Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Pelawan adalah sebagai pihak yang ikut berhak atas tanah Obyek Lelang
- Menghukum Para Terlawan (Terlawan 1, Terlawan 2, Terlawan 3, Terlawan 4 dan Terlawan 5) untuk mengembalikan obyek lelang seperti semula kepada Pelawan ;
- Menghukum Para Terlawan (Terlawan 1, Terlawan 2, Terlawan 3, Terlawan 4 dan Terlawan 5) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;
|