Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1229/Pid.Sus/2024/PN Dps FINNA WULANDARI Karnila Rifaid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1229/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4894/N.1.10.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINNA WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Karnila Rifaid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: BP/732/DENPA.NARKO/12/2024

  1. Identitas Terdakwa

   Nama lengkap

:

KARNILA RIFAID

   Tempat lahir

:

Rai Oi

   Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun/ 07 Februari 1997

   Jenis kelamin

:

Laki-laki

   Kebangsaan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Kamar Nomor 4 Kos Jalan Gilibihaha Nomor 9 Banjar Beraban Kecamatan Denpasar Barat

Alamat sesuai KTP : Jalan Letjend S. Parman Nomor 56 Rt 25 Rw 000 Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan Kalimantan Timur

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Security)

   Pendidikan

:

SMA

 

b. Status Penahanan:

  1. Penahanan oleh Polresta Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 13 Oktober 2024 s/d 01 November 2024;
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 02 November 2024 s/d 11 Desember 2024;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 25 November 2024 s/d 14 Desember 2024;

c. Isi Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa KARNILA RIFAID, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024,  bertempat di depan warung makan nasi padang di Jalan Nusakambangan Banjar Beraban Desa Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain:------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 wita, Terdakwa dihubungi melalui WA oleh IQBAL dan mengatakan bahwa IQBAL ingin memesan Sabu, kemudian sekitar pukul 12.45 Terdakwa menghubungi HERMA (DPO) melalui WA dan mengatakan akan memesan Sabu, namun Terdakwa baru akan membayar ketika Sabu sudah berhasil dijual dan dibayar oleh IQBAL, kemudian sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa bertemu dengan HERMA (DPO) di daerah Taman Pancing Denpasar untuk serah terima Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan, kemudian Terdakwa langsung memasukkan paket Sabu yang diberikan HERMA (DPO) ke bungkus rokok sampoerna yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa memasukan bungkus rokok ke kantong celana bagian denpan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa menghubungi IQBAL dan mengatakan barang yang dipesan sudah siap;----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 14.00 Terdakwa dan IQBAL janjian untuk bertemu di depan warung makan nasi padang di Jalan Nusakambangan Banjar Beraban Desa Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, kemudian ketika Terdakwa masuk ke dalam warung masakan padang tersebut tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh Petugas Polri yakni Saksi PUTU AGUS SUPUTRA, Saksi I KOMANG BUDI UTAMA, dan Saksi I KETUT SUMARDIKA, selanjutnya petugas polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi I NYOMAN BINTANA dan Saksi I GUSTI KOMANG BAJRA, lalu pada celana yang dikenakan Terdakwa Petugas Polri menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Sabu pada kantong saku celana kiri, dan 1 (satu) buah HP Oppo pada kantong saku celana kanan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kota Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Oktober 2024 didapatkan hasil: 1 (satu) plastic klip diduga narkotika (MA/Sabhu) berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram netto dan berat kotor 1,38 (satu koma tiga delapan) gram brutto kemudian disisihkan sebanyak 0,04 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik; ---------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1461/NNF/2024 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 08 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------
  1. 10744/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------
  2. 10745/2024/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika; ----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis Sabu.-----------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa KARNILA RIFAID, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024,  bertempat di depan warung makan nasi padang di Jalan Nusakambangan Banjar Beraban Desa Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 wita, Terdakwa dihubungi melalui WA oleh IQBAL dan mengatakan bahwa IQBAL ingin memesan Sabu, kemudian sekitar pukul 12.45 Terdakwa menghubungi HERMA (DPO) melalui WA dan mengatakan akan memesan Sabu, namun Terdakwa baru akan membayar ketika Sabu sudah berhasil dijual dan dibayar oleh IQBAL, kemudian sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa bertemu dengan HERMA (DPO) di daerah Taman Pancing Denpasar untuk serah terima Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan, kemudian Terdakwa langsung memasukkan paket Sabu yang diberikan HERMA (DPO) ke bungkus rokok sampoerna yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa memasukan bungkus rokok ke kantong celana bagian denpan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa menghubungi IQBAL dan mengatakan barang yang dipesan sudah siap;----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 14.00 Terdakwa dan IQBAL janjian untuk bertemu di depan warung makan nasi padang di Jalan Nusakambangan Banjar Beraban Desa Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, kemudian ketika Terdakwa masuk ke dalam warung masakan padang tersebut tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh Petugas Polri yakni Saksi PUTU AGUS SUPUTRA, Saksi I KOMANG BUDI UTAMA, dan Saksi I KETUT SUMARDIKA, selanjutnya petugas polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi I NYOMAN BINTANA dan Saksi I GUSTI KOMANG BAJRA, lalu pada celana yang dikenakan Terdakwa Petugas Polri menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Sabu pada kantong saku celana kiri, dan 1 (satu) buah HP Oppo pada kantong saku celana kanan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kota Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Oktober 2024 didapatkan hasil: 1 (satu) plastic klip diduga narkotika (MA/Sabhu) berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram netto dan berat kotor 1,38 (satu koma tiga delapan) gram brutto kemudian disisihkan sebanyak 0,04 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik; ---------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1461/NNF/2024 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 08 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------
  1. 10744/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------
  2. 10745/2024/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika; ----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Sabhu.--------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya