Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Dps Ni Made Ermawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Made Ermawati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Komang Yoga NataNi Made Ermawati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---
  2. Menyatakan secara hukum nama MADE ERMAWATI yang tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 225/Disp/Srt.2001.- dirubah menjadi atas nama NI MADE ERMAWATI;------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk merubah nama Made Ermawati dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 225/Disp/Srt.2001.- tanggal 22 September 2001, menjadi NI MADE ERMAWATI;---------------------------------------------------

Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak