Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
400/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Komang Pujut Darmayasa
2.Ni Komang Gede Anti, S.Si
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 400/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Pujut Darmayasa
2Ni Komang Gede Anti, S.Si
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula Bernama Pande I Putu Sadananda sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 5171-LT-11082020-0016 menjadi Gede Shadananda adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak