Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Dps 1.Dimas Suhermanto
2.Ni Made Rai Sri Antari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dimas Suhermanto
2Ni Made Rai Sri Antari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan demi hukum bahwa anak Ni Made Rai Sri Antari yang bernama Revan Darmawan yang lahir pada tanggal 03 Desember 2017 merupakan sah anak Dimas Suhermanto
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk di Catat ke dalam register untuk itu dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak Dimas Suhermanto yang bernama Revan Darmawan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak