Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps 1.LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn
2.ANAK AGUNG SAGUNG DIAN SARASWSATI, SH., M.Hum
3.PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn
4.CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H.
5.LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H.
6.IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H
7.I GEDE WILLY PRAMANA, S.H.,M.Kn
Syamsul Hadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1637/N.1.18/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn
2ANAK AGUNG SAGUNG DIAN SARASWSATI, SH., M.Hum
3PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn
4CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H.
5LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H.
6IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, S.H
7I GEDE WILLY PRAMANA, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syamsul Hadi[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :
---- Bahwa Terdakwa Syamsul Hadi selaku Agen Brilink berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : B. 272/KBU-IV/MKR/09/2021 tanggal 14 Oktober 2021 telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu turut serta melakukan perbuatan bersama – sama dengan Saksi Niko Rahmadi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi KADEK ASCARYANTA KUSUMA PUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Kepala Unit BRI Jimbaran Tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 04-KC-XI/SDM/01/201 tanggal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kepala Unit BRI Kantor Cabang Jimbaran yang di tandatangani oleh I Gusti Gede Supanca Mahardika selaku Pimpinan Kantor Cabang Kuta, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2021, bertempat di Kantor BRI Unit Jimbaran yang beralamat di Jalan Uluwatu No. 29 Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana

Subsidair :

Bahwa Terdakwa Syamsul Hadi selaku Agen Brilink berdasarkan Agen Brilink berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : B. 272/KBU-IV/MKR/09/2021 tanggal 14 Oktober 2021 telah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu turut serta melakukan perbuatan bersama – sama dengan Saksi Niko Rahmadi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi KADEK ASCARYANTA KUSUMA PUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Kepala Unit BRI Jimbaran Tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 04-KC-XI/SDM/01/201 tanggal 04 januari 2021 tentang Pengangkatan Kepala Unit BRI Kantor Cabang Jimbaran yang di tandatangani oleh I Gusti Gede Supanca Mahardika selaku Pimpinan Kantor Cabang Kuta, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2021, bertempat di Kantor BRI Unit Jimbaran yang beralamat di Jalan Uluwatu No. 29 Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana,

Pihak Dipublikasikan Ya