Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
589/Pid.B/2026/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH ABDUROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 589/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3632/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUROHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Berkas Perkara No. : PDM-372/DENPA.OHD/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ABDUROHMAN

No. Identitas

:

3527041002980004

Tempat lahir

:

Sampang

Umur / tanggal lahir

:

28 Tahun / 10 Februari 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Dsn. Rosong, Kel. / Ds. Banjartabulu, Kec. Complong, Kab. Sampang, Prov. Jawa Timur (Alamat KTP) atau Jln. Cenigan Sari Gg. Anyar Sari, Kel. / Ds. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar (Alamat Sementara)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Pedagang Buah)

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 01 April 2026.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 April 2026 s/d tanggal 20 April 2026.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21 April 2026 s/d tanggal 30 Mei 2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d tanggal 13 Juni 2026.

 

  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa ABDUROHMAN pada hari Senin, tanggal 30 Maret sekira pukul 00.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di rumah tempat tinggal Saksi Korban INTAN PUTRI LIVIA yang beralamat di Jalan Cenigan Sari Gang Anyarsari Nomor 7, Banjar / Lingkungan Taman Suci, Kelurahan / Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan Tindak Pidana, Mengambil suatu Barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max beserta kuncinya, tahun pembuatan 2021, warna Hitam, No. Pol. : DK 5375 ADB, No. Rangka: MH3SG5620MJ381896 No. Mesin: G3L8E0722132 No BPKB: T05663387-0 Atas nama INTAN PUTRI LIVIA Alamat Jl Cenigan Sari Gg Anyar Sari No 7 Taman Suci Sesetan Kel/Ds. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi Korban INTAN PUTRI LIVIA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max beserta kuncinya tahun pembuatan 2021, warna hitam, No. Pol. DK 5375 ADB, No. Rangka MH3SG5620MJ381896, No. Mesin G3L8E0722132 milik Saksi Korban INTAN PUTRI LIVIA (selanjutnya disebut Saksi Korban) terparkir di halaman rumah kontrakan Saksi Korban yang posisinya berhadapan dengan rumah kos tempat tinggal Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa memperhatikan ternyata kunci sepeda motor milik Saksi Korban tersebut masih berada atau nyantol pada kontak sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar kosnya menuju ke rumah kontrakan tempat tinggal Saksi Korban sambil memperhatikan situasi disekitar dan setelah merasa situasi sedang sepi karena penghuni rumah kontrakan sudah tidur, lalu Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban langsung mendorong pelan-pelan sepeda motor milik Saksi Korban tersebut pergi meninggalkan rumah kontrakan Saksi Korban hingga jarak sekitar 20 (dua puluh) meter, setelah itu Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan kuncinya yang masih nyantol di kontak sepeda motor, dan setelah Terdakwa berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban tersebut pergi menuju ke Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, sehingga perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).  

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum         Pidana.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya