Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jl. P.B. Sudirman No. 1, Denpasar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-327/DENPA.NARKO/05/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA:
|
Terdakwa 1
Nama Lengkap
|
:
|
I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA.
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 05 November 2001.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun / Banjar Balun Padangsambian, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
|
A g a m a
|
:
|
Hindu.
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja / KTP. Pelajar / Mahasiswa.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
NIK.
|
:
|
5171010511010002.
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
Terdakwa 2
Nama Lengkap
|
:
|
I MADE YUDIK.
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 04 Desember 1995.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun/Banjar Jaba Bati, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
|
A g a m a
|
:
|
Hindu.
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMK.
|
NIK.
|
:
|
5171010412950005.
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
Terdakwa 3
Nama Lengkap
|
:
|
I WAYAN AGUS GIRI NATA.
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 14 Januari 1993.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Raya Pemogan, Gang Nusa Indah, Blok A Nomor 5A, Dusun/Banjar Dukuh, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
KTP. Dusun/Banjar Dalem Kesumasari, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
|
A g a m a
|
:
|
Hindu.
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
NIK.
|
:
|
5171011401930001.
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Para terdakwa ditangkap oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan 03 Februari 2025.
- Penangkapan para terdakwa diperpajang oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 03 Februari 2025 sampai dengan 06 Februari 2025.
- Para terdakwa ditahan oleh Penyidik (Rutan) sejak tanggal 05 Februari 2025 sampai dengan 24 Februari 2025.
- Penahanan para terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum (Rutan) sejak tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 05 April 2025.
- Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar (Rutan) sejak tanggal 06 April 2025 sampai dengan 05 Mei 2025.
- Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Mei 2025 sampai dengan tanggal 24 Mei 2025.
- Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025
- DAKWAAN:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA bersama-sama dengan terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar Pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 di lahan kosong sebelah barat mini market Ayu Nadi di Jalan Gunung Soputan, Dusun / Banjar Abian Timbul, Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) yakni yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira Pukul 03.14 WITA, terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA ingin menggunakan narkotika jenis ekstasi dengan teman terdakwa di Club New Star, terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA melalui aplikasi WhatApps memesan narkotika jenis ekstasi seharga sebutir Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) butir redbull (tablet warna biru) dan seharga sebutir Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) butir rolex (tablet warna merah) dari terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA dan mengajak untuk ikut datang ke Club New Star dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA menyetujuinya akan datang menyusul karena masih ada kegiatan bersama keluarga. Kemudian terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA menitipkan narkotika jenis ekstasi berupa tablet biru (Redbull) sebanyak 8 butir dan tablet merah (Rolex) sebanyak 2 butir kepada terdakwa 2. I MADE YUDIK untuk diserahkan kepada terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA.
- Bahwa kemudian sekitar Pukul 13.55 WITA di rumah terdakwa 2. I MADE YUDIK di Dusun/Banjar Jaba Bati, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA menerima narkotika jenis ekstasi berupa tablet biru (Redbull) sebanyak 8 butir dan tablet merah (Rolex) sebanyak 2 butir dari terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA mengajak terdakwa 2. I MADE YUDIK untuk memakai bersama narkotika jenis ekstasi di Club New Star dan terdakwa 2. I MADE YUDIK menyanggupinya dan akan datang menyusul karenakan ada pekerjaan rumah yang belum selesai.
- Bahwa sekitar Pukul 14.00 Wita terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA tiba di Club New Star di Jalan Gunung Soputan, Dusun / Banjar Abian Timbul, Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Kemudian tepat di Receptionis Club New Star, terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali, untuk menghindari keributan terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA dibawa ke sebelah Club New Star tepatnya di lahan kosong sebelah barat mini market Ayu Nadi di Jalan Gunung Soputan, Dusun / Banjar Abian Timbul, Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Marlboro merah di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna emas di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir tablet warna biru bertuliskan RED BULL mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,02 gram Netto (Kode 1A) dan 1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) butir tablet warna merah logo ROLEX mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0.76 gram netto (Kode 1B). Pada saat itu terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA mengakui mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA untuk dipakai bersama.
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan pengecekan terhadap handphone milik terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA dan memancing terdakwa 2. I MADE YUDIK untuk membawakan 7 (tujuh) butir tablet narkotika jenis ekstasi dan menunggu kedatangan terdakwa 2. I MADE YUDIK. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA di halaman parkir depan Alfa Mart di Jalan Gunung Soputan, Dusun / Banjar Abian Timbul, Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, terdakwa 2. I MADE YUDIK berhasil ditangkap dan dilakukan pengeledahan didapatkan 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan "baellerry yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 7 (tujuh) butir tablet warna merah logo ROLEX narkotika jenis ekstasi yang tersimpan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang dikenakan oleh terdakwa 2. I MADE YUDIK, pada saat itu terdakwa 2. I MADE YUDIK mengakui mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA. Kemudian sekitar Pukul 20.0 WITA di Jalan Raya Pemogan, Gang Nusa Indah, Blok A Nomor 5A, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:217/NNF/2025 tanggal 01 Februari 2025 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2487/2025/NF berupa pecahan tablet warna biru, 2488/2025/NF dan 2489/2025/NF berupa pecahan tablet warna merah muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA, terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.
Perbuatan terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA, terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA bersama-sama dengan terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar Pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 di lahan kosong sebelah barat mini market Ayu Nadi di Jalan Gunung Soputan, Dusun / Banjar Abian Timbul, Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) yakni yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira Pukul 03.14 WITA, terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA ingin menggunakan narkotika jenis ekstasi dengan teman terdakwa di Club New Star, terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA melalui aplikasi WhatApps memesan narkotika jenis ekstasi seharga sebutir Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) butir redbull (tablet warna biru) dan seharga sebutir Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) butir rolex (tablet warna merah) dari terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA dan mengajak untuk ikut datang ke Club New Star dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA menyetujuinya akan datang menyusul karena masih ada kegiatan bersama keluarga. Kemudian terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA menitipkan narkotika jenis ekstasi berupa tablet biru (Redbull) sebanyak 8 butir dan tablet merah (Rolex) sebanyak 2 butir kepada terdakwa 2. I MADE YUDIK untuk diserahkan kepada terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA.
- Bahwa kemudian sekitar Pukul 13.55 WITA di rumah terdakwa 2. I MADE YUDIK di Dusun/Banjar Jaba Bati, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA menerima narkotika jenis ekstasi berupa tablet biru (Redbull) sebanyak 8 butir dan tablet merah (Rolex) sebanyak 2 butir dari terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA mengajak terdakwa 2. I MADE YUDIK untuk memakai bersama narkotika jenis ekstasi di Club New Star dan terdakwa 2. I MADE YUDIK menyanggupinya dan akan datang menyusul karenakan ada pekerjaan rumah yang belum selesai.
- Bahwa sekitar Pukul 14.00 Wita terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA tiba di Club New Star di Jalan Gunung Soputan, Dusun / Banjar Abian Timbul, Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Kemudian tepat di Receptionis Club New Star, terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali, untuk menghindari keributan terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA dibawa ke sebelah Club New Star tepatnya di lahan kosong sebelah barat mini market Ayu Nadi di Jalan Gunung Soputan, Dusun / Banjar Abian Timbul, Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Marlboro merah di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna emas di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir tablet warna biru bertuliskan RED BULL mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,02 gram Netto (Kode 1A) dan 1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) butir tablet warna merah logo ROLEX mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0.76 gram netto (Kode 1B). Pada saat itu terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA mengakui mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA untuk dipakai bersama.
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan pengecekan terhadap handphone milik terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA dan memancing terdakwa 2. I MADE YUDIK untuk membawakan 7 (tujuh) butir tablet narkotika jenis ekstasi dan menunggu kedatangan terdakwa 2. I MADE YUDIK. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA di halaman parkir depan Alfa Mart di Jalan Gunung Soputan, Dusun / Banjar Abian Timbul, Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, terdakwa 2. I MADE YUDIK berhasil ditangkap dan dilakukan pengeledahan didapatkan 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan "baellerry yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 7 (tujuh) butir tablet warna merah logo ROLEX narkotika jenis ekstasi yang tersimpan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang dikenakan oleh terdakwa 2. I MADE YUDIK, pada saat itu terdakwa 2. I MADE YUDIK mengakui mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA. Kemudian sekitar Pukul 20.0 WITA di Jalan Raya Pemogan, Gang Nusa Indah, Blok A Nomor 5A, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:217/NNF/2025 tanggal 01 Februari 2025 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2487/2025/NF berupa pecahan tablet warna biru, 2488/2025/NF dan 2489/2025/NF berupa pecahan tablet warna merah muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA, terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.
Perbuatan terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA, terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
Bahwa terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA bersama-sama dengan terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar Pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 di lahan kosong sebelah barat mini market Ayu Nadi di Jalan Gunung Soputan, Dusun / Banjar Abian Timbul, Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, baik sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira Pukul 03.14 WITA, terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA ingin menggunakan narkotika jenis ekstasi dengan teman terdakwa di Club New Star, terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA melalui aplikasi WhatApps memesan narkotika jenis ekstasi seharga sebutir Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) butir redbull (tablet warna biru) dan seharga sebutir Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) butir rolex (tablet warna merah) dari terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA dan mengajak untuk ikut datang ke Club New Star dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA menyetujuinya akan datang menyusul karena masih ada kegiatan bersama keluarga. Kemudian terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA menitipkan narkotika jenis ekstasi berupa tablet biru (Redbull) sebanyak 8 butir dan tablet merah (Rolex) sebanyak 2 butir kepada terdakwa 2. I MADE YUDIK untuk diserahkan kepada terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA.
- Bahwa kemudian sekitar Pukul 13.55 WITA di rumah terdakwa 2. I MADE YUDIK di Dusun/Banjar Jaba Bati, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA menerima narkotika jenis ekstasi berupa tablet biru (Redbull) sebanyak 8 butir dan tablet merah (Rolex) sebanyak 2 butir dari terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA mengajak terdakwa 2. I MADE YUDIK untuk memakai bersama narkotika jenis ekstasi di Club New Star dan terdakwa 2. I MADE YUDIK menyanggupinya dan akan datang menyusul karenakan ada pekerjaan rumah yang belum selesai.
- Bahwa sekitar Pukul 14.00 Wita terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA tiba di Club New Star di Jalan Gunung Soputan, Dusun / Banjar Abian Timbul, Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Kemudian tepat di Receptionis Club New Star, terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali, untuk menghindari keributan terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA dibawa ke sebelah Club New Star tepatnya di lahan kosong sebelah barat mini market Ayu Nadi di Jalan Gunung Soputan, Dusun / Banjar Abian Timbul, Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Marlboro merah di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna emas di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening di dalamnya terdapat 8 (delapan) butir tablet warna biru bertuliskan RED BULL mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,02 gram Netto (Kode 1A) dan 1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) butir tablet warna merah logo ROLEX mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 0.76 gram netto (Kode 1B). Pada saat itu terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA mengakui mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA untuk dipakai bersama.
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan pengecekan terhadap handphone milik terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA dan memancing terdakwa 2. I MADE YUDIK untuk membawakan 7 (tujuh) butir tablet narkotika jenis ekstasi dan menunggu kedatangan terdakwa 2. I MADE YUDIK. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA di halaman parkir depan Alfa Mart di Jalan Gunung Soputan, Dusun / Banjar Abian Timbul, Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, terdakwa 2. I MADE YUDIK berhasil ditangkap dan dilakukan pengeledahan didapatkan 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan "baellerry yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 7 (tujuh) butir tablet warna merah logo ROLEX narkotika jenis ekstasi yang tersimpan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang dikenakan oleh terdakwa 2. I MADE YUDIK, pada saat itu terdakwa 2. I MADE YUDIK mengakui mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA. Kemudian sekitar Pukul 20.0 WITA di Jalan Raya Pemogan, Gang Nusa Indah, Blok A Nomor 5A, Desa/Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Bali.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:217/NNF/2025 tanggal 01 Februari 2025 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2487/2025/NF berupa pecahan tablet warna biru, 2488/2025/NF dan 2489/2025/NF berupa pecahan tablet warna merah muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis terdakwa 1. I PUTU NANDA PRASETYA NUGRAHA, terdakwa 2. I MADE YUDIK dan terdakwa 3. I WAYAN AGUS GIRI NATA tanggal dua puluh tiga bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima yang pada pokok kesimpulannya mengalami gangguan penyalahgunaan Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Denpasar,11 Juni 2025
Jaksa Penuntut Umum,
DEWA GEDE ARI KUSUMAJAYA, S.H.
JAKSA MUDA
NIP. 198405182008121001
|
|