Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
391/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Nyoman Witana
2.Ni Nengah Aliani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 391/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Witana
2Ni Nengah Aliani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama pada Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut yang semula I Putu Agus Wira Pradnyana diganti menjadi Putu Agus Wira Wiguna;
  3. Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang penggantian nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-05042021-0008, tertanggal 05 April 2021  diganti menjadi Putu Agus Wira Wiguna serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu ;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak