Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
330/Pdt.P/2025/PN Dps MILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 330/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MILA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Sumur Artha S.E., S.H.MILA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari “MILA” menjadi “MILA MEYER”;
  3. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencatatkan perubahan nama tersebut dalam dokumen kependudukan Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak