| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps | 1.LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn 2.ANAK AGUNG SAGUNG DIAN SARASWSATI, SH., M.Hum 3.PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn 4.CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H. 5.LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H. 6.IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H 7.I GEDE WILLY PRAMANA, S.H.,M.Kn |
Syamsul Hadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1637/N.1.18/Ft.1/04/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Subsidair : Bahwa Terdakwa Syamsul Hadi selaku Agen Brilink berdasarkan Agen Brilink berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : B. 272/KBU-IV/MKR/09/2021 tanggal 14 Oktober 2021 telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu turut serta melakukan perbuatan bersama – sama dengan Saksi Niko Rahmadi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi KADEK ASCARYANTA KUSUMA PUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Kepala Unit BRI Jimbaran Tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 04-KC-XI/SDM/01/201 tanggal 04 januari 2021 tentang Pengangkatan Kepala Unit BRI Kantor Cabang Jimbaran yang di tandatangani oleh I Gusti Gede Supanca Mahardika selaku Pimpinan Kantor Cabang Kuta, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2021, bertempat di Kantor BRI Unit Jimbaran yang beralamat di Jalan Uluwatu No. 29 Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana, |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
