Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR P-29
” Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK.: PDM-297/DENPA.NARKO/04/2025
I. TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
ANGGA ARISTA.
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyuwangi.
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
31 tahun/ 15 Mei 1993;
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Sedap Malam, Gang Padang Ambu,No.1, Kamar Kos No.1,Banjar Kebon Puri Kelod,Desa Kesiman,Kecamatan Denpasar Timur,Kota Denpasar.(Sementara )
Jalan Jepun,Gang IX,Banjar Tegal Delodan,Desa Peken,Kecamatan Tabanan,Kabupaten Tabanan .( KTP)
|
A g a m a
|
:
|
Islam .
|
Pekerjaan
|
:
|
Swata.
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
II. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d 26 Januari 2025;
- Dilakukan penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d tanggal 13 Februari 2025 ;
- Dilakukan perpanjangan penahanan di rutan untuk kepentingan penyidikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d 25 Maret 2025;
- Dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d 24 April 2026
- Dilakukan penahanan Rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar selaku Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2025 s/d 5 Mei 2025
- Dilakukan perpanjangan penahanan Rutan untuk kepentingan Penuntutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 6 Mei 2025 s/d 4 Juni 2025
III. DAKWAAN:
PERTAMA:
--------------- Bahwa ia terdakwa Angga Arista , pada hari Kamis , tanggal 23 Januari 2025 , sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2025 , bertempat di Jalan Sedap Malam , Gang Padang Ambu No.1, Kamar Kos No.1,Banjar Kebon Puri Klod, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur,Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa 7(tujuh) paket plastic klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina(kode A1s/d A 7) berat bersih (netto) 2,86 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------
-
-
- Berawal dari informasi yang diterima oleh petugas satuan narkoba Polda Bali dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika dan barang terlarang di sekitar wilayah Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar,berdasarkan informasi yang di terima tersebut di lakukan tindakan penyelidikan di bawah pimpinan AKBP Hadi Saputra,S.pi,S.I.K. , selama beberapa hari dan Pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 Wita melihat terdakwa Angga Arista akan keluar dari rumah tempat tinggal nya lalu terdakwa segera diamankan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali dilanjutkan dengan Tindakan penangkapan terhadap terdakwa Angga Arista , selanjutnya petugas Satuan narkoba Polda Bali melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan/ pakaian dan tempat tinggal terdakwa Angga Arista dengan di saksikan oleh dua orang saksi dari masyarakat umum yaitu saksi Fernando Gregoriusdiga dan saksi I Putu Pasek Darsana ditemukan di atas meja di dalam kamar tidur terdakwa yaitu 1(satu) buah tas selempang berwarna Hitam setelah di buka di dalamnya berisi 7(tujuh) paket plastik klip besar yang di dalamnya berisi dengan berat masing-masing a. 0,08 gram netto (Kode A1) ,b. 0,50gram Netto (Kode A2), c. 0,30 gram netto (Kode A3), d. 0,20 gram Netto (Kode A4), e. 0,16 gram netto (Kode A5), f. 0,16 gram Netto (Kode A6), g. 0,16 gram Netto (Kode A7) berat bersih keseluruhan dari 7(tujuh) paket kristal bening mengandung metamfetamina 2,86 Gram netto ( Kode A1 s/d Kode A 7) , kemudian di sebelah tas selempang warna Hitam ditemukan 1(satu) Handphone merek Redmi 14 C warna Biru dengan sim card No. 088987588990 .
- Bahwa terdakwa Angga Arista mengakui mendapatkan kristal bening mengandung sediaan narkotika metamfetamina tersebut dari seseorang yang bernama Shukur Rahman Alias Ridho Ilahi (DPO) dengan cara Shukur Rahman Alias Ridho Ilahi menempel barang terlarang di Jalan Gunung Agung pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 22.00 Wita yang langsung terdakwa ambil dan membawa paket barang terlarang ke rumah terdakwa di Jalan sedap malam Kota Denpasar dan setelah sampai di dalam kamar kost lalu terdakwa membuka paket barang terlarang berisi 19(sembilan belas) paket barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina selanjutnya terdakwa mengganti kemasan pembungkus barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina untuk paket barang terlarang berukuran kecil dengan mengemas paket barang terlarang ukuran kecil ke dalam bekas bungkusan permen dan bekas bungkusan mie istan, sedangkan untuk paket barang terlarang kristal bening mengandung metamfetamina dengan berat yang lebih besar tetap di masukan ke dalam potongan pipet warna Hitam kemudian seluruh paket dimasukkan ke dalam 1(satu) buah tas selempang warna Hitam milik terdakwa menunggu permintaan dari Shukur Rahman Alias Ridho Ilahi (DPO) untuk menempel barang terlarang tersebut sesuai alamat yang dikirimkan melalui pesan whatsap dari Shukur Rahman Alias Ridho Ilahi (DPO) dan terdakwa Angga Arista sebelum diamankan oleh petugas satuan Narkoba Polda Bali sudah menempel barang terlarang pada tempat-tempat yang di tunjuk melalui pesan whatsap yang di terima oleh terdakwa Angga Arista dari Shukur Rahman alias Ridho Ilahi (DPO) sebanyak 11(sebelas) tempat sisa barang terlarang tetap berada di dalam tas selempang warna Hitam milik terdakwa . .
- Bahwa terdakwa Angga Arista belum memperoleh keuntungan atau upah dari Shukur Rahman Alias Ridho Ilahi (DPO) dari menempel paket sabu milik Shukur Rahman Alias Ridho Ilahi .
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI,A.Md,S.H., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 122/ NNF / 2025, tanggal 24 Januari 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
Bahwa barang bukti Kristal bening dari 7(Tujuh) plastik klip yang di dlamannya berisi kristal bening (Kode A 1 s/d Kode A 7) masing-masing di sisihkan 0,02 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratories No.barang bukti 873/2025/NF s/d 879/2025/NF adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pemeriksan urine ( No.880/2025/NF) adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika .
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Angga Arista , pada waktu dan tempat sebagaimana telah di uraikan dalam dakwaan primair di atas secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa 7(tujuh) paket plastic klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina(kode A1s/d A 7) berat bersih (netto) 2,86 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut------------------------------------
-
-
- Berawal dari informasi yang diterima oleh petugas satuan narkoba Polda Bali dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika dan barang terlarang di sekitar wilayah Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar,berdasarkan informasi yang di terima tersebut di lakukan tindakan penyelidikan di bawah pimpinan AKBP Hadi Saputra,S.pi,S.I.K. , selama beberapa hari dan Pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 Wita melihat terdakwa Angga Arista akan keluar dari rumah tempat tinggal nya lalu terdakwa segera diamankan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali dilanjutkan dengan Tindakan penangkapan terhadap terdakwa Angga Arista , selanjutnya petugas Satuan narkoba Polda Bali melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan/ pakaian dan tempat tinggal terdakwa Angga Arista dengan di saksikan oleh dua orang saksi dari masyarakat umum yaitu saksi Fernando Gregoriusdiga dan saksi I Putu Pasek Darsana ditemukan di atas meja di dalam kamar tidur terdakwa yaitu 1(satu) buah tas selempang berwarna Hitam setelah di buka di dalamnya berisi 7(tujuh) paket plastik klip besar yang di dalamnya berisi dengan berat masing-masing a. 0,08 gram netto (Kode A1) ,b. 0,50gram Netto (Kode A2), c. 0,30 gram netto (Kode A3), d. 0,20 gram Netto (Kode A4), e. 0,16 gram netto (Kode A5), f. 0,16 gram Netto (Kode A6), g. 0,16 gram Netto (Kode A7) berat bersih keseluruhan dari 7(tujuh) paket kristal bening mengandung metamfetamina 2,86 Gram netto ( Kode A1 s/d Kode A 7) , kemudian di sebelah tas selempang warna Hitam ditemukan 1(satu) Handphone merek Redmi 14 C warna Biru dengan sim card No. 088987588990 .
- Bahwa terdakwa Angga Arista mengakui mendapatkan kristal bening mengandung sediaan narkotika metamfetamina tersebut dari seseorang yang bernama Shukur Rahman Alias Ridho Ilahi (DPO) dengan cara Shukur Rahman Alias Ridho Ilahi menempel barang terlarang di Jalan Gunung Agung pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 22.00 Wita yang langsung terdakwa ambil dan membawa paket barang terlarang ke rumah terdakwa di Jalan sedap malam Kota Denpasar dan setelah sampai di dalam kamar kost lalu terdakwa membuka paket barang terlarang berisi 19(sembilan belas) paket barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina selanjutnya terdakwa mengganti kemasan pembungkus barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina untuk paket barang terlarang berukuran kecil dengan mengemas paket barang terlarang ukuran kecil ke dalam bekas bungkusan permen dan bekas bungkusan mie istan, sedangkan untuk paket barang terlarang kristal bening mengandung metamfetamina dengan berat yang lebih besar tetap di masukan ke dalam potongan pipet warna Hitam kemudian seluruh paket dimasukkan ke dalam 1(satu) buah tas selempang warna Hitam milik terdakwa menunggu permintaan dari Shukur Rahman Alias Ridho Ilahi (DPO) untuk menempel barang terlarang tersebut sesuai alamat yang dikirimkan melalui pesan whatsap dari Shukur Rahman Alias Ridho Ilahi (DPO) dan terdakwa Angga Arista sebelum diamankan oleh petugas satuan Narkoba Polda Bali sudah menempel barang terlarang pada tempat-tempat yang di tunjuk melalui pesan whatsap yang di terima oleh terdakwa Angga Arista dari Shukur Rahman alias Ridho Ilahi (DPO) sebanyak 11(sebelas) tempat sisa barang terlarang tetap berada di dalam tas selempang warna Hitam milik terdakwa . .
- Bahwa terdakwa Angga Arista belum memperoleh keuntungan atau upah dari Shukur Rahman Alias Ridho Ilahi (DPO) dari menempel paket sabu milik Shukur Rahman Alias Ridho Ilahi .
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI,A.Md,S.H., M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 122/ NNF / 2025, tanggal 24 Januari 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
Bahwa barang bukti Kristal bening dari 7(Tujuh) plastik klip yang di dlamannya berisi kristal bening (Kode A 1 s/d Kode A 7) masing-masing di sisihkan 0,02 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratories No.barang bukti 873/2025/NF s/d 879/2025/NF adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pemeriksan urine ( No.880/2025/NF) adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika.
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
Denpasar, 19 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ttd
NEOTRONI LUMISENSI, SH, M.Hum
JAKSA UTAMA PRATAMA |