Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
488/Pdt.P/2024/PN Dps Fransisca Brigitha Mks. D. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 488/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fransisca Brigitha Mks. D.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula : Meiske Kartikawati diganti menjadi Fransisca Brigitha MKSD.
  3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 172/1972 tanggal 21 April 1972 diganti menjadi Fransisca Brigitha MKSD serta di catatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak