| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Anak Laki-laki yang bernama I Made Dwiki Artha Jaya Putra, Lahir di Denpasar, tanggal 30 April 2011, Umur 15 Tahun, Agama Hindu, NIK : 5103013004110002, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 18202/2011, tanggal 27 Desember 2011;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon sebagai wali dari I Made Dwiki Artha Jaya Putra untuk Melakukan Peralihan Hak (Jual Beli) terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung, Provinsi Bali,sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 994, Nomor Surat Ukur : 00773/SEMINYAK/2009, Luas Tanah : 321 m2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Badung, tanggal 06 Pebruari 2020;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Atau
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |