Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat ketetapan sebagai tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Kota Besar Denpasar nomor : S.TAP/37/II/2024 sat Reskrim, tanggal 25 Pebruari 2024 atas nama HARI SOELISTYA ADI BATAL DEMI HUKUM
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan nomor : SPHan/40/II/2024/Sat Reskrim tanggal 26 Pebruari 2024, BATAL DEMI HUKUM
- Mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polresta Denpasar.
- Menyatakan Laporan Polisi nomor : LP/ B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI taqggal 21 Januari 2024, dinyatakan tidak berlaku.
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN.
- Memulihkan nama baik Pemohon
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara
Atau majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |