Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
645/Pid.Sus/2024/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH Yudi Sulistiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 645/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2471/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yudi Sulistiono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-342/DENPA.NARKO/07/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

Yudi Sulistiono

No. Identitas

:

KTP 3516022007970002

Tempat Lahir

:

Sidoarjo

Umur/Tgl Lahir 

:

26 Tahun / 20 Juli 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Bangsri, Kel/Desa Modopuro, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, Provinsi Jawa Timur (KTP)

Jalan Krisna No. 5, Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung

A g a m a           

:

Islam

Pekerjaan          

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 13 Mei 2024 s/d 16 Mei 2024

2. Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 16 Mei 2024 s/d 19 Mei 2024

3. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, 19 Mei 2024 s/d 07 Juni 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, 08 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, 3 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa Yudi Sulistiono pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekiranya pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Danau Tempe, Desa Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. JUNET (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket di sekitar Jalan Taman Pancing, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan rincian 8 (delapan) paket untuk ditempel kembali dan 2 (dua) paket untuk Terdakwa sebagai upah, lalu Sdr. JUNET mengirimkan foto beserta alamat Google Map tempat tempelan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan setelah sampai di alamat yang dituju, Terdakwa mencari di sekitar semak-semak dan menemukan 1 (satu) buah bungkus plastik mie instant Indomie yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) paket plastik klip kecil berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa mengambilnya dengan tangan kanan Terdakwa kemudian membawanya ke kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Krisna No. 5, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan sesampainya di kos Terdakwa, Terdakwa langsung mengonsumsi 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya sebanyak 8 (delapan) paket plastik klip Terdakwa bungkus dengan pipet plastik yang mana 6 (enam) paket plastik klip dibungkus dengan potongan pipet warna bening dan 2 (dua) paket plastik klip dibungkus dengan potongan pipet warna hitam selanjutnya Terdakwa simpan di dekat sungai yang berada di belakang kos Terdakwa sambil menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. JUNET.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 06.30 WITA, Sdr. JUNET menelpon dan memerintah Terdakwa untuk menempelkan 8 (delapan) paket plastik klip sabu tersebut di seputaran daerah Sanur, Renon dan Jalan Mahendradata kemudian Terdakwa menyimpan 6 (enam) potongan pipet warna bening berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana Terdakwa sebelah kiri sedangkan untuk 2 (dua) potongan pipet warna hitam berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa sebelah kanan namun sebelum Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa hendak menemui saksi YUSUF AL RIDHO untuk bermain game online bersama  kemudian sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan saksi YUSUF AL RIDHO di sebuah warung di Jalan Danau Tempe, Desa Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan pada saat Terdakwa dan saksi YUSUF AL RIDHO bermain game online, datang saksi MADE JULI ARSANA, saksi AGUS WIDDHI PRASTYA dan anggota Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat dan pada badan Terdakwa ditemukan pada kantong celana sebelah kiri 6 (enam) potongan pipet plastik warna bening berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan pada kantong celana sebelah kanan ditemukan 2 (dua) potongan plastik klip berwarna hitam berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo.
  • Bahwa setelah itu dilakukan pengembangan dan Terdakwa mengakui bahwa terdapat beberapa barang lainnya terkait tindak pidana narkotika di tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta dengan tim Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar menuju ke kos Terdakwa di Jalan Krisna No. 5, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung setelah sampai di kos Terdakwa, langsung dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan di lantai kos barang-barang berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) ball pipet bening, 1 (satu) ball pipet hitam dan 1 (satu) sendok terbuat dari potongan pipet hitam, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah  6 (enam) kali disuruh oleh Sdr. JUNET (DPO) untuk mengambil paket sabu dan menempelnya kembali sejak 2 (dua) bulan lalu dan Terdakwa diberikan upah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tempelan serta selama ini Terdakwa sudah menerima upah uang sekitar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti di Kantor Polresta Denpasar tanggal 13 Mei 2024, dengan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram dan berat kotor 0.19 gram (KODE A1);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram dan berat kotor 0.16 gram (KODE A2);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram dan berat kotor 0.21 gram (KODE A3);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram dan berat kotor 0.21 gram (KODE A4);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram dan berat kotor 0.19 gram (KODE A5);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram dan berat kotor 0.21 gram (KODE A6);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,21 gram dan berat kotor 0.32 gram (KODE A7);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,18 gram dan berat kotor 0.29 gram (KODE A8);

dengan total berat kotor sebanyak 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, dan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 676/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali serta ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, A.Md, S.H, M.Si selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  nomor:

-    4609/2024/NF s/d 4616/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah  benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-   4617/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah  benar tidak mengandung sediaan  Narkotika dan /atau psikotropika

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

-------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa Yudi Sulistiono pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekiranya pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Danau Tempe, Desa Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 06.30 WITA, Sdr. JUNET menelpon dan memerintah Terdakwa untuk menempelkan 8 (delapan) paket plastik klip sabu tersebut di seputaran daerah Sanur, Renon dan Jalan Mahendradata kemudian Terdakwa menyimpan 6 (enam) potongan pipet warna bening berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana Terdakwa sebelah kiri sedangkan untuk 2 (dua) potongan pipet warna hitam berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa sebelah kanan namun sebelum Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa hendak menemui saksi YUSUF AL RIDHO untuk bermain game online bersama  kemudian sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan saksi YUSUF AL RIDHO di sebuah warung di Jalan Danau Tempe, Desa Sanur, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan pada saat Terdakwa dan saksi YUSUF AL RIDHO bermain game online, datang saksi MADE JULI ARSANA, saksi AGUS WIDDHI PRASTYA dan anggota Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat dan pada badan Terdakwa ditemukan pada kantong celana sebelah kiri 6 (enam) potongan pipet plastik warna bening berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan pada kantong celana sebelah kanan ditemukan 2 (dua) potongan plastik klip berwarna hitam berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo.
  • Bahwa setelah itu dilakukan pengembangan dan Terdakwa mengakui bahwa terdapat beberapa barang lainnya terkait tindak pidana narkotika di tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta dengan tim Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar menuju ke kos Terdakwa di Jalan Krisna No. 5, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung setelah sampai di kos Terdakwa, langsung dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan di lantai kos barang-barang berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) ball pipet bening, 1 (satu) ball pipet hitam dan 1 (satu) sendok terbuat dari potongan pipet hitam, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti di Kantor Polresta Denpasar tanggal 13 Mei 2024, dengan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram dan berat kotor 0.19 gram (KODE A1);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram dan berat kotor 0.16 gram (KODE A2);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram dan berat kotor 0.21 gram (KODE A3);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram dan berat kotor 0.21 gram (KODE A4);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram dan berat kotor 0.19 gram (KODE A5);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram dan berat kotor 0.21 gram (KODE A6);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,21 gram dan berat kotor 0.32 gram (KODE A7);
  • 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,18 gram dan berat kotor 0.29 gram (KODE A8);

dengan total berat kotor sebanyak 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, dan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 676/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali serta ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, A.Md, S.H, M.Si selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  nomor:

-    4609/2024/NF s/d 4616/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah  benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-   4617/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah  benar tidak mengandung sediaan  Narkotika dan /atau psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah maupun instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya