Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Dps PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH 1.GILBERTH GEORGE MAELISSA
2.MUHAMMAD GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 277/N.1.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILBERTH GEORGE MAELISSA[Penahanan]
2MUHAMMAD GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO REG PER : PDM- 19/BDG/EOH/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

I.

Nama Lengkap

:

GILBERTH GEORGE MAELISSA

 

Tempat lahir

:

Ambon

 

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 13 Januari 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Jalan H, Baping, RT.006/RW.009, Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur

 

Alamat Tinggal

:

Jalan Giri Kencana No.3, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

 

II.

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD GUNAWAN

 

Tempat lahir

:

Tanjung Morawa

 

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 15 Agustus 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Gg. Patria, Dusun IV RT.008/RW.004, Kel. Tanjung Morawa-B, Kec. Tanjung Morawa, Kota. Delis Serdang, Sumatera Utara

 

Alamat Tinggal

:

Kos Leli Jalan Gelogor Carik No. 8, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENAHANAN

Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara

  1.  

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Pores Badung Sektor Kuta Utara, sejak tanggal 18 November 2024 s/d 07 Desember 2024

  1.  

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung Sektor Kuta Utara, sejak tanggal 08 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025

  1.  

Penuntut Umum

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan sejak tanggal 15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa ia Terdakwa GILBERTH GEORGE MAELISSA (Terdakwa I) dan Terdakwa MUHAMMAD GUNAWAN (Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di Villa Kuma, Jalan Bumbak Dauh No. 131, Kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini  telah dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan bersekutu dengan memanjat untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2024 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa I berangkat dari kosannya yang beralamat di Jalan Giri Kencana No.3, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali menuju tempat tinggal Terdakwa II yang beralamat di Kos Jalan Gelogor Carik, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota. Denpasar, kemudian di kosan Terdakwa II tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk melakukan pencurian;-------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa I membonceng Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 160 Warna Merah, Nopol DK 3309 FCK, Noka: MH1KF0115NK113236, Nosin: KF01E1113808 milik Terdakwa I berkeliling di Wilayah Kuta Utara untuk mencari lokasi Villa yang memungkinkan untuk dilakukan pencurian. Setelah mendapatkan target yang akan di curi yaitu Villa Kuma, Jalan Bumbak Dauh No. 131, Kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke kosan masing-masing dan janjian untuk bertemu lagi pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekira pukul 04.00 WITA untuk melakukan pencurian;--------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2024 sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa I berangkat dari kosannya yang beralamat di Jalan Giri Kencana No.3, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali menuju tempat tinggal Terdakwa II yang beralamat di Kos Jalan Gelogor Carik, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota. Denpasar, kemudian Terdakwa I membonceng Terdakwa II menuju Villa Kuma, Jalan Bumbak Dauh No. 131, Kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung untuk melakukan pencurian. Sesampainya di Villa Kuma, Jalan Bumbak Dauh No. 131, Kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengecek situasi dan setelah merasa aman kemudian tersangka Terdakwa II masuk ke dalam Villa dengan cara menaiki sepeda motor Honda Vario 160 Warna Merah, Nopol DK 3309 FCK, Noka: MH1KF0115NK113236, Nosin: KF01E1113808 yang Terdakwa I kendarai tersebut dan kemudian Terdakwa II AN melompati pagar Villa dan selanjutnya masuk ke dalam Villa, sedangkan Terdakwa I bertugas mengawasi keadaan sekitar, dan apabila ada orang yang datang maka Terdakwa I akan langsung memberitahu tersangka Terdakwa II;--------
  • Bahwa setelah sampai di dalam Villa Terdakwa II langsung masuk ke ruang tamu Villa yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci dan di dalam ruang tamu Terdakwa II melihat ada 1 (satu) buah tas Louis Vuitton berwarna cokelat-krem yang berisi 1 (satu) unit Macbook Pro 14 Warna Silver, dengan serial number HGHV7P91D9 di atas meja milik korban JENICA ELIZABETH LIEM, kemudian Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) buah tas Louis Vuitton berwarna cokelat-krem yang berisi 1 (satu) unit Macbook Pro 14 Warna Silver, dengan serial number HGHV7P91D9 milik JENICA ELIZABETH LIEM tersebut dan selanjutnya kabur ke luar Villa;-------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa II memberikan 1 (satu) unit Macbook Pro 14 Warna Silver, dengan serial number HGHV7P91D9 kepada Terdakwa I yang sudah menunggu di luar Villa dan kemudian 1 (satu) buah tas Louis Vuitton berwarna cokelat-krem yang berisi 1 (satu) unit Macbook Pro 14 Warna Silver, dengan serial number HGHV7P91D9 tersebut diletakan di pijakan depan Sepeda Motor Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I langsung kabur menuju kosan Terdakwa II di Jalan Gelogor Carik, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota. Denpasar, samapainya di Kosan Terdakwa II tersebut kemudian Terdakwa II turun di tempat tersebut dan Terdakwa I membawa 1 (satu) buah tas Louis Vuitton berwarna cokelat-krem yang berisi 1 (satu) unit Macbook Pro 14 Warna Silver, dengan serial number HGHV7P91D9 tersebut ke kosannya di Jalan Giri Kencana No.3, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali dan menyimpannya;--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 11.30 WITA saksi I GEDE YUDHA KUSUMARDIKA mendapatkan informasi dari sesorang yang bernama JENICA ELIZABETH LIEM yang menjadi korban pencurian dimana 1 (satu) buah tas Louis Vuitton yang berisi 1 (satu) unit Macbook Pro 14 Warna Silver, dengan serial number HGHV7P91D9 miliknya telah hilang, mengetahui hal tersebut kemudian saksi bersama dengan tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian didapat informasi bahwa Terdakwa I berada di daerah Jalan Giri Kencana No.3, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung kemudian dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan Terdakwa I berhasil diamankan beserta 1 (satu) buah tas Louis Vuitton yang berisi 1 (satu) unit Macbook Pro 14 Warna Silver, dengan serial number HGHV7P91D9 milik korban JENICA ELIZABETH LIEM dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa I melakukan pencurian bersama dengan Terdakwa II yang tinggal di Kos Leli Jalan Gelogor Carik No. 8, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan pada saat dilakukan pengembangan ke alamat tinggal Terdakwa II di Kos Leli Jalan Gelogor Carik No. 8, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pelaku Terdakwa II juga berhasil diamankan;---
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi para terdakwa berencananya untuk menjual 1 (satu) buah tas Louis Vuitton berwarna cokelat-krem yang berisi 1 (satu) unit Macbook Pro 14 Warna Silver, dengan serial number HGHV7P91D9 tersebut dan hasil penjualannya akan di bagi dua, namun belum sempat terjual, para terdakwa telah diamankan oleh Pihak Kepolisian;------------------------------------------------------
  • Bahwa para terdakwa tidak meminta izin dalam mengambil 1 (satu) unit Macbook Pro 14 Warna Silver, dengan serial number HGHV7P91D9 dikarenakan 1 (satu) unit Macbook Pro 14 Warna Silver, dengan serial number HGHV7P91D9 kepada korban JENICA ELIZABETH LIEM selaku pemilik dari barang tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Badung, 13 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Putu Deneil Pradipta Intaran, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961201 202012 1 012

 

Pihak Dipublikasikan Ya