Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan dan Kesanggupan Membayar tertanggal 18 Oktober 2023 yang telah dicatat dan dibukukan ( gewaarmerkt ) Nomor: 320/W/2023, Denpasar 18 November 2023, Notaris Wirawan, S.H., M.Kn. berkedudukan di Kota Denpasar;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat yaitu tidak melakukan kewajiban pembayaran atas pembelian kain yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 413.446.150 ( empat ratus tiga belas juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah ) yang seharusnya dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat berupa kerugian pokok sebesar Rp. 413.446.150 dan kerugian potensi pendapatan bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun yang dihitung dari kerugian pokok selama 2 (dua) tahun;
- Menyatakan Penggugat telah menderita kerugian yang jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 463.059.688,- ( empat ratus enam puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Pokok----------------------------------------------- Rp. 413.446.150,-
Kerugian potensi pendapatan bunga ---------------------Rp. 49.613.538,-
Total Kerugian Penggugat ----------------------------------Rp. 463.059.688,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus atas seluruh kerugian yang telah diderita oleh Penggugat yang jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 463.059.688,- ( empat ratus enam puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Pokok----------------------------------------------- Rp. 413.446.150,-
Kerugian potensi pendapatan bunga ---------------------Rp. 49.613.538,-
Total Kerugian Penggugat ---------------------------------- Rp. 463.059.688
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian terhadap potensi pendapatan bunga yang timbul kemudian sebesar 6% (enam persen) pertahun yang dihitung dari kerugian pokok terhitung dari sejak tanggal diajukannya gugatan ini sampai dengan dilaksanakannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tergugat;
- dst...
|