Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
250/Pdt.Bth/2025/PN Dps I Gusti made widiana Ong widyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 250/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gusti made widiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni wayan Martini,SHI Gusti made widiana
Tergugat
NoNama
1Ong widyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Pelawan adalah sah dan berharga dimuka persidangan.
  3. Menyatakan secara hukum Perbuatan dari Pelawan yang tidak menarik Pelawan sebagai Pihak dalam Perkara di pengadilan Negeri Denpasar Perkara Nomor 965/Pdt.G/2018/PN, dan Perkara di Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 138/PDT/2019/PT DPS jo serta Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor 3532 K/PDT/2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan  ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
  4. Menyatakan secara hukum Perbuatan dari Terlawan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan  ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
  5. Menyatakan Menerima Upaya Pelawan untuk seluruhnya.
  6. Membatalkan Risalah Panggilan Aanmaning Perkara Nomor : 91/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 94/Pdt.Eks/2021/PN Dps Jo. Nomor 965/Pdt.G/2018/PN Dps
  7. Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 91/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 94/Pdt.Eks/2021/PN Dps Jo. Nomor 965/Pdt.G/2018/PN Dps.
  8. Memerintakan Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini.

 

--------------------------------------------------Atau---------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak