Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
357/Pdt.Bth/2025/PN Dps 1.Septa Tega Laksana
2.Ni Made Sri Ulantari
2.I Nyoman Supartha Wijaya
3.PT. Bank OCBC NISP TBK
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 357/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Septa Tega Laksana
2Ni Made Sri Ulantari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I KT SUASANA NIRASAPUTRA, SHSepta Tega Laksana
2I KT SUASANA NIRASAPUTRA, SHNi Made Sri Ulantari
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Supartha Wijaya
2PT. Bank OCBC NISP TBK
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan eksekusi dari PARA PELAWAN/PARA TERMOHON EKSEKUSI untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan untuk menolak permohonan eksekusi riil oleh TERLAWAN I/ PEMOHON EKSEKUSI.
  3. Menyatakan hukum bahwa PARA PELAWAN/PARA TERMOHON EKSEKUSI beretikad baik untuk menyelesaikan hutangnya pada PT BANK OCBC NISP DENPASAR berdasarkan perhitungan perbankan yang berkeadilan.
  4. Mengabulkan pengembalian harga lelang sebesar Rp 877.800.000,- oleh PARA PELAWAN / PARA TERMOHON EKSEKUSI kepada TERLAWAN I/ PEMOHON EKSEKUSI.dan membatalkan demi hukum pelaksanaan Eksekusi Riil atas tanah dan bangunan dg SHM No. 1357/Tegal Kertha, yang terletak di Jalan Gunung Bromo No.25 Denpasar.
  5. Menghukum TERLAWAN I/ PEMOHON EKSEKUSI untuk mencabut surat permohonan pelaksanaan eksekusi riil.
  6. Menghukum TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk tunduk dan mentaati putusan ini.
  7. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk sekedar menghormati putusan perkara ini.
  8. Menghukum TERLAWAN I/PEMOHON EKSEKUSI, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Atau :

 

  • PARA PELAWAN/ PARA TERMOHON EKSEKUSI mohon putusan yang se adil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak