Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
504/Pdt.P/2024/PN Dps Gusti Ketut Sudarsana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 504/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gusti Ketut Sudarsana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Gede Agung Wirawan Nusantara, SH., MH., CLA.Gusti Ketut Sudarsana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan PEMOHON;---------------------------------------------------
  2. Memberi ijin kepada PEMOHON ( Gusti Ketut Sudarsana ) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama Ida Ayu Kartika Dewi;-----------------------------------
  3. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;-------------------------------------------------

 

SUBSIDER :

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak