Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Pengalihan Piutang (Cessie) sebesar yaitu sebesar Rp.67.689.439,- (Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) dan Rp.73.241.228,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Delapan Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Iut Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzat;
|