Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Dps BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar PT. Jangkau Ekspres Transporindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Jangkau Ekspres Transporindo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 143.330.627,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Denpasar;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 143.330.627,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak