Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
609/Pdt.G/2024/PN Dps H. KUSNOTO, S.T. CV MENARA CIPTA KARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 609/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. KUSNOTO, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abror Prima Putra, S.HH. KUSNOTO, S.T.
Tergugat
NoNama
1CV MENARA CIPTA KARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Denpasar
2Pemerintah Kota Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakuan Perbuatan Melanggar Hukum kepada PENGGUGAT ;
  3. Mengabulkan sita jaminan atas tanah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor : 502, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, Bali
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah ) dan kerugian immaterial PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) ;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT II membekukan sementara izin operasional TERGUGAT sampai dengan putusan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebi9h dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (Verzet) Upaya banding, kasasi (uitvoerbaar bji vooraad) ;
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan memutus sengketa ini di Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak