Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
653/Pid.Sus/2025/PN Dps NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H. Eka Adi Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 653/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2810/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eka Adi Saputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-395/DENPA.NARKO/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA             

Nama Lengkap

:

EKA ADI SAPUTRA

Nomor Identitas (NIK)

:

3509021904880002

Tempat Lahir

:

Jember

Umur/ Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 19 April 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

  • Jalan Sakura, Br. Serongga Tengah Ds/Kel. Serongga Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar (domisili)
  • Dusun Ponjen RT/RW : 005/021 Kel/Desa Kencong Kecamatan Kencong Kabupaten Jember (Sesuai KTP)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja (Sesuai KTP : Wiraswasta)

Pendidikan

Lain-lain

:

:

SMA (Tidak Tamat)

Sudah Pernah Dihukum

 

  1. STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN           :                  

1

Pengkapan

  • Penangkapan

 

:

 

Tanggal 24 Januari 2025 s/d. tanggal 30 Januari 2025.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2025  s/d. tanggal 18 Februari 2025.

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan Hakim

 

  • Perpanjangan Hakim Kedua

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2025 s/d. tanggal 30 Maret 2025.

Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2025 s/d. tanggal 29 April 2025

Rutan, sejak tanggal 30 April 2025 s/d. tanggal 29 Mei 2025

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d. tanggal 16 Junii 2025

 

  1. DAKWAAN :

Pertama:

Bahwa Terdakwa EKA ADI SAPUTRA, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Tukad Buaji Gang Gadung depan rumah Nomor 32A Br. Tengah Desa/Kel Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

    • Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar tepatnya di sekitar Jalan Tukad Buaji Br. Tengah Desa/Kel Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi I Made Bagus Pramana, SH, Saksi I Gede Agus Putra Darma, SH, dan Saksi I Gusti Alit Dwi Pratama, SH melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, terlihat seorang laki-laki berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan seperti sedang melihat-lihat sesuatu di sepanjang gang yang dilaluinya, oleh karena itu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dan melakukan pengggeledahan terhadap seorang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yang salah satunya adalah Saksi Ferdinandus Malo Elo dan Saksi Silva Handayani dan ditemukan di saku kanan depan celana panjang jeans warna biru yang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) pecahan beton semen yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip dibalut isolasi bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah Hp merek Samsung diamankan dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya  terhadap  barang bukti tersebut dilakukan gelar dan oleh Terdakwa seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa kemudian di hadapan Terdakwa barang bukti berupa  15 (lima belas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika tersebut ditimbang diperoleh berat bersih seluruhnya 2,40 (dua koma empat puluh) gram atau berat kotor seluruhnya 4,05 (empat koma nol lima) gram, kemudian seluruh barang bukti serta Terdakwa dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Denpasar;
    • Bahwa dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan terdakwa mengaku pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, Saudara Rock (Daftar Pencarian Orang Polresta Denpasar Nomor : DPO/25/II/2025/POLRESTA DENPASAR) mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa meminta atau menyuruh Terdakwa untuk mengambil paketan barang berupa narkotika jenis shabu dan pada sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa mendapat perintah melalui pesan aplikasi whatsapp untuk menuju ke daerah Sesetan Denpasar dan setelah Terdakwa berada di sekitar Jalan Raya Sesetan Kota Denpasar, Terdakwa mendapat pesan aplikasi whatsapp dari Saudara Rock berupa gambar berisi tanda panah penunjuk dan google maps titik lokasi yang maksudnya adalah Terdakwa disuruh mengambil paketan shabu sebanyak 15 (lima belas) paket di atas rumput pinggir gang di Jalan Pulau Saelus Gg. V Denpasar Selatan dan terhadap paket tersebut Terdakwa diperintah untuk menempel paket tersebut disepanjang Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan di lima belas titik berbeda dan upah yang akan diterima oleh Terdakwa setelah menempel barang tersebut adalah sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik tempel kemudian pada saat terdakwa hendak menempel satu paket di Gang Gadung depan rumah Nomor 32A Br. Tengah Desa/Kel Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan, Terdakwa diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal Jumat 24 Januari 2025, terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan di depan terdakwa dan diperoleh :
  1. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A1).
  2. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A2).
  3. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A3).
  4. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A4).
  5. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A5).
  6. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A6).
  7. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A7).
  8. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A8).
  9. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A9).
  10. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A10).
  11. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A11).
  12. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A12).
  13. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A13).
  14. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A14).
  15. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A15).

Sehingga berat bersih seluruhnya adalah sebesar 2,40 (dua koma empat puluh) gram.

    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 146/NNF/2025 tanggal 25 Januari 2025, disimpulkan bahwa :
  1. Barang bukti Nomor 1247/2025/NF s/d 1261/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metametamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2.       Barang bukti Nomor 1262/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine  adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu (bukan tanaman).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------

 

ATAU

 

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa EKA ADI SAPUTRA, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Tukad Buaji Gang Gadung depan rumah Nomor 32A Br. Tengah Desa/Kel Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

    • Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar tepatnya di sekitar Jalan Tukad Buaji Br. Tengah Desa/Kel Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi I Made Bagus Pramana, SH, Saksi I Gede Agus Putra Darma, SH, dan Saksi I Gusti Alit Dwi Pratama, SH melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, terlihat seorang laki-laki berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan seperti sedang melihat-lihat sesuatu di sepanjang gang yang dilaluinya, oleh karena itu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dan melakukan pengggeledahan terhadap seorang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yang salah satunya adalah Saksi Ferdinandus Malo Elo dan Saksi Silva Handayani dan ditemukan di saku kanan depan celana panjang jeans warna biru yang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) pecahan beton semen yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip dibalut isolasi bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah Hp merek Samsung diamankan dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya  terhadap  barang bukti tersebut dilakukan gelar dan oleh Terdakwa seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa kemudian di hadapan Terdakwa barang bukti berupa  15 (lima belas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika tersebut ditimbang diperoleh berat bersih seluruhnya 2,40 (dua koma empat puluh) gram atau berat kotor seluruhnya 4,05 (empat koma nol lima) gram, kemudian seluruh barang bukti serta Terdakwa dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Denpasar;
    • Bahwa dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan terdakwa mengaku pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, Saudara Rock (Daftar Pencarian Orang Polresta Denpasar Nomor : DPO/25/II/2025/POLRESTA DENPASAR) mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa meminta atau menyuruh Terdakwa untuk mengambil paketan barang berupa narkotika jenis shabu dan pada sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa mendapat perintah melalui pesan aplikasi whatsapp untuk menuju ke daerah Sesetan Denpasar dan setelah Terdakwa berada di sekitar Jalan Raya Sesetan Kota Denpasar, Terdakwa mendapat pesan aplikasi whatsapp dari Saudara Rock berupa gambar berisi tanda panah penunjuk dan google maps titik lokasi yang maksudnya adalah Terdakwa disuruh mengambil paketan shabu sebanyak 15 (lima belas) paket di atas rumput pinggir gang di Jalan Pulau Saelus Gg. V Denpasar Selatan dan terhadap paket tersebut Terdakwa diperintah untuk menempel paket tersebut disepanjang Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan di lima belas titik berbeda, kemudian pada saat terdakwa hendak menempel satu paket di Gang Gadung depan rumah Nomor 32A Br. Tengah Desa/Kel Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan, Terdakwa diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal Jumat 24 Januari 2025, terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan di depan terdakwa dan diperoleh :
  1. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A1).
  2. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A2).
  3. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A3).
  4. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A4).
  5. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A5).
  6. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A6).
  7. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A7).
  8. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A8).
  9. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A9).
  10. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A10).
  11. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A11).
  12. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A12).
  13. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A13).
  14. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A14).
  15. 1(satu) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram atau berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram (Kode A15).

Sehingga berat bersih seluruhnya adalah sebesar 2,40 (dua koma empat puluh) gram.

    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 146/NNF/2025 tanggal 25 Januari 2025, disimpulkan bahwa :
  1. Barang bukti Nomor 1247/2025/NF s/d 1261/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metametamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Barang bukti Nomor 1262/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine  adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya