| Petitum |
- Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya; -----------------------------------
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beretikad baik; ------------------------
- Menyatakan Sah dan telah berdasarkan hukum Perikatan Jual Beli dan Akta Kuasa, yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengikatan Jual Beli (PJB) Nomor 25 dan Akta Kuasa Nomor 26, tertanggal 16-09-2013, terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5763/Desa Sumerta Kelod;-
- Pengikatan Jual Beli (PJB) Nomor 37 dan Akta Kuasa Nomor 38, tanggal 16-09-2013, terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5768/Desa Sumerta Kelod; ----
- Pengikatan Jual Beli (PJB) Nomor 22 dan Akta Kuasa Nomor 23, tanggal 20-11-2013, terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5762/Desa Sumerta Kelod; ----
- Pengikatan Jual Beli (PJB) Nomor 25 dan Akta Kuasa Nomor 26, tanggal 20-11-2013, terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5765/Desa Sumerta Kelod;-----
- Mencabut 4 (empat bidang tanah) dari daftar sita eksekusi yang dimohonkan PARA TERLAWAN yaitu: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5762/Desa Sumerta Kelod, luas 191 M2 atas nama Agus Sentoso; -------------------------------------------------------------------
Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5763/Desa Sumerta Kelod, luas 191 M2 atas nama Agus Sentoso; --
dst... |