Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
724/Pid.Sus/2025/PN Dps Nyoman Tri Suryabuana, S.H., MH MEI HADI SAPUTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 724/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3067/N.1.10.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nyoman Tri Suryabuana, S.H., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEI HADI SAPUTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                               P-29

      “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    

 

         SURAT DAKWAAN

     NO REG PERKARA : PDM - 429 /DENPA.NARKO/06/2025

 

a.  Identitas Terdakwa:

 

Nama Terdakwa

:  MEI HADI SAPUTRO

TempatLahir

:  Banyuwangi 

Umur/TanggalLahir

:  29 tahun / 17 Mei 1995

JenisKelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Alamat

: Asal : Dusun Pekulo Rt/Rw 003/004 Kel./Desa Kepundungan Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.

  Tinggal: Rumah Kost No. 3 Kamar No.04 Br./Dsn. Lumintang, Desa/kel. Dauh Puri Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar.

Agama

: Islam

Pekeriaan

: Karyawan Swasta

Pendidikan

: SMK

 

b.  Penahanan :

  • Ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025
  • Diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 17 Mei 2025.
  • Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 18 Mei 2025 sampai dengan 16 Juni 2025
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan dilimpah ke Pengadilan Negeri Denpasar

 

  1. Dakwaan

 

PERTAMA

Bahwa terdakwa MEI HADI SAPUTRO Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, pada pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Kalisari rumah kost No.3 kamar No. 04 Br./Dsn Lumintang Desa/Kel. Dauh Puri Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Metamfetamina Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,76 gram brutto atau 4,56 gram netto, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut:

Bahwa benar Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas Polisi diantaranya oleh saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA, saksi I GEDE HENDRA ADI SAPUTRA, S.H., dengan disaksikan dari Masyarakat umum yakni saksi UMAR FARUK, saksi SAIFUL ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, pada pukul 00.10 Wita bertempat Jalan Kalisari rumah kost No.3 kamar No. 04 Br./Dsn Lumintang Desa/Kel. Dauh Puri Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar.

Bahwa pada saat petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa bertempat Jalan Kalisari rumah kost No.3 kamar No. 04 Br./Dsn Lumintang Desa/Kel. Dauh Puri Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar petugas Polisi menemukan barang berupa

  1. 1 (satu) bungkus tissue merk nice didalamnya berisi kotak warna ungu yang berisi :

Ditemukan diatas tempat tidur didalam kamar kos Terdakwa

  1. 1 (satu) buah alat hisap (Bong)

ditemukan dibawah meja didalam kamar kos Terdakwa

  1. 1 (satu) buah double tip.
  2. 1 (satu) buah plaster warna hitam.
  3. 1 (satu) buah gunting warna hitam.

Ditemukan di Laci meja yang berada didalam kamar kos Terdakwa.

  1. 1 (satu) buah handphone merk INFINIX  type NOTE 40 warna hijau dengan No. Wahtsapp : 082144002078 Terdakwa serahkan kepada petugas Polisi.

 

Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik terhadap  1 (satu) buah paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu tersebut diatas, yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 449/NNF/2025, tanggal 15 Maret 2025, menyimpulkan:

  • Bahwa barang berupa kristal bening dengan nomor 4285/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dan cairan kuning/urine Terdakwa dengan nomor 4286/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa memperoleh barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang bernama HOTIP alias RAYAP, dan  pada saat penggeledahan narkotika jenis sabu dalam penguasaan Terdakwa sendiri.

Bahwa yang menyimpan barang berupa kristal bening mengandung sediaan Metamfetamina narkotika jenis Sabu didalam bungkus tissue merk nice didalamnya berisi kotak warna ungu adalah Terdakwa sendiri.

Bahwa maksud tujuan Terdakwa menguasai barang  berupa kristal bening yang mengandung Metamfetamina sediaan narkotika jenis sabu perintah dari HOTIP alias RAYAP kepada Terdakwa untuk mengambil sabu tersebut, kemudian memecahnya menjadi bebepara paket selanjutnya di tempel atau ditaruh dialamat yang sudah ditentukan oleh HOTIP alias RAYAP dan kalau ada teman Terdakwa yang memesan atau membeli kadang Terdakwa jual juga sama teman teman Terdakwa sendiri tanpa sepengertahun HOTIP alias RAYAP.

Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa  1 (satu) buah paket plastik klip bening berisi kristal bening mengandung Metamfetamina sediaan narkotika jenis Sabu dengan cara mengambil tempelan disemak-semak depan Ruko kosong Jalan Gunung Soputan Kecamatan Denpasar Barat.

Bahwa Terdakwa disuruh oleh  HOTIP alias RAYAP untuk mengambil tempelan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 4 (empat) gram lebih.

Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali disuruh oleh HOTIP alias RAYAP untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu yaitu:

  • Pertama akhir bulan Desember 2024 HOTIP alias RAYAP menyuruh Terdakwa mengambil tempelan narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram di bawah Pohon pinggir Jalan Monang maning Denpasar Barat lalu HOTIP alias RAYAP menyuruh Terdakwa memecah narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) gram sebanyak 2 (dua) paket, 0,4 gram sebanyak 6 (enam) paket, 0,2 gram sebanyak 2 paket dan HOTIP alias RAYAP menyuruh Terdakwa menempel di Seputaran Jalan Gatot Subroto tengah Denpasar, dan tanpa sepengetahuan HOTIP alias RAYAP sisanya Terdakwa jual kepada teman Terdakwa yang bernama ANDI sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,2 gram seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Kedua Pertengahan bulan Februari 2025 HOTIP alias RAYAP menyuruh Terdakwa mengambil tempelan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 15 (lima belas) gram di semak-semak pinggir Jembatan Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat Kota Denpasar lalu HOTIP alias RAYAP menyuruh Terdakwa memecah narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) paket masing-masing dengan berat 5 (lima) gram, dan HOTIP alias RAYAP menyuruh saya menempel sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 10 (sepuluh) di Jalan Ahamad Yani Peguyangan Denpasar Utara.

Dan HOTIP alias RAYAP menyuruh saya memecah 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram dengan rincian yaitu 1 (satu) gram sebanyak  3 (tiga) paket, 0,4 gram sebanyak 4 (empat) paket saya tempel di Jalan Gatot Subroto tengah Denpasar, sedangkan narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram sebanyak 3 (tiga) paket bonus buat saya yang diberikan oleh HOTIP alias RAYAP. Dan narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram saya jual sebanyak 2 (dua) paket kepada  teman saya yang bernama YUDI sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,2 gram seharga harga Rp 200.000 dan FERI sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,2 gram dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

  • Ketiga pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025  HOTIP alias RAYAP menyuruh Terdakwa mengambil tempelan 1 (satu) buah paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu disemak-semak depan Ruko kosong Jalan Gunung Soputan Kecamatan Denpasar Barat.

 

Bahwa Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa memecah narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil disuatu alamat Terdakwa bagi kemasing masing plastik klip lalu Terdakwa timbang untuk mencari beratnya, setelah Terdakwa ketahui beratnya Terdakwa plaster yang sudah Terdakwa siapkan lalu double tip biar gampang menempel.

Bahwa timbangan yang Terdakwa gunakan menimbang narkotika jenis sabu sudah rusak dan Terdakwa buang di Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara. Dan rencananya Terdakwa akan membeli timbangan baru lagi namun keburu ditangkap oleh petugas Polisi Terdakwa belum sempat membeli timbangan dan plastik klip yang saya gunakan untuk memecah narkotika jenis sabu yang terakhir.

Bahwa Terdakwa diberi upah atau imbalan oleh HOTIP alias RAYAP yaitu pertama bulan Desember 2024 saya menerima sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah dengan cara di transfer aplikasi Top Up Shopeepay milik Terdakwa. Kedua bulan Februari 2025 Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara di transfer aplikasi Top Up Shopeepay milik Terdakwa dan aplikasi tersebut sudah Terdakwa hapus, HOTIP alias RAYAP memberikan Terdakwa bonus 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram. Dan yang ketiga Terdakwa belum menerima upah atau imbalan karena keburu ditangkap oleh petugas Polisi.

Bahwa Terdakwa menjelaskan Terdakwa menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram yaitu dengan cara saya menawarkan kepada seseorang bernama YUDI dan YUDI bersedia membeli narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa datang ke kos YUDI untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,2 gram lalu YUDI menyerahkan uang sebesar Rp 200. 000 (dua ratus tibu rupiah). Kalau FERI menayakana kepada Terdakwa apakah ada barang (Narkotika jenis sabu) dan Terdakwa jawab ada, selanjutnya Terdakwa datang kekos FERI untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,2 gram lalu FERI menyerahkan uang sebesar Rp 300. 000 (tiga ratus tibu rupiah).

Bawa dari keterangan saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA, saksi I GEDE HENDRA ADI SAPUTRA, S.H., saksi UMAR FARUK, saksi SAIFUL ARIFIN dan keterangan Terdakwa MEI HADI SAPUTRO tidak nampak adanya satupun dukomen negara yang mengisyaratkan sebagai ijin bagi Terdakwa MEI HADI SAPUTRO untuk perbuatannya dan juga Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika karena tidak memiliki latar belakang pendidikan atau tidak mempunyai kwalifikasi, kompetensi sebagai orang yang mempunyai atau keahlian dan Kewenangan Kefarmasian atau kecakapan dibidang tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang melawan hukum.

         

Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MEI HADI SAPUTRO Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, pada pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Kalisari rumah kost No.3 kamar No. 04 Br./Dsn Lumintang Desa/Kel. Dauh Puri Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman berupa Metamfetamina Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,76 gram brutto atau 4,56 gram netto, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut:

Bahwa benar Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas Polisi diantaranya oleh saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA, saksi I GEDE HENDRA ADI SAPUTRA, S.H., dengan disaksikan dari Masyarakat umum yakni saksi UMAR FARUK, saksi SAIFUL ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, pada pukul 00.10 Wita bertempat Jalan Kalisari rumah kost No.3 kamar No. 04 Br./Dsn Lumintang Desa/Kel. Dauh Puri Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar.

Bahwa pada saat petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa bertempat Jalan Kalisari rumah kost No.3 kamar No. 04 Br./Dsn Lumintang Desa/Kel. Dauh Puri Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar petugas Polisi menemukan barang berupa

  1. 1 (satu) bungkus tissue merk nice didalamnya berisi kotak warna ungu yang berisi :
  • 1 (satu) buah paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) buah sendok pipet warna bening.

Ditemukan diatas tempat tidur didalam kamar kos Terdakwa

  1. 1 (satu) buah alat hisap (Bong)

ditemukan dibawah meja didalam kamar kos Terdakwa

  1. 1 (satu) buah double tip.
  2. 1 (satu) buah plaster warna hitam.
  3. 1 (satu) buah gunting warna hitam.

Ditemukan di Laci meja yang berada didalam kamar kos Terdakwa.

  1. 1 (satu) buah handphone merk INFINIX  type NOTE 40 warna hijau dengan No. Wahtsapp : 082144002078 Terdakwa serahkan kepada petugas Polisi.

 

Bahwa berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik terhadap  1 (satu) buah paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu tersebut diatas, yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 449/NNF/2025, tanggal 15 Maret 2025, menyimpulkan:

  • Bahwa barang berupa kristal bening dengan nomor 4285/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dan cairan kuning/urine Terdakwa dengan nomor 4286/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa memperoleh barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang bernama HOTIP alias RAYAP, dan  pada saat penggeledahan narkotika jenis sabu dalam penguasaan Terdakwa sendiri.

Bahwa yang menyimpan barang berupa kristal bening mengandung sediaan Metamfetamina narkotika jenis Sabu didalam bungkus tissue merk nice didalamnya berisi kotak warna ungu adalah Terdakwa sendiri.

Bawa dari keterangan saksi I GUSTI NGURAH HARMADI PUTRA, saksi I GEDE HENDRA ADI SAPUTRA, S.H., saksi UMAR FARUK, saksi SAIFUL ARIFIN dan keterangan Terdakwa MEI HADI SAPUTRO tidak nampak adanya satupun dukomen negara yang mengisyaratkan sebagai ijin bagi Terdakwa MEI HADI SAPUTRO untuk perbuatannya dan juga Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika karena tidak memiliki latar belakang pendidikan atau tidak mempunyai kwalifikasi, kompetensi sebagai orang yang mempunyai atau keahlian dan Kewenangan Kefarmasian atau kecakapan dibidang tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang melawan hukum

 

      Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

 

                                                                        Denpssar,  19 Juni  2025

                                                                             PENUNTUT UMUM

             

                                                                   NYOMAN TRI SURYABUANA,SH.

                                                           JAKSA MUDA Nip. 19830207 200712 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya