INDAH PRATISTA APSARI sehingga kemudian Saksi NYOMAN ALIT WIDANA memberikan uang tunai sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK; - Bahwa pada sekitar bulan April 2021 Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK bertemu kembali dengan Kelihan Banjar Dinas Sengguan Desa Cemagi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung yakni Saksi I KETUT AGUS PEBRIANTO lalu Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK bersama dengan Saksi I KETUT AGUS PERBIANTO mendatangi dan bertemu dengan Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA bertempat di rumah Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA yang beralamat di Lingk. Br. Sengguan Desa Cemagi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung; - Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK diperkenalkan dengan Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA oleh Saksi I KETUT AGUS PEBRIANTO yang selanjutnya Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menyampaikan kepada Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA bahwa pada tahun 2021 terdapat pengadaan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menyampaikan bahwa dapat menjadikan anak dari Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA yakni Saksi MADE AYU PRADNYA MAHADEWI diterima dan diangkat sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan maksud untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) huruf j UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Pasal 4 angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil Jis. Pasal 3 Ayat (2) huruf j Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas; - Bahwa dalam pertemuan tersebut selanjutnya Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK meminta dokumen kependudukan dan pendidikan Saksi MADE AYU PRADNYA MAHADEWI sebagai syarat kelengkapan untuk dapat diangkat menjadi Tenaga Kerja Non - 9 - PNS dan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK meminta uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA agar Saksi MADE AYU PRADNYA MAHADEWI dapat diterima dan diangkat sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Atas permintaan sejumlah uang oleh Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut, Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA pun meminta tempo waktu untuk berunding dan berpikir dengan istrinya yakni Saksi NI WAYAN SURATNI; - Bahwa atas hal yang disampaikan oleh Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK membuat Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA dan Saksi NI WAYAN SURATNI takut apabila tidak memberikan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK maka anaknya yakni Saksi MADE AYU PRADNYA MAHADEWI tidak dapat diterima dan diangkat sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, sehingga membuat Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA dan Saksi NI WAYAN SURATNI yang pada saat itu tidak memiliki uang sejumlah yang diminta oleh Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut kemudian Saksi NI WAYAN SURATNI mencarikan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut dengan cara meminjam kepada Saksi NI NENGAH SUYANI yang merupakan ipar dari Saksi NI WAYAN SURATNI; - Bahwa Saksi NI WAYAN SURATNI kemudian meminjam uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi NI NENGAH SUYANI dan berterus terang menyampaikan bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk diberikan kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK agar anak dari Saksi NI WAYAN SURATNI yakni Saksi MADE AYU PRADNYA MAHADEWI dapat diterima dan diangkat sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang kemudian Saksi NI NENGAH SUYANI menyetujui untuk memberikan pinjaman sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi NI WAYAN SURATNI dan Saksi NI NENGAH SUYANI pun menyampaikan kepada Saksi NI WAYAN SURATNI apakah Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK dapat membantu anak dari Saksi NI NENGAH SUYANI yakni Saksi NI LUH DESY PURNAMA DEWI agar dapat diterima dan diangkat juga sebagai Tenaga Kerja non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung sehingga kemudian Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA menghubungi Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK untuk menanyakan hal tersebut dan dijawab oleh Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK masih bisa membantu Saksi NI LUH DESY PURNAMA DEWI agar diangkat dan diterima menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang selanjutnya Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA menghubungi Saksi NI NENGAH SUYANI dan menyampaikan jawaban Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut; - Beberapa hari kemudian Saksi NI WAYAN SURATNI menghubungi Saksi NI NENGAH SUYANI untuk menanyakan mengenai uang yang akan dipinjamnya tersebut dan uang untuk menjadikan Saksi NI LUH DESY PURNAMA DEWI menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung oleh karena Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK meminta agar segera diberikan. Saksi NI WAYAN SURATNI yang menyampaikan harus segera memberikan uang kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK membuat Saksi NI NENGAH SUYANI takut apabila tidak segera memenuhi permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut maka Saksi MADE AYU PRADNYA MAHADEWI dan Saksi NI LUH DESY PURNAMA DEWI tidak dapat - 10 - diterima dan diangkat menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, maka pada sekitar tanggal 22 April 2021 Saksi NI NENGAH SUYANI membawa uang tunai sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rumah Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA untuk diberikan kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK yang mana pada saat Saksi NI NENGAH SUYANI tiba di rumah Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA sudah ada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK dengan mengenakan pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung; - Pada saat pertemuan tersebut Saksi NI NENGAH SUYANI memberikan uang tunai sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK yang kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK membuatkan kwitansi atas penyerahan uang yang diberikan oleh Saksi NI NENGAH SUYANI tersebut dengan rincian sebagai berikut: 1. 1 (satu) lembar kuitansi uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima dari Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA; 2. 1 (satu) lembar kuitansi uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima dari Saksi NI NENGAH SUYANI; - Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK juga menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan agar dapat menjadikan Saksi MADE AYU PRADNYA MAHADEWI dan Saksi NI LUH DESY PURNAMA DEWI sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Selanjutnya Saksi NI NENGAH SUYANI menanyakan kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK apakah masih ada lowongan untuk anak Saksi NI NENGAH SUYANI yakni Saksi MADE RAI RAHMA SUATI DEWI yang kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menjawab ada lowongan di Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung namun uang yang diberikan harus lebih banyak yakni sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); - Bahwa pada sekitar tanggal 24 April 2021 Saksi NI NENGAH SUYANI memberikan uang tunai sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK bertempat di rumah Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA yang kemudian atas penyerahan uang tunai sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK membuatkan kwitansi bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Setelah Saksi NI NENGAH SUYANI dan Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA memberikan uang tersebut di atas kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK meminta photocopy dokumen kependudukan dan pendidikan Saksi MADE AYU PRADNYA MAHADEWI, Saksi NI LUH DESY PURNAMA DEWI, dan Saksi MADE RAI RAHMA SUATI DEWI sebagai syarat kelengkapan untuk dapat diterima dan diangkat menjadi Tenaga Kerja Non PNS; - Pada sekitar bulan Januari 2022 Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menghubungi kembali Saksi NI NENGAH SUYANI dan menyampaikan bahwa untuk setiap orang yang akan menjadi Tenaga Kerja Non PNS agar memberikan uang masing - masing sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per orang untuk pembuatan pakaian dinas sehingga kemudian Saksi NI NENGAH SUYANI menyampaikan hal tersebut kepada Saksi NI NI WAYAN SURATNI yang kemudian Saksi NI WAYAN SURATNI memberikan uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK untuk pembayaran pakaian dinas anak dari Saksi NI WAYAN SURATNI yakni Saksi MADE AYU PRADNYA MAHADEWI. Selanjutnya Saksi NI NENGAH SUYANI juga - 11 - memberikan uang sejumlah Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK untuk pembayaran pakaian dinas 2 (dua) anak dari Saksi NI NENGAH SUYANI yakni Saksi Saksi NI LUH DESY PURNAMA DEWI dan Saksi MADE RAI RAHMA SUATI DEWI. - Pada sekitar bulan Juli 2022 Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK kembali menyampaikan kepada Saksi NI NENGAH SUYANI untuk mempercepat Surat Keputusan tentang Pengangkatan anak dari Saksi NI NENGAH SUYANI ditandatangani oleh Bupati Badung maka Saksi NI NENGAH SUYANI harus memberikan uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Mendengar hal tersebut membuat Saksi NI NENGAH SUYANI takut jika Surat Keputusan tentang Pengangkatan anak dari Saksi NI NENGAH SUYANI sebagai Tenaga Kerja Non PNS tidak segera ditandatangani Bupati Badung. Saksi NI NENGAH SUYANI yang tidak memiliki pilihan lain agar Surat Keputusan tentang Pengangkatan anak dari Saksi NI NENGAH SUYANI segera ditandatangani oleh Bupati Badung sehingga Saksi NI NENGAH SUYANI mengikuti keinginan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut dan memberikan uang secara tunai sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK; - Bahwa pada sekitar awal September 2021 Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK selaku Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Badung yang berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021 menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor: 509/03/HK/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Badung dengan menggunakan kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas sehingga dapat menjadikan Saksi NI KADEK OVA DWIYANTI dan Saksi PUSPITA DEVI menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK dengan maksud untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5 Ayat (2) huruf j yang berbunyi: “Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain” 2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf a dan b yang berbunyi: ”PNS dilarang: a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan” 3. Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung - 12 - Pasal 3 Ayat (2) huruf j yang berbunyi: ”Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimakus pada ayat (1) berisikan pengaturan perilaku agar PNS: j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri senidiri atau untuk orang lain” - Bahwa pada sekitar awal bulan September 2021 ketika Saksi I WAYAN BUDIANA bekerja di rumah Saksi I WAYAN BENEH yang merupakan mertua dari Saksi I PUTU IKA INDRAYANA yang beralamat di Lingk. Desa Batukaang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, Saksi I WAYAN BENEH bertanya kepada Saksi I WAYAN BUDIARNA apakah kenal / mengetahui adanya seseorang yang dapat membantu agar anak dari Saksi I WAYAN BENEH yakni Saksi NI KOMANG ARI ASTUTI yang merupakan istri dari Saksi I PUTU IKA INDRAYANA dapat diterima dan diangkat menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang kemudian Saksi I WAYAN BUDIANA mengatakan kepada Saksi I WAYAN BENEH bahwa pernah mendengar ada orang yang sering mencarikan pekerjaan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung yang mana maksud dari Saksi I WAYAN BUDIANA tiada lain adalah Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK; - Bahwa sekitar 2 (dua) hari kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK bersama dengan Saksi I WAYAN BUDIANA datang ke rumah Saksi I WAYAN BENEH yang kemudian Saksi I WAYAN BUDIANA memperkenalkan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK dengan Saksi I WAYAN BENEH. Selanjutnya Saksi I WAYAN BENEH bertanya kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK yang pada intinya menanyakan apakah bisa memasukkan Saksi NI KOMANG ARI ASTUTI untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menjawab bisa namun harus memberikan uang sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang kemudian terhadap jawaban Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut kemudian Saksi I WAYAN BENEH meminta tempo waktu untuk berpikir dan berunding bersama keluarga; - Bahwa keesokan harinya Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menghubungi Saksi I WAYAN BENEH lalu menanyakan mengenai kesanggupan terkait uang tersebut apabila tidak dapat memberikan uang sejumlah tersebut maka posisi Tenaga Kerja Non PNS akan diisi oleh orang lain. Mendengar hal yang disampaikan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut membuat Saksi I WAYAN BENEH tertekan apabila tidak memenuhi permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut maka Saksi NI KOMANG ARI ASTUTI tidak dapat diterima menjadi Tenaga Kerja Non PNS dan posisi tersebut akan diberikan ke orang lain, sehingga akhirnya pada sekitar tanggal 08 September 2021 Saksi I WAYAN BENEH mengikuti permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut lalu Saksi I WAYAN BENEH menghubungi Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK dan menyanggupi penyerahan uang sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sesuai permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut; - Terhadap kesanggupan Saksi WAYAN BENEH tersebut kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menyampaikan agar uang tersebut dititipkan kepada Saksi WAYAN BUDIANA untuk kemudian Saksi I WAYAN BUDIANA yang akan memberikan uangnya kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK namun hal tersebut ditolak oleh Saksi I WAYAN BUDIANA lalu Saksi I WAYAN BUDIANA meminta agar Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK sendiri yang datang langsung ke rumah Saksi I - 13 - WAYAN BUDIANA yang beralamat di Lingk Banjar Abing Desa Sulangai Kecamatan Petang Kabupaten Badung sehingga pada sore harinya Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK dan Saksi I WAYAN BENEH datang ke rumah Saksi WAYAN BUDIANA lalu bertemu selanjutnya Saksi I WAYAN BENEH memberikan uang tunai sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK; - Pada keesokan harinya Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menghubungi Saksi I WAYAN BENEH lalu meminta uang tambahan sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) agar bisa menggunakan ijasah S1 dari Saksi NI KOMANG ARI ASTUTI sehingga kemudian Saksi I WAYAN BENEH mengikuti permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut dan pada sekitar tanggal 10 September 2021 bertempat di Jl. Raya Sangeh Desa Sangeh Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Saksi I WAYAN BENEH memberikan uang tunai sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK; - Selanjutnya pada sekitar tanggal 11 September 2021 Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK kembali menghubungi Saksi I WAYAN BENEH lalu menyampaikan bahwa terdapat lowongan pekerjaan di Balawista Badung dan menanyakan apakah Saksi I PUTU IKA INDRAYANA mau bekerja di tempat tersebut, yang kemudian Saksi I WAYAN BENEH menyampaikan bahwa Saksi I PUTU IKA INDRAYANA tidak mau bekerja di tempat tersebut. Selanjutnya Saksi I WAYAN BENEH bertanya kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK apakah terdapat tempat lain lagi dan jika memungkinkan agar di Pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Badung aja agar bersama / berdekatan dengan istri Saksi I PUTU IKA INDRAYANA yang kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK pun menyanggupinya dengan syarat meminta uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang kemudian Saksi I WAYAN BENEH menyanggupi permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut; - Bahwa Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK didampingi dengan Saksi I NYOMAN MERTAGUNA Alias MANG BATIK dan Saksi KOMANG ARDIAN SATRIAWAN mendatangi rumah Saksi I WAYAN BENEH lalu bertemu dengan Saksi I WAYAN BENEH dan Saksi I PUTU IKA INDRAYANA untuk mengambil uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut yang mana Saksi I PUTU IKA INDRAYANA memberikan uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut dengan cara transfer sehingga Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK meminjam rekening milik Saksi KOMANG ARDIAN SATRIAWAN sebagai rekening penerima transfer uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut lalu menyampaikan nomor rekening Saksi KOMANG ARDIAN SATRIAWAN kepada Saksi I PUTU IKA INDRAYANA dan menyampaikan agar melakukan transfer ke rekening milik Saksi KOMANG ARDIAN SATRIAWAN tersebut; - Selanjutnya Saksi I PUTU IKA INDRAYANA memberikan uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK dengan cara transfer ke rekening milik Saksi KOMANG ARDIAN SATRIAWAN sesuai dengan yang disampaikan kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK sebelumnya tersebut dengan rincian sebagai berikut: 1. transfer online uang sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Ni Made Ika Sukmayanthi dengan tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 7680407872 atas nama I Komang Adrian Satriawan tanggal 12 September 2021 pukul 16: 28:15; - 14 - 2. transfer online uang sejumlah Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 7680407872 atas nama I Komang Adrian Satriawan tanggal 12 September 2021 pukul 17: 57: 28; 3. transfer online uang sejumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dengan tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 7680407872 atas nama I Komang Adrian Satriawan tanggal 12 September 2021 pukul 18: 00: 01; dan 4. transfer online uang sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Ni Made Ika Sukmayanthi dengan tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 7680407872 atas nama I Komang Adrian Satriawan tanggal 13 September 2021 pukul 04:29:59 WIB; yang kemudian setelah uang sejumlah Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tersebut masuk ke rekening milik Saksi KOMANG ARDIAN SATRIAWAN kemudian Saksi KOMANG ARDIAN SATRIAWAN melakukan penarikan terhadap uang tersebut lalu memberikannya kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK; - Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK kemudian kembali meminta uang kepada Saksi I PUTU IKA INDRAYANA sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk keperluan administrasi dan penyerahan berkas, sehingga Saksi I PUTU IKA INDRAYANA pun kemudian langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK bertempat di rumah Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK di Desa / Kelurahan Sempidi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Selanjutnya pada sekitar tanggal 14 September 2021, Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK kembali meminta uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi I PUTU IKA INDRAYANA dengan alasan agar ijazah D3 milik Saksi I PUTU IKA INDRAYANA dapat dipakai sehingga membuat Saksi I PUTU IKA INDRAYANA pun memenuhi permintaan dari Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK lalu Saksi I PUTU IKA INDRAYANA memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK dengan melakukan transfer ke rekening milik Saksi KOMANG ARDIAN SATRIAWAN dengan cara transfer ATM LINK uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Bank BRI atas nama Ni Nengah Sardi kepada Bank BCA dengan nomor rekening 7680407872 atas nama I Komang Adrian Satriawan tanggal 14 September 2021 pukul 06:54:18, yang kemudian setelah uang tersebut masuk ke rekening Saksi KOMANG ARDIAN SATRIAWAN kemudian Saksi KOMANG ARDIAN SATRIAWAN memberikan uang tersebut kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK; - Selanjutnya sekitar tanggal 18 September 2021, Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK kembali meminta uang kepada Saksi I PUTU IKA INDRAYANA sejumlah Rp 6.000.000,- (enam kuta rupiah) yang kemudian Saksi I PUTU IKA INDRAYAN mengikuti permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut lalu pada sore harinya Saksi I PUTU IKA INDRAYANA memberikan uang tunai sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK bertempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung; - Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK kemudian datang ke rumah Saksi I WAYAN BENEH lalu menyampaikan akan meloloskan Saksi I PUTU IKA INDRAYANA sebagai PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung terlebih dahulu daripada istri Saksi I PUTU IKA INDRAYANA yakni Saksi NI KOMANG ARI ASTUTI agar nantinya Saksi I PUTU IKA INDRAYANA bisa menjadi tulang punggung keluarga sehingga Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK kemudian meminta penambahan uang sejumlah Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Saksi I WAYAN BENEH; - 15 - - Terhadap permintaan terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK berupa penambahan uang sejumlah Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tersebut membuat Saksi I PUTU IKA INDRAYANA berpikir dan berunding dengan Saksi I WAYAN BENEH namun oleh karena Saksi I PUTU IKA INDRAYANA takut jika tidak mengikuti permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut maka Saksi I PUTU IKA INDRAYANA tidak dapat diterima dan diangkat sebagai PNS ataupun Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan uang yang selama ini telah diberikan kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tidak dapat dikembalikan lagi sehingga kemudian Saksi I PUTU IKA INDRAYANA pun mengikuti permintaan dari Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK lalu memberikan uang tunai sejumlah Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK bertempat di Kelurahan Sempidi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung; - Selanjutnya Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK kembali meminta uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan mengunci posisi tempat kerja yang kemudian karena takut dengan perkataan yang disampaikan oleh Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK sehingga Saksi I PUTU IKA INDRAYANA kemudian memberikan uang tunai sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK bertempat di pinggir jalan di Jl. Raya Tangeb Desa Buduk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK lalu kembali meminta uang kepada Saksi I PUTU IKA INDRAYANA sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan mempercepat proses terbitnya Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung sehingga membuat Saksi I PUTU IKA INDRAYANA takut jika SK miliknya tidak segera terbit sehingga membuat Saksi I PUTU IKA INDRAYANA mengikuti permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut lalu Saksi I PUTU IKA INDRAYANA memberikan uang tunai sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK; - Pada sekitar tanggal 21 Oktober 2021 Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK kembali meminta uang kepada Saksi I PUTU IKA INDRAYANA sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan alasan untuk ukur baju dikarenakan Surat Keputusan (SK) sudah mau keluar, namun permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut ditolak oleh Saksi I PUTU IKA INDRAYANA sehingga kemudian Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK menyampaikan kepada Saksi I PUTU IKA INDRAYANA tidak apaapa jika tidak mau dan kalau begitu Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK akan menyuruh orang lain saja yang duluan masuk sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Mendengar perkataan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut membuat Saksi I PUTU IKA INDRAYANA takut jika tidak mengikuti permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut maka posisinya akan digantikan oleh orang lain dan uang yang selama ini telah diberikan kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut tidak dapat dikembalikan lagi sehingga Saksi I PUTU IKA INDRAYANA tidak memiliki pilihan lain lagi untuk mengikuti permintaan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK tersebut sehingga akhirnya Saksi I PUTU IKA INDRAYANA menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK bertempat di Jalan Raya Darmasaba Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, sehingga seluruh uang telah Saksi I WAYAN BENEH dan Saksi I PUTU IKA INDRAYANA kepada - 16 - Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK seluruhnya sejumlah Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang mana terhadap hal tersebut kemudian pada tanggal 8 Februari 2022 Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK membuat kuitansi sudah diterima uang sebesar Rp 380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dari Saksi I PUTU IKA INDRAYANA untuk pembayaran uang titipan yang ditandatangani di atas materai oleh Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK pada tanggal 08 Februari 2022; ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------- A T A U KEDUA: ------------- Bahwa Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK dalam jabatannya selaku Pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Badung yang berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021 menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor: 509/03/HK/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Badung dengan jabatan sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan April 2021 dan bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara tahun 2021, bertempat di Lingk. Banjar Sengguan Desa Cemagi Kec. Mengwi Kab. Badung dan Lingk. Banjar Abing Desa Sulangai Kec. Petang Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dari Saksi NYOMAN ALIT WIDANA, uang sejumlah Rp 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dari Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA, uang sejumlah Rp 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dari Saksi NI NENGAH SUYANI, uang sejumlah Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dari Saksi I WAYAN BENEH dan Saksi I PUTU IKA INDRAYANA, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu padahal diketahui oleh Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK bahwa hadiah berupa uang sejumlah Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dari Saksi NYOMAN ALIT WIDANA, uang sejumlah Rp 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dari Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA, uang sejumlah Rp 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dari Saksi NI NENGAH SUYANI, uang sejumlah Rp - 17 - 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dari Saksi I WAYAN BENEH dan Saksi I PUTU IKA INDRAYANA tersebut diberikan karena kedudukan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK sebagai Aparatur Sipil Negara dengan jabatan sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Jo. Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jis. Pasal 307 Ayat (1) Jis. Pasal 314 Ayat (1) Jis. Pasal 316 Ayat (3) Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah untuk menjadikan anak dari Saksi NYOMAN ALIT WIDANA, anak dari Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA, anak dari Saksi NI NENGAH SUYANI, istri dari Saksi I PUTU IKA INDRAYANA, dan Saksi I PUTU IKA INDRAYANA diangkat menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam pengadaan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya yang ada pada Sub Kegiatan / Kegiatan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan / atau Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) setiap SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang merupakan kewenangan dari setiap SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung atau menurut pikiran Saksi NYOMAN ALIT WIDANA, Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA, Saksi NI NENGAH SUYANI, Saksi I WAYAN BENEH, dan Saksi I PUTU IKA INDRAYANA hadiah berupa uang tersebut diberikan karena ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung untuk menjadikan anak dari Saksi NYOMAN ALIT WIDANA, anak dari Saksi I NYOMAN GEDE SUARJAYA, anak dari Saksi NI NENGAH SUYANI, istri dari Saksi I PUTU IKA INDRAYANA, dan Saksi I PUTU IKA INDRAYANA diangkat menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam pengadaan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya yang ada pada Sub Kegiatan / Kegiatan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan / atau Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) setiap SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang merupakan kewenangan dari setiap SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa Tenaga Kerja Non PNS adalah hasil dari pengadan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya yang ada pada Sub Kegiatan / Kegiatan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan / atau Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang melaksanakan kontrak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung; - Bahwa untuk dapat diterima dan diangkat sebagai Tenaga Kerja Non PNS dalam pengadaan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya yang ada pada Sub Kegiatan / Kegiatan dalam DPA dan / atau DPPA pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung maka harus mengajukan lamaran yang berisi surat permohonan yaitu surat yang berisi permohonan untuk menjadi Tenaga Kerja Non PNS yang diajukan kepada Pimpinan SKPD tersebut yang memuat formasi Tenaga Kerja Non PNS yang dimohonkan beserta lampiran yaitu berisi lampiran berupa kartu identitas, ijazah pendidikan terakhir, pas foto dll. - Terhadap syarat tersebut di atas maka SKPD tersebut akan melakukan verifikasi dan seleksi administrasi kelengkapan tersebut sesuai dengan jumlah kebutuhan dan ijazah pendidikan - 18 - yang diperlukan dalam pengadaan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya yang ada pada Sub Kegiatan / Kegiatan dalam DPA / DPPA SKPD tersebut selanjutnya SKPD tersebut akan mengusulkan nama – nama pemohon yang telah memenuhi syarat sesuai dengan jumlah kebutuhan dan ijazah pendidikan yang diperlukan dalam pengadaan jasa Tenaga Kerja Non PNS pada Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan sebagainya kepada Bupati Badung untuk selanjutnya ditetapkan Surat Keputusan Bupati Badung tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Non PNS tersebut sebagai dasar untuk melaksanakan kontrak jasa Tenaga Kerja Non PNS dan dasar untuk pemberian honorarium terhadap jasa Tenaga Kerja Non PNS tersebut untuk Tahun Anggaan (TA) berjalan dan untuk TA berikutnya apabila tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan jasa Tenaga Administrasi yang bersangkutan dan tidak ada permohonan berhenti maka Surat Keputusan Bupati Badung tersebut akan diperpanjang kembali; - Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa I PUTU SUARYA, S.Sos. Alias PUTU BALIK selaku Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Badung yang berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021 menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor: 509/03/HK/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Badung dengan jabatan sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Pedesaan yang memiliki kedudukan dan tugas sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 8 yang berbunyi: “Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara” Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi: “Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah” 2. Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Badung Nomor 84 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah Pasal 307 Ayat (1) berbunyi: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas: a. menetapkan program/rencana kerja Dinas berdasarkan kebutuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengkoordinasikan antar Instansi / Lembaga terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memimpin penyusunan dan perumusan langkah- langkah strategis dan operasional Dinas bersama Sekretaris dan para Kepala Bidang di lingkungan Dinas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan; d. merumuskan kebijakan operasional dalam bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa; f. menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi dan evaluasi pemberdayaan masyarakat dan desa; g. mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; h. memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya agar tercapai kesesuaian dan kebenaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; - 19 - i. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan peraturan perundangundangan; j. melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan; k. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; l. melaporkan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan; Pasal 314 Ayat (1) berbunyi: Bidang Pembangungan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengkoordinasikan para kepala seksi dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengkoordinasikan dengan bidang lainnya dalam hal dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya; f. menyusun pedoman perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat; informasi teknologi tepat guna dan pengembangan sarana prasarana dasar perdesaan; g. melasakan program/kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, informasi teknologi tepat guna dan pengembangan sarana prasarana dasar perdesaan; h. megkordinasikan rencana pengembangan program bidang pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; i. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; j. mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; k. memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan sesuai dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; l. melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; m. melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan; n. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; o. melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi da

Pihak Dipublikasikan Ya