Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
582/Pid.Sus/2025/PN Dps | Nyoman Tri Suryabuana, S.H., MH | 1.AHMAD NOFIANSYAH 2.KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA 3.TRI ADI SEPTIAWAN 4.IRAWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 582/Pid.Sus/2025/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2455/N.1.10.3/Enz.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR P-29 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO REG PERKARA : PDM -361/DENPA.NARKO/05/2025
a. Identitas Terdakwa
b. Penahanan : Terhadap Para Terdakwa diatas, dilakukan Penahanan sebagai berikut: - Ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 08 April 2025; - Diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak 09 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025; - Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan 02 Juni2025.
KESATU -------------Bahwa mereka Terdakwa (1) AHMAD NOFIANSYAH, Terdakwa (2) KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, Terdakwa (3) TRI ADI SEPTIAWAN dan Terdakwa (4) IRAWAN, pada hari Sabtu pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 pukul 19.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Kamar lantai 2, Rumah No. 4, Jln Diponegoro, Gang VIII, Br. Ambengan, Kel./Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Pemufakatan jahat atau Percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula dari terdakwa KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA mengenal seseorang yang dikatakan bernama KOKO HERRY SANJAYA (DPO) dan dalam perkenalan tersebut antara mereka saling bertukar nomor kontak whatsapp. Bahwa kemudian suatu ketika oleh seseorang yang bernama Koko tersebut terdakwa ditawarkan pekerjaan dalam menerima dan menempel narkotika dengan upah sekali tempel sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dan atas tawaran tersebut terdakwa KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA menerima dan mengajak rekan-rekannya yakni Terdakwa (1) AHMAD NOFIANSYAH, Terdakwa (3) TRI ADI SEPTIAWAN, dan Terdakwa (4) IRAWAN dalam pekerjaan peredaran narkotika dan dari kesepekatan mereka berempat tersebut para terdakwa yakni terdakwa (1) AHMAD NOFIANSYAH, (2) KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, (3) TRI ADI SEPTIAWAN, (4) IRAWAN membuat grup WhatsApp bernama “BINMEN GROUP”; Bahwa kegiatan para terdakwa dalam peredaran narkoitka akhirnya diketahui oleh pihak kepolisian sehingga Ditresnarkoba Polda bali pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 pukul 19.15 Wita melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang yakni Terdakwa (1) AHMAD NOFIANSYAH, (2) KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, (3) TRI ADI SEPTIAWAN, (4) IRAWAN dan dilakukan penggeledahan badan dan Kamar lantai 2, Rumah No. 4, Jln Diponegoro, Gang VIII, Br. Ambengan, Kel./Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali yang merupakan tempat tinggal KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, dan IRAWAN ditemukan pada genggaman tangan kanan AHMAD NOFIANSYAH barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan pada 1 (satu) buah tas mandi warna hitam milik TRI ADI SEPTIAWAN barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan pada dompet hitam milik IRAWAN barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) buah berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Serta barang bukti lainnya berupa:1 (satu) buah korek gas;1 (satu) buah Timbangan merk Acis; 2 (dua) buah gunting; 1 (satu) bungkus pipet bening bergaris hijau putih; 1 (satu) buah buku catatan penjualan; 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong); 4 (empat) lembar plastik berwarna merah kuning; 1 (satu) buah Hp merk Oppo A16 warna Silver dengan No Simcard. 081330385446 milik AHMAD NOFIANSYAH.; 1 (satu) buah Hp merk Oppo Reno 12 F warna Putih Orange dengan No Simcard. 081931042225 milik KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA.; 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna Biru dengan No Simcard. 081236920627 milik IRAWAN; Uang tunai sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) milik KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA; Uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) milik TRI ADI SETIAWAN; Uang tunai sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) milik IRAWAN; Berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si., Dkk dari Laboratorium Forensik Polda Bali sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 455/NNF/2025, tanggal 16 bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, menyimpulkan bahwa barang bukti yang berada dalam Surat Perintah Penyitaan nomor : SP.Sita/54/III/RES.4.2/2025/ Ditresnarkoba, tanggal 14 Maret 2025 serta penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 472/Pen.Pid/2025/PN.Dps. tanggal 19 Maret 2025, setelah dilakukan ijib Lab. Dioeroleh hasil sebagai berikt :
Bahwa kemudian telah dilakukan penimbangan terhadapa barang bukti narkotika dengan hasil diperoleh sebagai beikut:
Berat 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 0,71 gram brutto atau 0,38 gram netto( Kode B1 s/d B3);
Berat 44 (empat puluh empat) paket plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 13,33 gram brutto atau 8,49 gram netto( Kode C1 s/d C44);
Sehingga berat total keseluruhan 48 (empat puluh delapan) paket yang diduga Narkotika jenis sabu adalah 14,45 gram brutto atau 9,17 gram netto (Kode A, Kode B1 s/d B3, Kode C1 s/d Kode C44). Bahwa barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14,45 gram Bruto atau 9,17 gram Netto (Kode A, Kode B1 s/d B3, Kode C1 s/d Kode C44) tersebut di memiliki dan dikuasai oleh KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN DAN IRAWAN; Bahwa AHMAD NOFIANSYAH, KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA dan IRAWAN mengaku terhadap seluruh barang terlarang narkotika berupa 48 (empat puluh delapan) paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14,45 gram Bruto atau 9,17 gram Netto (Kode A, Kode B1 s/d B3, Kode C1 s/d Kode C44) tersebut mereka dapat dari seseorang yang bernama KOKO HERRY SANJAYA; Bahwa KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN DAN IRAWAN mengaku awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 19.10 Wita, KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA menyuruh TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN yang saat itu bersama AHMAD NOFIANSYAH berada di Kamar lantai 2, Rumah No. 4, Jln Diponegoro, Gang VIII, Br. Ambengan, Kel./Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali untuk pergi menuju lokasi map sesuai petunjuk dari KOKO HERRY SANJAYA yang saat itu berada di Jalan Pulau Serangan. Sebelum berangkat menuju loaksi, AHMAD NOFIANSYAH bersama dengan TRI ADI SEPTIAWAN, KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA dan IRAWAN sepakat nantinya akan membagi upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per titik alamat transaksi paket narkotika sabu dari KOKO HERRY SANJAYA jika berhasil memecah dan menempel paket sabu sesuai permintaan KOKO HERRY SANJAYA. TRI ADI SEPTIAWAN yang saat itu berangkat dengan di bonceng oleh IRAWAN menggunakan sepeda motor akhirnya sampai di lokasi tempat pengambilan paket narkotika. Saat itu TRI ADI SEPTIAWAN turun dari sepeda motor dan mengambil menggunakan tangan kanannya paket narkotika berupa 1 buah paket sabu terbungkus plastik aluminium. Paket narkotika TRI ADI SEPTIAWAN ambil di bawah sanggah di pinggir jalan Pulau Serangan. Beberapa saat kemudian sekitar pukul 19.30 Wita TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN datang kembali dengan membawa 1 buah paket sabu terbungkus plastik aluminium. Selanjutnya AHMAD NOFIANSYAH bersama dengan KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN mengecek paket sabu tersebut dengan membuka dan menimbang paket narkotika sabu tersebut. Saat itu AHMAD NOFIANSYAH bersama dengan KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN menerima 1 buah paket sabu seberat 50,9 gram; Terhadap 50,9 gram sabu tersebut, sebagian paket sudah AHMAD NOFIANSYAH bersama dengan KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN pecah menjadi beragam paket dan kemudian mereka edarkan sesuai permintaan KOKO HERRY SANJAYA. Sehingga barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14,45 gram Bruto atau 9,17 gram Netto (Kode A, Kode B1 s/d B3, Kode C1 s/d Kode C44) merupakaan sisa barang bukti yang AHMAD NOFIANSYAH bersama dengan KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN terima pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025; Bahwa menurut pengakuan KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN barang narkotika tersebut akan dipecah dan tempel kembali sesuai perintah KOKO HERRY SANJAYA; Bahwa menurut pengakuan KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN sudah dua kali menerima paket sabu untuk kemudian ditempel kembali sesuai perintah KOKO HERRY SANJAYA. Sedangkan AHMAD NOFIANSYAH baru pertama kali menerima paket sabu untuk kemudian ditempel kembali sesuai perintah dari KOKO HERRY SANJAYA: Pertama pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wita KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN menerima paket narkotika dari KOKO HERRY SANJAYA dengan cara mengambil paket narkotika di Jalan Pulau Serangan barang berupa 1 (satu) buah paket sabu dengan berat 20 gram. Saat itu KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA menyuruh TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN untuk mengambil paket narkotika tersebut. KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA sudah berhasil memecah dan menghabiskan paket 20 gram sabu tersebut menjadi beragam paket narkotika sabu bersama TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN untuk diedarkan di daerah Pesanggaran Desa Pedungan dengan berat paket yang beragam di sejumlah titik lokasi yang mereka bertiga sudah lupa. KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA bersama dengan TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN sudah habis memecah dan menempel paket sabu 20 gram dari KOKO HERRY SANJAYA dan sudah menerima keuntungan dari menjual paket sabu sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Pada saat itu TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN masing-masing menerima uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA menerima uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) yang dimana uang tersebut telah habis mereka gunakan untuk membayar biaya kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar cicilan hutang. Kedua pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 wita KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN menerima paket narkotika dari KOKO HERRY SANJAYA dengan cara mengambil paket narkotika di Jalan Pulau Serangan barang berupa 1 (satu) buah paket sabu dengan berat 50,9 gram. Saat itu KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA menyuruh TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN untuk mengambil paket narkotika tersebut. KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA sudah berhasil memecah sebagian paket 50,9 gram sabu tersebut menjadi beragam paket narkotika sabu bersama AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN untuk diedarkan di daerah Pesanggaran Desa Pedungan dengan berat paket yang beragam di sejumlah titik lokasi yang mereka berempat sudah lupa. Sehingga barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14,45 gram Bruto atau 9,17 gram Netto (Kode A, Kode B1 s/d B3, Kode C1 s/d Kode C44) merupakaan sisa barang bukti yang KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN terima pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025. Sampai saat ini KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA bersama dengan AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN sudah menerima upah uang kira-kira sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN masing-masing menerima uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA menerima uang kira-kira sebesar Rp 8.000.000 (lima juta rupiah). Mereka berempat telah menggunakan uang upah tersebut. Mereka berempat mengaku barang bukti yang di temukan berupa Uang tunai sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) milik KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, Uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) milik TRI ADI SETIAWAN dan Uang tunai sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) milik IRAWAN merupakan uang sisa upah memecah dan mengedarkan paket narkotika dari KOKO HERRY SANJAYA. Bahwa proses KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN memecah dan membuat paket sabu bertempat di Kamar lantai 2, Rumah No. 4, Jln Diponegoro, Gang VIII, Br. Ambengan, Kel./Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali sesuai perintah KOKO HERRY SANJAYA adalah awalnya 1 (satu) buah paket narkotika sabu seberat 50 gram sabu kemudian dikeluarkan sebagian Kristal bening sabu kedalam plastik klip bening yang selanjutnya mereka timbang menggunakan timbangan. Mereka berempat menyiapkan menjadi beberapa paket sabu dengan berat menjadi paket 0,2 gram, 0,4 gram dan 1 gram sesuai permintaan KOKO HERRY SANJAYA. Selanjutnya paket sabu yang sudah mereka siapkan tadi, masing-masing mereka bungkus dengan menggunakan pipet berwarna bening bergaris hijau putih untuk paket 02 gram. Untuk paket 0,4 gram sabu mereka bungkus dengan plastik berwana merah kuning. Dan untuk paket 1 gram sabu mereka bungkus dengan lakban berwarna coklat. Bahwa proses KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN bertransaksi dengan para pembeli paket narkotika sabu adalah selalu diawali dengan perintah KOKO HERRY SANJAYA melalui telpon WhatsApp yang menyuruh KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA untuk bertemu dengan seseorang pembeli di lokasi yang telah ditentukan oleh KOKO HERRY SANJAYA diseputaran Pesanggaran Desa Pedungan. Dalam telpon WhatsApp tersebut KOKO HERRY SANJAYA selalu mengabari kepada KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA jika pembeli yang akan ditemui tersebut akan melakukan transaksi secara uang tunai langsung ataupun tidak membrikan uang (pembeli sudah membayar langsung kepada KOKO HERRY SANJAYA secara transfer). Setelah mendapat perintah dari KOKO HERRY SANJAYA tersebut, KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA menyuruh AHMAD NOFIANSYAH atau TRI ADI SEPTIAWAN atau IRAWAN untuk berangkat menuju titik lokasi yang telah ditentukan oleh KOKO HERRY SANJAYA untuk bertemu dengan pembeli. Kemudian saya menyuruh AHMAD NOFIANSYAH atau TRI ADI SEPTIAWAN atau IRAWAN untuk membuat laporan singkat transaksi ke dalam grup WhatsApp “BINMEN GROUP”. KOKO HERRY SANJAYA selalu mengarahkan para pembeli untuk melakukan transaksi di sebelah Rumah No. 4, Jln Diponegoro, Gang VIII, Br. Ambengan, Kel./Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali tepatnya di depan warung Madura. Pada saat bertransaksi, jika Pembeli dari KOKO HERRY SANJAYA memberikan uang tunai atas pembelian paket sabu tersebut, uang tersebut akan di catat dan di rekap oleh TRI ADI SEPTIAWAN dalam laporan rekap penjualan paket narkotika. Seandainya Pembeli dari KOKO HERRY SANJAYA tidak memberikan uang tunai atas pembelian paket sabu tersebut, peristiwa tersebut akan di catat dan di rekap oleh TRI ADI SEPTIAWAN sebagai transferan langsung kepada koko dalam laporan rekap penjualan paket narkotika. Bahwa tidak nampak adanya satupun dukomen negara yang mengisyaratkan sebagai ijin bagi para Terdakwa KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan Terdakwa IRAWAN untuk perbuatannya dan juga Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika metamfetamina karena tidak memiliki latar belakang pendidikan atau tidak mempunyai kwalifikasi, kompetensi sebagai orang yang mempunyai atau keahlian dan Kewenangan Kefarmasian atau kecakapan dibidang tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA -------------Bahwa mereka Terdakwa (1) AHMAD NOFIANSYAH, Terdakwa (2) KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, Terdakwa (3) TRI ADI SEPTIAWAN dan Terdakwa (4) IRAWAN, pada hari Sabtu pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 pukul 19.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Kamar lantai 2, Rumah No. 4, Jln Diponegoro, Gang VIII, Br. Ambengan, Kel./Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum dengan Percobaan atau Pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula dari terdakwa KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA mengenal seseorang yang dikatakan bernama KOKO HERRY SANJAYA (DPO) dan dalam perkenalan tersebut antara mereka saling bertukar nomor kontak whatsapp. Bahwa kemudian suatu ketika oleh seseorang yang bernama Koko tersebut terdakwa ditawarkan pekerjaan dalam menerima dan menempel narkotika dengan upah sekali tempel sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dan atas tawaran tersebut terdakwa KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA menerima dan mengajak rekan-rekannya yakni Terdakwa (1) AHMAD NOFIANSYAH, Terdakwa (3) TRI ADI SEPTIAWAN, dan Terdakwa (4) IRAWAN dalam pekerjaan peredaran narkotika dan dari kesepekatan mereka berempat tersebut para terdakwa yakni terdakwa (1) AHMAD NOFIANSYAH, (2) KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, (3) TRI ADI SEPTIAWAN, (4) IRAWAN membuat grup WhatsApp bernama “BINMEN GROUP”; Bahwa kegiatan para terdakwa dalam peredaran narkoitka akhirnya diketahui oleh pihak kepolisian sehingga Ditresnarkoba Polda bali pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 pukul 19.15 Wita melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang yakni Terdakwa (1) AHMAD NOFIANSYAH, (2) KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, (3) TRI ADI SEPTIAWAN, (4) IRAWAN dan dilakukan penggeledahan badan dan Kamar lantai 2, Rumah No. 4, Jln Diponegoro, Gang VIII, Br. Ambengan, Kel./Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali yang merupakan tempat tinggal KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, dan IRAWAN ditemukan pada genggaman tangan kanan AHMAD NOFIANSYAH barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan pada 1 (satu) buah tas mandi warna hitam milik TRI ADI SEPTIAWAN barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan pada dompet hitam milik IRAWAN barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) buah berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu. Serta barang bukti lainnya berupa:1 (satu) buah korek gas;1 (satu) buah Timbangan merk Acis; 2 (dua) buah gunting; 1 (satu) bungkus pipet bening bergaris hijau putih; 1 (satu) buah buku catatan penjualan; 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong); 4 (empat) lembar plastik berwarna merah kuning; 1 (satu) buah Hp merk Oppo A16 warna Silver dengan No Simcard. 081330385446 milik AHMAD NOFIANSYAH.; 1 (satu) buah Hp merk Oppo Reno 12 F warna Putih Orange dengan No Simcard. 081931042225 milik KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA.; 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna Biru dengan No Simcard. 081236920627 milik IRAWAN; Uang tunai sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) milik KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA; Uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) milik TRI ADI SETIAWAN; Uang tunai sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) milik IRAWAN; Berdasarkan pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si., Dkk dari Laboratorium Forensik Polda Bali sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 455/NNF/2025, tanggal 16 bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, menyimpulkan bahwa barang bukti yang berada dalam Surat Perintah Penyitaan nomor : SP.Sita/54/III/RES.4.2/2025/ Ditresnarkoba, tanggal 14 Maret 2025 serta penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 472/Pen.Pid/2025/PN.Dps. tanggal 19 Maret 2025, setelah dilakukan ijib Lab. Dioeroleh hasil sebagai berikt :
Bahwa kemudian telah dilakukan penimbangan terhadapa barang bukti narkotika dengan hasil diperoleh sebagai beikut:
Berat 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 0,71 gram brutto atau 0,38 gram netto( Kode B1 s/d B3);
Berat 44 (empat puluh empat) paket plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 13,33 gram brutto atau 8,49 gram netto( Kode C1 s/d C44);
Sehingga berat total keseluruhan 48 (empat puluh delapan) paket yang diduga Narkotika jenis sabu adalah 14,45 gram brutto atau 9,17 gram netto (Kode A, Kode B1 s/d B3, Kode C1 s/d Kode C44). Bahwa barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14,45 gram Bruto atau 9,17 gram Netto (Kode A, Kode B1 s/d B3, Kode C1 s/d Kode C44) tersebut dimiliki dan dikuasai oleh KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN DAN IRAWAN; Bahwa AHMAD NOFIANSYAH, KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA dan IRAWAN mengaku terhadap seluruh barang terlarang narkotika berupa 48 (empat puluh delapan) paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14,45 gram Bruto atau 9,17 gram Netto (Kode A, Kode B1 s/d B3, Kode C1 s/d Kode C44) tersebut mereka dapat dari seseorang yang bernama KOKO HERRY SANJAYA; Bahwa KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN DAN IRAWAN mengaku awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 19.10 Wita, KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA menyuruh TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN yang saat itu bersama AHMAD NOFIANSYAH berada di Kamar lantai 2, Rumah No. 4, Jln Diponegoro, Gang VIII, Br. Ambengan, Kel./Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali untuk pergi menuju lokasi map sesuai petunjuk dari KOKO HERRY SANJAYA yang saat itu berada di Jalan Pulau Serangan. Sebelum berangkat menuju loaksi, AHMAD NOFIANSYAH bersama dengan TRI ADI SEPTIAWAN, KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA dan IRAWAN sepakat nantinya akan membagi upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per titik alamat transaksi paket narkotika sabu dari KOKO HERRY SANJAYA jika berhasil memecah dan menempel paket sabu sesuai permintaan KOKO HERRY SANJAYA. TRI ADI SEPTIAWAN yang saat itu berangkat dengan di bonceng oleh IRAWAN menggunakan sepeda motor akhirnya sampai di lokasi tempat pengambilan paket narkotika. Saat itu TRI ADI SEPTIAWAN turun dari sepeda motor dan mengambil menggunakan tangan kanannya paket narkotika berupa 1 buah paket sabu terbungkus plastik aluminium. Paket narkotika TRI ADI SEPTIAWAN ambil di bawah sanggah di pinggir jalan Pulau Serangan. Beberapa saat kemudian sekitar pukul 19.30 Wita TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN datang kembali dengan membawa 1 buah paket sabu terbungkus plastik aluminium. Selanjutnya AHMAD NOFIANSYAH bersama dengan KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN mengecek paket sabu tersebut dengan membuka dan menimbang paket narkotika sabu tersebut. Saat itu AHMAD NOFIANSYAH bersama dengan KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN menerima 1 buah paket sabu seberat 50,9 gram; Terhadap 50,9 gram sabu tersebut, sebagian paket sudah AHMAD NOFIANSYAH bersama dengan KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN pecah menjadi beragam paket dan kemudian mereka edarkan sesuai permintaan KOKO HERRY SANJAYA. Sehingga barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14,45 gram Bruto atau 9,17 gram Netto (Kode A, Kode B1 s/d B3, Kode C1 s/d Kode C44) merupakaan sisa barang bukti yang AHMAD NOFIANSYAH bersama dengan KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN terima pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025; Bahwa menurut pengakuan KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN barang narkotika tersebut akan dipecah dan tempel kembali sesuai perintah KOKO HERRY SANJAYA; Bahwa menurut pengakuan KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN sudah dua kali menerima paket sabu untuk kemudian ditempel kembali sesuai perintah KOKO HERRY SANJAYA. Sedangkan AHMAD NOFIANSYAH baru pertama kali menerima paket sabu untuk kemudian ditempel kembali sesuai perintah dari KOKO HERRY SANJAYA: Pertama pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wita KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN menerima paket narkotika dari KOKO HERRY SANJAYA dengan cara mengambil paket narkotika di Jalan Pulau Serangan barang berupa 1 (satu) buah paket sabu dengan berat 20 gram. Saat itu KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA menyuruh TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN untuk mengambil paket narkotika tersebut. KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA sudah berhasil memecah dan menghabiskan paket 20 gram sabu tersebut menjadi beragam paket narkotika sabu bersama TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN untuk diedarkan di daerah Pesanggaran Desa Pedungan dengan berat paket yang beragam di sejumlah titik lokasi yang mereka bertiga sudah lupa. KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA bersama dengan TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN sudah habis memecah dan menempel paket sabu 20 gram dari KOKO HERRY SANJAYA. Kedua pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 wita KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN menerima paket narkotika dari KOKO HERRY SANJAYA dengan cara mengambil paket narkotika di Jalan Pulau Serangan barang berupa 1 (satu) buah paket sabu dengan berat 50,9 gram. Saat itu KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA menyuruh TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN untuk mengambil paket narkotika tersebut. KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA sudah berhasil memecah sebagian paket 50,9 gram sabu tersebut menjadi beragam paket narkotika sabu bersama AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN untuk diedarkan di daerah Pesanggaran Desa Pedungan dengan berat paket yang beragam di sejumlah titik lokasi yang mereka berempat sudah lupa. Sehingga barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) paket berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14,45 gram Bruto atau 9,17 gram Netto (Kode A, Kode B1 s/d B3, Kode C1 s/d Kode C44) merupakaan sisa barang bukti yang KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN terima pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025. Bahwa proses KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan IRAWAN memecah dan membuat paket sabu bertempat di Kamar lantai 2, Rumah No. 4, Jln Diponegoro, Gang VIII, Br. Ambengan, Kel./Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali sesuai perintah KOKO HERRY SANJAYA adalah awalnya 1 (satu) buah paket narkotika sabu seberat 50 gram sabu kemudian dikeluarkan sebagian Kristal bening sabu kedalam plastik klip bening yang selanjutnya mereka timbang menggunakan timbangan. Mereka berempat menyiapkan menjadi beberapa paket sabu dengan berat menjadi paket 0,2 gram, 0,4 gram dan 1 gram sesuai permintaan KOKO HERRY SANJAYA. Selanjutnya paket sabu yang sudah mereka siapkan tadi, masing-masing mereka bungkus dengan menggunakan pipet berwarna bening bergaris hijau putih untuk paket 02 gram. Untuk paket 0,4 gram sabu mereka bungkus dengan plastik berwana merah kuning. Dan untuk paket 1 gram sabu mereka bungkus dengan lakban berwarna coklat. Bahwa tidak nampak adanya satupun dukomen negara yang mengisyaratkan sebagai ijin bagi para Terdakwa KADEK MARYUDI PUTRA SANTOSA, AHMAD NOFIANSYAH, TRI ADI SEPTIAWAN dan Terdakwa IRAWAN untuk perbuatannya dan juga Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika kokain karena tidak memiliki latar belakang pendidikan atau tidak mempunyai kwalifikasi, kompetensi sebagai orang yang mempunyai atau keahlian dan Kewenangan Kefarmasian atau kecakapan dibidang tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang melawan hukum.
Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Denpssar, 16 Mei 2025 PENUNTUT UMUM
TTD
NYOMAN TRI SURYABUANA,SH., MH. JAKSA MADYA Nip. 19830207 200712 1 002 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |