Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
537/Pdt.P/2026/PN Dps Aji Sallam Ma Karim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 537/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aji Sallam Ma Karim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI PUTU NATHALIA DEWI, S.H.Aji Sallam Ma Karim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang bermula bernama Aji Sallam Ma Karim sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 00265/UM/06 S/1998, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Dati II Madiun tanggal 20 Januari 1998 menjadi FHELICIA FHELLA VEVELIZY adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun, untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak