Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
631/Pid.Sus/2026/PN Dps NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H Bayu Anggara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 631/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3915/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bayu Anggara[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Identitas Terdakwa :

            Nama Lengkap                                 :    BAYU ANGGARA

            Nomor Identitas                               :    3510060707910007

            Tempat Lahir                                    :    Banyuwangi

            Umur / Tanggal lahir                        :    34 Tahun / 07 Juli 1991

            Jenis Kelamin                                   :    Laki-laki

            Kewarganegaraan / Kebangsaan      :    Indonesia

            Alamat                                             :    Kos di Jalan Kunti Desa/Kel Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung

            Agama                                             :    Islam

            Pekerjaan                                         :    Wiraswasta

            Pendidikan                                       :    SMP (Tamat)

 

B.   Status Penangkapan dan Penahanan :

      1. Penangkapan : Terdakwa di tangkap pada tanggal 01 April 2026 s/d 04 April 2026

            Diperpanjang mulai tanggal 04 April 2026 s/d 07 April 2026.

      2. Penahanan                        :

   -      Tahanan penyidik    :        Rutan, tanggal 07 April 2026 s/d tanggal 26 April 2026.

   -      Perpanjangan PU     :        Rutan, tanggal 27 April 2026 s/d tanggal 05 Juni 2026.

   -      Perpanjangan Hakim        :           Rutan, tanggal 06 Juni 2026 s/d tanggal 05 Juli 2026

   -      Penuntut Umum       :        Rutan, tanggal 08 Juni 2026 s/d tanggal 27 Juni 2026.

 

C.   Dakwaan :

      Pertama :

      --------- Bahwa terdakwa BAYU ANGGARA bersama-sama dengan saksi Arif Charmain (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya  melebihi 5 (Lima) gram“, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa ditelepon saksi Arif Charmain untuk datang kekos saksi Arif Charmain dan mengantarkan saksi Arif Charmain kedaerah Kerobokan untuk menempel narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA 15.00 WITA, terdakwa sampai dikos saksi Arif Charmain yang beralamat di di Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dengan menggunakan Satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Nopol DK 6488 AFI milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa menuju kamar saksi Arif Charmain yaitu kamar Nomor 302  dan terdakwa membantu saksi Arif Charmain untuk menggulung dan melilitkan lakban coklat pada plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) paket dan selanjutnya ssaksi Arif Charmain simpan dalam tas warna merah maroon bersama dengan paket shabu yang lain yang sudah saksi Arif Charmain pecah sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WITA terdakwa bersama-sama dengan saksi Arif Charmain menuju parkiran sepeda motor dan saksi Arif Charmain menyuruh terdakwa untuk membuka jok motornya dan saksi Arif Charmain menaruh tas selempang warna merah maroon yang berisi shabu tersebut kedalam jok sepeda motor milik terdakwa dan langsung berangkat menuju daerah Kerobokan untuk mengantar narkotika jenis shabu sesuai dengan arahan Sdra. Koko dengan lokasi pertama didekat Banjar Semer, Kerobokan menempel narkotika jenis shabu sebanyak 2 (Dua) Paket berukuran 100 (Seratus) gram didua titik dan lokasi kedua diSeberang Minimarket Biru menempel paket narkotika jenis shabu sebanyak 2 (Dua) paket dengan ukuran 5 (Lima) gram dan 10 (Sepuluh) gram dan setelah berhasil menempel narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bersama dengan saksi Arif Charmain pulang menuju tempat tinggal Arif Charmain dan sekira pukul 00.15 WITA tiba diparkiran hotel dan datang beberapa anggota kepolisan dari Satresnarkoba Polresta Denpasar dan langsung melakukan penggeledahan terdahap terdakwa dan saksi Arif Charmain dan menemukan barang bukti berupa 132 (Seratus Tiga Puluh Dua) paket kristal bening narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah sendok stainless yang ditemukan didalam 1 (Satu) buah tas selempang kain warna merah maroon yang disimpan didalam bagasi motor Honda Genio warna hitam DK 6488 AFI milik terdakwa, 1 (Satu) buah hp infinix hitam, dan 1 (satu) buah Hp Samsung warna hiam milik terdakwa yang didalam casing hp tersebut ditemukan 2 (Dua) paket kristal bening jenis shabu.
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan ke kamar saksi Arif Charmain yaitu Areal Kamar Nomor 302 Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah, Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dan ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket kristal bening narkotika jenis shabu didalam tas kain Samsung warna hitam, 1 (Satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah tas kain warna kuning berisi plastic klip kosong , 1 (Satu) buah tas kecil Indomaret berwarna putih berisi plastik klip kosong, 1 (Satu) buah kotak plastik berisi plastik klip kosong, 1 (Satu) bungkus pipet bening, 1 (satu) tas kain warna merah Circle K, 1 (satu) buah gunting, 1 (Satu) buah lakban merah, 1 (Satu) buah lakban coklat,  dan 1 (Satu) buah lakban warna ungu dan 2 (Dua) lintingan berisi daun dan biji kering ganja.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Adhi Waluyo., SH., MH dengan hasil 137 (Seratus Tiga Puluh Tujuh) paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 371,29 gram (Kode A1/sd kode A132, Kode B1 dan B2, Kode C1 s/d C3).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 517/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi., A,Md., SH., M.Si dan Dewi Yuliana., S.si., M.Si selaku pemeriksa Narkoba Forensik dengan hasil pengujian bahwa barang bukti dengan nomor  : 4486/2026/NF s/d 4622/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika gologan I (satu) Nomor urut  61 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti 1985/2026/NF berupa tablet warna pink seperti tersebut dalam I adalah benarmengandung seiaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (Satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  --------------

 

Atau:
Kedua :

      --------- Bahwa terdakwa BAYU ANGGARA bersama-sama dengan saksi Arif Charmain (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 00.15 WITA pada saat terdakwa dan saksi Arif Charmain tiba diparkiran hotel yang beralamat di Vio Hotel Dejavu Billiard & Cafe Bali di Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar datang beberapa anggota kepolisan dari Satresnarkoba Polresta Denpasar dan langsung melakukan penggeledahan terdahap terdakwa dan saksi Arif Charmain dan menemukan barang bukti berupa 132 (Seratus Tiga Puluh Dua) paket kristal bening narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah sendok stainless yang ditemukan didalam 1 (Satu) buah tas selempang kain warna merah maroon yang disimpan didalam bagasi motor Honda Genio warna hitam DK 6488 AFI milik saksi Terdakwa, 1 (Satu) buah hp infinix hitam, dan 1 (satu) buah Hp Samsung warna hitam milik terdakwa yang didalam casing hp tersebut ditemukan 2 (Dua) paket kristal bening jenis shabu.
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan di kamar saksi Arif Charmain yaitu Areal Kamar Nomor 302 Jalan Mahendradatta Nomor 678 Br. Buana Indah, Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dan ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket kristal bening narkotika jenis shabu didalam tas kain Samsung warna hitam, 1 (Satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah tas kain warna kuning berisi plastic klip kosong , 1 (Satu) buah tas kecil Indomaret berwarna putih berisi plastik klip kosong, 1 (Satu) buah kotak plastik berisi plastik klip kosong, 1 (Satu) bungkus pipet bening, 1 (satu) tas kain warna merah Circle K, 1 (satu) buah gunting, 1 (Satu) buah lakban merah, 1 (Satu) buah lakban coklat,  dan 1 (Satu) buah lakban warna ungu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Adhi Waluyo., SH., MH dengan hasil 137 (Seratus Tiga Puluh Tujuh) paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 371,29 gram (Kode A1/sd kode A132, Kode B1 dan B2, Kode C1 s/d C3).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 517/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi., A,Md., SH., M.Si dan Dewi Yuliana., S.si., M.Si selaku pemeriksa Narkoba Forensik dengan hasil pengujian bahwa barang bukti dengan nomor  : 4486/2026/NF s/d 4622/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika gologan I (satu) Nomor urut  61 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti 1985/2026/NF berupa tablet warna pink seperti tersebut dalam I adalah benarmengandung seiaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (Satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya