| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-222/BDG/EOH/06/2026
ATAS NAMA TERDAKWA DIMAS SETIAWAN
DAN TERDAKWA SULTON JAILANI
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
PASAL 477 AYAT (1) HURUF G JO. PASAL 127 AYAT (1) KUHP

JAKSA PENUNTUT UMUM :
MADE HENDRA PRANATA DHARMAPUTRA P, S.H., M.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940707 201902 1 005
BADUNG, 05 JUNI 2026
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-222/BDG/EOH/06/2026
A. IDENTITAS PARA TERDAKWA
TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
DIMAS SETIAWAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jember
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
18 tahun / 19 September 2007
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sesuai KTP Kemuninglor, Dusun Krajan, Rt/Rw : 003/001, Kel/Desa Kemuninglor, Kec. Arjasa, Kab. Jember, Prov. Jawa Timur, Alamat Sementara Ds. Ubud, Kec. Ubud, Kab. Gianyar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak bekerja
|
TERDAKWA II
|
Nama Lengkap
|
:
|
SULTON JAILANI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jember
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
23 tahun / 13 Januari 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sesuai KTP Jl. Branjangan, Link. Semenggu, Rt/RW : 002/004, Kel/Ds. Bintoro, Kec. Patrang, Kab. Jember, Prov. Jawa Timur, Alamat Sementara Ds. Ubud, Kec. Ubud, Kab. Gianyar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak bekerja
|
B. PENAHANAN
1. Tahap Penyidikan:
- Oleh Penyidik: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 10 April 2026 sampai dengan tanggal 29 April 2026.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 30 April 2026 sampai dengan tanggal 08 Juni 2026.
2. Tahap Penuntutan:
- Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026.
C. DAKWAAN
--------- Bahwa terdakwa DIMAS SETIAWAN bersama dengan Terdakwa SULTON JAILANI pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2026 sekira Pukul 21.00 Wita, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira Pukul 22.00 Wita, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira Pukul 21.00 Wita, pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira Pukul 00.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Maret sampai dengan April tahun 2026 bertempat di Warung Madura 3 Putra yang beralamat di Jl. Kopral I Nyoman Suwena No. 21 Br. Tengah Desa Buduk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali dan bertempat di Warung Madura Barokah Jaya yang beralamat di Jl. By Pass Munggu-Tanah Lot Br. Sedahan Desa Munggu Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri”, Perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa I DIMAS SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA telah mengambil 1 (satu) botol minum merek Anggur Merah cap orang tua ukuran 650 ml yang masih tersegel di Warung Madura 3 Putra yang beralamat di Jl. Kopral I Nyoman Suwena No. 21, Br. Tengah, Kel/Desa Buduk, Kec. Mengwi, Kab. Badung tanpa seizin dari pemilik Warung Madura 3 Putra yakni Saksi AHYAR, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira Pukul 21.00 Wita Terdakwa I DIMAS SETIAWAN mengajak Terdakwa II SULTON JAILANI melakukan pencurian kemudian Terdakwa I DIMAS SETIAWAN dan Terdakwa II SULTON JAILANI berangkat dari tempat tinggal sementara yang beralamat di Sebuah Bedeng Proyek yang berlokasi di Desa Ubud, Kec. Ubud, Kab. Gianyar dengan mengandarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2013 warna putih Nopol DK 2184 FE NOKA: MH1JF8110DK732173, NOSIN: JF81E1726316 atas nama ABDUL HALIM milik mandor para Terdakwa yakni Saksi IWAN SUSANTO menuju ke Warung Madura 3 Putra yang beralamat di Jl. Kopral I Nyoman Suwena No. 21, Br. Tengah, Kel/Desa Buduk, Kec. Mengwi, Kab. Badung dimana sesampainya disana sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa II SULTON JAILANI bersama dengan Terdakwa I DIMAS SETIAWAN mengambil 1 (satu) botol minum merek Anggur Merah cap orang tua ukuran 650 ml dengan Terdakwa I DIMAS SETIAWAN sebagai orang yang mengambil barang tersebut dan Terdakwa II SULTON JAILANI berperan sebagai orang yang menyamar sebagai seseorang yang akan membeli minyak rambut jenis pomade, setelah Terdakwa I DIMAS SETIAWAN berhasil mengambil minuman anggur tersebut kemudian dimasukan ke dalam hodie yang Terdakwa I DIMAS SETIAWAN kenakan kemudian Terdakwa I DIMAS SETIAWAN dan Terdakwa II SULTON JAILANI meninggalkan warung Madura tersebut dan kembali menuju ke bedeng proyek selanjutnya saat masih di perjalanan 1 (satu) botol minum merek Anggur Merah cap orang tua ukuran 650 ml tersebut dijual kepada warung madura lain sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / per botol kemudian uang tersebut dibagi rata dan hasil dari penjualan tersebut sudah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan pribadi.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa I DIMAS SETIAWAN dan Terdakwa II SULTON JAILANI bertempat di warung Madura Barokah Jaya yang beralamat di Jl. By Pass Munggu-Tanah Lot, Br. Sedahan, Kel/Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung telah mengambil 1 (satu) botol minuman merek Captain Morgan ukuran 750 ml yang masih tersegel dan 1 (satu) botol minuman merek Iceland ukuran 700 ml yang masih tersegel tanpa seizin dari pemilik Warung Madura Barokah Jaya yakni Saksi M. DHARIS SALEH ABDILLAH dimana Terdakwa II SULTON JAILANI berperan sebagai pembeli untuk mengelabui pemilik warung dan Terdakwa I DIMAS SETIAWAN yang mengambil 1 (satu) botol minuman merek Captain Morgan ukuran 750 ml yang masih tersegel dan 1 (satu) botol minuman merek Iceland ukuran 700 ml yang masih tersegel tersebut, selanjutnya barang-barang tersebut para terdakwa jual ke warung madura yang tidak jauh dari tempat para terdakwa mengambil dengan harga 1 (satu) botol minuman merek Captain Morgan ukuran 750 ml yang masih tersegel Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) botol minuman merek Iceland ukuran 700 ml yang masih tersegel Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut para terdakwa pakai untuk membeli 1 (satu) buah celana jeans pendek warna hitam abu-abu merek ONK dan 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru putih merek ONK seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan sisa uang Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) tersebut para terdakwa bagi rata dengan pembagian Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 pukul 00.55 Wita Terdakwa I DIMAS SETIAWAN dan Terdakwa II SULTON JAILANI mengambil 1 (satu) botol minum merek Captain Morgan ukuran 750 ml yang masih tersegel di warung yang sama yaitu di Warung Madura 3 Putra yang beralamat di Jl. Kopral I Nyoman Suwena No. 21, Br. Tengah, Kel/Desa Buduk, Kec. Mengwi, Kab. Badung, dengan Terdakwa I DIMAS SETIAWAN berperan sebagai orang yang mengambil 1 (satu) botol minum merek Captain Morgan ukuran 750 ml yang masih tersegel dan Terdakwa II SULTON JAILANI sebagai orang yang berbelanja, setelah Terdakwa I DIMAS SETIAWAN berhasil mengambil minuman captain morgan tersebut lalu dimasukan ke dalam jaket yang Terdakwa I DIMAS SETIAWAN pakai kemudian para terdakwa meninggalkan warung madura tersebut dan kembali menuju ke bedeng proyek dimana di perjalanan 1 (satu) botol minum merek Captain Morgan ukuran 750 ml yang masih tersegel tersebut para terdakwa jual ke warung madura lain sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hasil pencurian tersebut para terdakwa bagi rata dengan rincian Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang dan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari hari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa I DIMAS SETIAWAN dan Terdakwa II SULTON JAILANI kembali menuju warung Madura 3 Putra yang beralamat di Jl. Kopral I Nyoman Suwena No. 21, Br. Tengah, Kel/Desa Buduk, Kec. Mengwi, Kab. Badung dengan tujuan untuk melakuan pencurian lagi namun sesampainya dilokasi para terdakwa langsung diteriaki maling oleh pemilik warung yakni Saksi AHYAR kemudian para terdakwa berhasil diamankan dan selanjutnya Saksi DEWA PUTU ADI PRIYANTO membawa para terdakwa ke polsek mengwi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi AHYAR tidak pernah memberikan izin kepada Para Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) botol minum merek Anggur Merah cap orang tua ukuran 650 ml dan perjalanan 1 (satu) botol minum merek Captain Morgan ukuran 750 ml sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi AHYAR berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah). Bahwa Saksi M. DHARIS SALEH ABDILLAH tidak pernah memberikan izin kepada Para Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) botol minuman merek Captain Morgan ukuran 750 ml tersegel dan 1 (satu) botol minuman merek Iceland ukuran 700 ml sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi M. DHARIS SALEH ABDILLAH berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah). Bahwa total kerugian akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebesar Rp 905.000,- (sembilan ratus lima ribu rupiah).
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 05 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
MADE HENDRA PRANATA DHARMAPUTRA P., S.H., M.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940707 201902 1 005 |