Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2026/PN Dps Ulis Arya Setiawan 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
2.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.Collection & Recovery Center Jawa Bali
3.Raden Eric Heinrich Soebiyakto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ulis Arya Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Gede Jagra,S.H.Ulis Arya Setiawan
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
2PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.Collection & Recovery Center Jawa Bali
3Raden Eric Heinrich Soebiyakto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 533/14.01/2024-01 tanggal 14 Juni 2024, cacat formil dan cacat hukum akibatnya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan hukum Batal Penetapan Eksekusi  Nomor : 78/Pdt.Eks.RL/2024/PN Dps dan Berita Acara Constatering tanggal 25 Nopember 2025;
  4. Menyatakan hukum Pembantah dibebaskan dari kewajiban untuk membayar sisa tunggakan  kredit kepada Terbantah II sebesar Rp. Rp. 218.188,700,04  (dua ratus delapan belas juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah nol empat sen).
  5. Memerintahkan kepada Terbantah II untuk memohon Penghapusan Catatan Pembantah pada Sistim Layanan Informasi Keuangan  ( SLIK ) pada Otoritas Jasa Keuangan  (OJK );
  1. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk mengembalikan uang hasil Lelang sebesar Rp. 578.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) kepada Terbantah III.
  1. Menyatakan bahwa hubungan hukum perikatan perjanjian antara Pembantah dengan  Terbantah II  kembali ke kondisi semula, dan barang jaminan obyek tanah sengketa tetap menjadi agunan/jaminan pada Terbantah II.
  2. Menyatakan hukum kepada Para Terbantah untuk tunduk terhadap Putusan ini.
  3. Menghukum Para Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang adil dan pasti (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak