Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps PC FSP PAR SPSI Kab Badung PT Banigati Betegak / Manajemen Ayodya Resort bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PC FSP PAR SPSI Kab Badung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Banigati Betegak / Manajemen Ayodya Resort bali
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk semuanya.
  2. Menyatakan hukum Perjanjian Bersama tentang perpanjangan masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama 2020-2021 adalah adalah sah ,
  3. Menyatakan hukum Perjanjian Kerja Bersama 2020-2021 adalah sah
  4. Menyatakan  hukum tergugat terbukti mengingkari dan tidak mematuhi Perjanjian Bersama yang ditanda tangani 12 September 2023 tentang perpanjangan masa berlaku PKB 2020-2021
  5. Menyatakan hokum bahwa tergugat telah keliru dalam menerapkan dan menjalankan ketentuan yang telah disepakati tentang besarrnya uang pensiun kepada pekerja yang memasuki pensiun sejak Bulan Januari 2024 dan tidak mengkuti ketentuan di dalam PKB 2020-2021 pasal 53,4c dan 53,7,
  6. Menyatakan hukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar selisih atau kekurangan dana pensiun kepada setiap pekerja yang pensiun sejak Januari 2024 dengan total semua 5 perkerja sebesar Rp 143,616.579.20.( seratus empat puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu  lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah dua puluh sen ) dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama

Kekurangan yang wajib dibayar tergugat kepada penggugat dalam Rupiah

1

Made Atmaja

Payroll No :02 0545

Bagian FBK -

Yunior sous chef

35.674.350

2

I nyoman Wirka

Payroll no : 01 0610

Bagian HK – PA

24.899.264,60

3

Wayan Sunarta

 Payroll no : 01 1038

Bagian HK- Room

23.609.150

4

Ni Wayan Wartini

Payroll no :02 0294

Bagian FBK - Ass Pastry Chef

34.284.350

5

i Ketut Budiasa

 Payroll no :01 0150

Bagian HK- Room

 25.149.464,60

  1. Menyatakan hukum dan memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kepada ke 5 pekerja sesuai rincian amar 6 yang total keseluruhan adalah sebesar Rp 143,616.579.20.( seratus empat puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu  lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah dua puluh sen )  paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
  2. Menyatakan hukum dan memerintahkan tergugat untuk tetap mengikuti dan melaksanakan ketentuan yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama 2020-2021 yang berlaku kepada pekerja yang memasuki usia pensiun yaitu ketentuan pasal 53,4c dan 53,7 di dalam Perjanjian Kerja Bersama 2020-2021

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain penggugat mohon perkara ini diputus seadil adilnya (ex aequo et bono 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak