Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
650/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Komang Sasmiti, SH, MH Fatimah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 650/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2473/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Sasmiti, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fatimah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

  Nomor Register : PDM-343/DENPA.NARKO/07/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

FATIMAH Alias RARA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / tanggal lahir

:

37 Tahun / 27 Juni 1986

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

 

 

 

 

 

A g a m a

:

 

 

 

 

 

 

:

Apartemen Prada Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar

Alamat sesuai KTP : Jalan Masjid At Taqwa No. 59 RT 003 Rw. 002, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Islam

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENAHANAN :

 Penyidikan :

  • Oleh Penyidik dilakukan penahanan sejak tanggal 25 April 2024 sampai dengan                                    tanggal 14 Mei 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal  23 Juni 2024

Penuntutan :

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juli 2024 sampai dengan tanggal 22 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa FATIMAH Alias RARA, pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024,                              pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau                               setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Areal Kamar Homestay Graha Ayu di Jalan Raya Pemogan Gg Catur Warga Blok II No 4, Banjar  Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa : 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 58,43 gram dan berat kotor 61,62 gram, dan 2 (dua) plastik klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu total berat bersih 7,85 gram dan berat kotor 8,58 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara  sebagai berikut :  ---

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas adanya informasi dari masyarakat bahwa  adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba jenis sabu di Graha Ayu di Jalan Raya Pemogan Gg Catur Warga Blok II No 4, Banjar  Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Mendapat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim team Opsnal Polresta Denpasar diantaranya saksi Anang Ahmadi, saksi I Putu Gede Adi Arta Saputra, SH dan saksi I Kadek Diana yang di pimpin Kasat Resnarkoba Kompol Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K.,M.H. Sampai di Homestay Graha Ayu di Jalan Raya Pemogan              Gg Catur Warga Blok II No 4, Banjar  Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar terpantau satu orang perempuan dengan potongan laki masuk kedalam rumah Graha Ayu di Jalan Raya Pemogan Gg Catur Warga Blok II No 4, Banjar  Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan gerak gerik yang mencurigakan selanjutnya ditanyai identitasnya mengaku bernama FATIMAH setelah dilakukan penggeledahan dan barang bawaan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi Fajar Bahari dan saksi Mike Thomas Simbolon ditemukan Handphone jenis Iphone warna putih di tangan kanan terdakwa dan setelah Handphone tersebut di cek terdapat bukti petunjuk bahwa terdakwa disuruh oleh saksi Shella Chrisandy Sulistyo  (dilakukan Penuntutan secara terpisah) untuk membuka kamar dan almari dimana kunci kamar dan almari dalam penguasaan terdakwa selanjutnya setelah kamar dan almari dibuka oleh terdakwa, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) tas kain warna merah yang didalamnya terdapat kertas amplop warna ungu yang bersikan 2 (dua) paket kristal bening diduga narkotika jenis sabhu, dan 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dalam 14 (empat belas) plastik klip, selanjutnya diatas lemari ditemukan tas jinjing warna merah muda yang  didalamnya berisikan : dompet warna pink didalamnya berisi timbangan elektrik, plastik klip kosong, tutup alat hisap bong, sendok pipet, gunting, lakban coklat, kertas note warna, kemudian dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan  terhadap barang bukti berupa                                       234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 58,43 gram dan berat kotor 61,62 gram, dan 2 (dua) plastik klip kristal bening diduga narkotika jenis shabu total berat bersih 7,85 gram dan berat kotor 8,58 gram selanjutnya terdakwa dan barang bukti diaman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa paket kristal bening diduga shabu dan tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi adalah milik saksi Shella Chrisandy Sulistyo yang terdakwa terima dari saksi Theo Nugraha Sulistyo selanjutnya terdakwa menyimpan paket tersebut dalam lemari pakaian dikamar saksi Shella Chrisandy Sulistyo. Saksi Shella Chrisandy Sulistyo juga menyampaikan kepada terdakwa bahwa di dalam lemari pakaian juga ada paket shabu dan terdakwa disuruh untuk menjaga dan menyimpan paket shabu dan ekstasi tersebut. Terdakwa juga disuruh untuk menempel kristal bening jenis shabu dan tablet warna coklat jenis ekstasi sesuai dengan arahan saksi Shella Chrisandy Sulistyo dan dijanjikan upah  atau imbalan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik tempel. Apabila terdakwa mau konsumsi kristal bening, terdakwa disuruh untuk ambil saja sedikit kristal bening tersebut.
  • Bahwa terdakwa sudah berhasil menempel kristal bening jenis shabu dan tablet warna coklat jenis ekstasi tersebut di daerah seminyak, daerah kesambi, daerah muding dan jalan by pas Ngurah Rai Sanur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 58,43 gram dan berat kotor 61,62 gram tersebut dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, 2 (dua) plastik klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu total berat bersih 7,85 gram dan berat kotor 8,58 gram disisihkan sebanyak  0,48 gram dan 0,04 gram   netto kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 554/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 bahwa terhadap  Barang bukti dengan nomor :
  • 3595/2024/NF s/d nomor : 3608/2024/NF berupa tablet warna coklat seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3609/2024/NF dan 3610/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3611/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau psikotropika

 

 

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan kristal bening dan tablet warna coklat dari pihak yang berwenang yakni Departemen Kesehatan RI.

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 114  Ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa FATIMAH Alias RARA, pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024, pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Areal Kamar Homestay Graha Ayu di Jalan Raya Pemogan Gg Catur Warga Blok II No 4, Banjar  Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa : 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 58,43 gram dan berat kotor 61,62 gram, dan 2 (dua) plastik klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu total berat bersih 7,85 gram dan berat kotor 8,58 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara  sebagai berikut sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas adanya informasi dari masyarakat bahwa  adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba jenis sabu di Graha Ayu di Jalan Raya Pemogan Gg Catur Warga Blok II No 4, Banjar  Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Mendapat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim team Opsnal Polresta Denpasar diantaranya saksiAnang Ahmadi, saksi I Putu Gede Adi Arta Saputra, SH dan saksi I Kadek Diana yang di pimpin Kasat Resnarkoba Kompol Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K.,M.H. Sampai di Homestay Graha Ayu di Jalan Raya Pemogan Gg Catur Warga Blok II No 4, Banjar  Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar terpantau satu orang perempuan dengan potongan laki masuk kedalam rumah Graha Ayu di Jalan Raya Pemogan Gg Catur Warga Blok II No 4, Banjar  Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan gerak gerik yang mencurigakan selanjutnya ditanyai identitasnya mengaku bernama FATIMAH setelah dilakukan penggeledahan dan barang bawaan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yaitu saksi Fajar Bahari dan saksi Mike Thomas Simbolon ditemukan Handphone jenis Iphone warna putih di tangan kanan terdakwa dan setelah Handphone tersebut di cek terdapat bukti petunjuk bahwa terdakwa disuruh oleh saksi Shella Chrisandy Sulistyo  (dilakukan Penuntutan secara terpisah) untuk membuka kamar dan almari dimana kunci kamar dan almari dalam penguasaan terdakwa selanjutnya setelah kamar dan almari dibuka oleh terdakwa, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) tas kain warna merah yang didalamnya terdapat kertas amplop warna ungu yang bersikan 2 (dua) paket kristal bening diduga narkotika jenis sabhu, dan 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dalam 14 (empat belas) plastik klip, selanjutnya diatas lemari ditemukan tas jinjing warna merah muda yang  didalamnya berisikan : dompet warna pink didalamnya berisi timbangan elektrik, plastik klip kosong, tutup alat hisap bong, sendok pipet, gunting, lakban coklat, kertas note warna, kemudian dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan  terhadap barang bukti berupa 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 58,43 gram dan berat kotor 61,62 gram, dan 2 (dua) plastik klip kristal bening diduga narkotika jenis shabu total berat bersih 7,85 gram dan berat kotor 8,58 gram selanjutnya terdakwa dan barang bukti diaman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 58,43 gram dan berat kotor 61,62 gram tersebut dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, 2 (dua) plastik klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu total berat bersih 7,85 gram dan berat kotor 8,58 gram disisihkan sebanyak  0,48 gram dan 0,04 gram   netto kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 554/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 bahwa terhadap  Barang bukti dengan nomor :
  • 3595/2024/NF s/d nomor : 3608/2024/NF berupa tablet warna coklat seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3609/2024/NF dan 3610/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3611/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau psikotropika

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  kristal bening yang diduga shabu dari pihak yang berwenang yakni Departemen Kesehatan RI.

 

   ---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam                                           Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------   

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya