Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2026/PN Dps 1.Lena Chandra
2.Leny Chandra
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lena Chandra
2Leny Chandra
Termohon
NoNama
1Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali,
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. 3. 4. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/116/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Mei 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan penetapan tersangka atas nama PARA PEMOHON dan atas nama lain sebagaimana termuat dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/116/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Mei 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; Memerintahkan TERMOHON menghentikan segala tindakan penyidikan yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/116/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Mei 2026 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/426/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2026 terkait dengan dimulainya proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, penggelapan, dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 488 KUHP Baru subsider Pasal 486 KUHP Baru dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 20 KUHP Baru yang diterbitkan oleh TERMOHON

5. 6. 7. 8. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/426/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2026 terkait dengan dimulainya proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, penggelapan, dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 488 KUHP Baru subsider Pasal 486 KUHP Baru dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 20 KUHP Baru yang diterbitkan oleh TERMOHON, adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan berbagai Rangkaian Tindakan Penyidikan dan Hasil Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/426/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, penggelapan, dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 488 KUHP Baru subsider Pasal 486 KUHP Baru dan/atau Pasal 492 jo. Pasal 20 KUHP Baru adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/426/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2026; Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON beserta pihak lain yang namanya terdapat pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/116/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Mei 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON dalam kedudukan, harkat, martabat dan nama baiknya; 9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 
Pihak Dipublikasikan Ya