Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Dps JUNAIDI SOLIHATIN Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNAIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Parwata, S.H.JUNAIDI
Tergugat
NoNama
1SOLIHATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 463.059.688,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan dan Kesanggupan Membayar tertanggal 18 Oktober 2023 yang telah dicatat dan dibukukan ( gewaarmerkt ) Nomor: 320/W/2023,  Denpasar  18 November 2023, Notaris Wirawan, S.H., M.Kn. berkedudukan di Kota Denpasar;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat yaitu tidak melakukan kewajiban pembayaran atas pembelian kain yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 413.446.150 ( empat ratus tiga belas juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah ) yang seharusnya dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat berupa kerugian pokok sebesar Rp. 413.446.150  dan kerugian potensi pendapatan bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun yang dihitung dari kerugian pokok selama 2 (dua) tahun;

 

  1. Menyatakan Penggugat telah menderita kerugian yang jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 463.059.688,- ( empat ratus enam puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:

 

Kerugian Pokok----------------------------------------------- Rp. 413.446.150,-

Kerugian potensi pendapatan bunga ---------------------Rp.   49.613.538,-

Total Kerugian Penggugat ----------------------------------Rp. 463.059.688,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus atas seluruh kerugian yang telah diderita oleh Penggugat yang jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 463.059.688,- ( empat ratus enam puluh tiga juta lima puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:

 

Kerugian Pokok----------------------------------------------- Rp. 413.446.150,-

Kerugian potensi pendapatan bunga ---------------------Rp.   49.613.538,-

Total Kerugian Penggugat ----------------------------------  Rp. 463.059.688

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian terhadap potensi pendapatan bunga yang timbul kemudian sebesar 6% (enam persen) pertahun yang dihitung dari kerugian pokok terhitung dari sejak tanggal diajukannya gugatan ini sampai dengan dilaksanakannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tergugat;
  2. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak