| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM - 370/DENPA.NARKO/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : KHATIM
Nomor Identitas : 3529091408930005
Tempat lahir : Sumenep
Umur/Tgl. lahir : 32 tahun / 14 Agustus 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Wibisana Barat No. 56, Br. Tulangampian, Desa Pemecutan kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
KTP : Guluk-guluk Tengah RT/RW 003/005, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan Terakhir : SMA
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Terdakwa
- Oleh Penyidik
Penangkapan : tanggal 25 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026
Penahanan : Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 28 Februari 2026 s/d 19 Maret 2026
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 20 Maret 2026 s/d 28 April 2026
Perpanjangan Ketua PN I : Rutan Polresta Denpasar, sejak tanggal 29 April 2026 s/d 28 Mei 2026
Perpanjangan Ketua PN II : -
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan Kerobokan Denpasar, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa KHATIM pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah Jl. Wibisana Barat No. 56, Br. Tulangampain, desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 1 Februari 2026 saat terdakwa pulang kampung ke Desa Guluk guluk Tengah, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, terdakwa bertemu kembali dengan teman terdakwa yang dikenal pertama kali pada tahun 2015 bernama Ali (DPO). Dari orang bernama Ali (DPO) itulah terdakwa pertama kali mengenal narkotika jenis sabu pada tahun 2015, sehingga pada pertemuan di tanggal 1 Februari 2026 tersebut terdakwa kembali memesan dan membeli narkotika jenis sabu kepada Ali (DPO) sebanyak 5 (lima) gram. Setelah pembelian paket narkotika jenis sabu tersebut dibayar secara tunai oleh terdakwa seharga Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) buah dompet warna Orange didalamnya berisi 2 (dua) kotak bening berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengkonsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Februari 2026 terdakwa balik ke Bali dengan membawa sisa 7 (tujuh) paket berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika, dan sesampainya di tempat tinggalnya di Jl. Wibisana Barat No. 56, Br. Tulangampian, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika beserta 1 (satu) buah alat hisap bong, di dalam 1 (satu) buah kipas AC warna putih yang berada di pojok kamar terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.30, saat terdakwa sedang beristirahat/tidur-tiduran, pintu kamar terdakwa diketuk dan ketika dibuka terdakwa langsung diamankan oleh saksi Ketut Murtyana, saksi Nyoman Nadi, saksi I Putu Krisna Aditama, SH beserta anggota tim sat resnarkoba Polresta Denpasar yang memang sudah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap terdakwa terkait adanya informasi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah diamankan diketahui identitas lengkap terdakwa adalah bernama Khatim, dan terhadap terdakwa langsung dilakukan penggeledahan badan, pakaian sekaligus tempat tinggal/kamar terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi I Made Dwi Jana Putra dan saksi Ketut Adi Kurniawan. Dari proses penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di dalam kamar terdakwa tepatnya di bagian pojok kamar barang-barang berupa : 1 (satu) buah kipas AC warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) tas kresek hitam berisi 1 (satu) buah dompet warna Orange didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak kecil bening yang berisi 7 (tujuh) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Selain itu di luar 1 (satu) tas kresek hitam tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah sendok pipet kecil, 1 (satu) buah pipa kaca bening, serta ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna abu metalik nomor imei : 869460076756838 dari penguasaan terdakwa. Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 7 (tujuh) paket berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kipas AC warna putih tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Ali (DPO) di Sumenep, Provinsi Jawa Timur, yangmana perbuatan terdakwa yang membeli paket-paket narkotika jenis sabu dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun, sehingga atas penemuan barang bukti berupa paket-paket narkotika jenis sabu di dalam kamar terdakwa tersebut, maka terdakwa beserta keseluruhan barang bukti lainnya dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 1,83 gram berat netto 1,59 gram (kode A1).
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 1,25 gram berat netto 1,14 gram (kode A2).
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram berat netto 0,1 gram (kode A3).
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram berat netto 0,1 gram (kode A4).
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram berat netto 0,1 gram (kode A5).
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram berat netto 0,1 gram (kode A6).
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram berat netto 0,1 gram (kode A7).
Didapat total berat bersih keseluruhan adalah 3,23 gram (brutto 4,13 gram), sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Februari 2026 yang kemudian disisihkan sebanyak 0,25 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris sesuai dengan Berita Acara Penyisihan tanggal 22 Februari 2026.
-
-
- Bahwa perbuatan terdakwa yang membeli paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 3,23 gram netto dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 314/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dalam kesimpulannya menyatakan :
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2876/2026/NF s/d 2882/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Methampethamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 2883/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa KHATIM pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah Jl. Wibisana Barat No. 56, Br. Tulangampain, desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa berawal pada tanggal 1 Februari 2026 saat terdakwa pulang kampung ke Desa Guluk guluk Tengah, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, terdakwa bertemu kembali dengan teman terdakwa yang dikenal pertama kali pada tahun 2015 bernama Ali (DPO). Dari orang bernama Ali (DPO) itulah terdakwa pertama kali mengenal narkotika jenis sabu pada tahun 2015, sehingga pada pertemuan di tanggal 1 Februari 2026 tersebut terdakwa kembali memesan dan membeli narkotika jenis sabu kepada Ali (DPO) sebanyak 5 (lima) gram. Setelah pembelian paket narkotika jenis sabu tersebut dibayar secara tunai oleh terdakwa seharga Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) buah dompet warna Orange didalamnya berisi 2 (dua) kotak bening berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengkonsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Februari 2026 terdakwa balik ke Bali dengan membawa sisa 7 (tujuh) paket berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika, dan sesampainya di tempat tinggalnya di Jl. Wibisana Barat No. 56, Br. Tulangampian, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika beserta 1 (satu) buah alat hisap bong, di dalam 1 (satu) buah kipas AC warna putih yang berada di pojok kamar terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.30, saat terdakwa sedang beristirahat/tidur-tiduran, pintu kamar terdakwa diketuk dan ketika dibuka terdakwa langsung diamankan oleh saksi Ketut Murtyana, saksi Nyoman Nadi, saksi I Putu Krisna Aditama, SH beserta anggota tim sat resnarkoba Polresta Denpasar yang memang sudah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap terdakwa terkait adanya informasi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah diamankan diketahui identitas lengkap terdakwa adalah bernama Khatim, dan terhadap terdakwa langsung dilakukan penggeledahan badan, pakaian sekaligus tempat tinggal/kamar terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi I Made Dwi Jana Putra dan saksi Ketut Adi Kurniawan. Dari proses penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di dalam kamar terdakwa tepatnya di bagian pojok kamar barang-barang berupa : 1 (satu) buah kipas AC warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) tas kresek hitam berisi 1 (satu) buah dompet warna Orange didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak kecil bening yang berisi 7 (tujuh) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Selain itu di luar 1 (satu) tas kresek hitam tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah sendok pipet kecil, 1 (satu) buah pipa kaca bening, serta ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna abu metalik nomor imei : 869460076756838 dari penguasaan terdakwa. Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 7 (tujuh) paket berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kipas AC warna putih tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Ali (DPO) di Sumenep, Provinsi Jawa Timur, yangmana perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai paket-paket narkotika jenis sabu dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun, sehingga atas penemuan barang bukti berupa paket-paket narkotika jenis sabu di dalam kamar terdakwa tersebut, maka terdakwa beserta keseluruhan barang bukti lainnya dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 1,83 gram berat netto 1,59 gram (kode A1).
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 1,25 gram berat netto 1,14 gram (kode A2).
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram berat netto 0,1 gram (kode A3).
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram berat netto 0,1 gram (kode A4).
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram berat netto 0,1 gram (kode A5).
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram berat netto 0,1 gram (kode A6).
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram berat netto 0,1 gram (kode A7).
Didapat total berat bersih keseluruhan adalah 3,23 gram (brutto 4,13 gram), sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Februari 2026 yang kemudian disisihkan sebanyak 0,25 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris sesuai dengan Berita Acara Penyisihan tanggal 22 Februari 2026.
-
-
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai 7 (tujuh) paket berisi Kristal bening mengandung Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 3,23 gram netto dilakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 314/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dalam kesimpulannya menyatakan :
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2876/2026/NF s/d 2882/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Methampethamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 2883/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I NI
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 |