Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
751/Pid.B/2026/PN Dps FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H. KARIANTO Alias GLEM; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 751/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3021 /N.1.18/EOH.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARIANTO Alias GLEM;[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”

 

P - 29

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-267/BDG/EOH/06/2026

ATAS NAMA TERDAKWA

KARIANTO ALS. GLEM

 

 

 

 

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 14 JULI 2026

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                  P-29

        “UNTUK KEADILAN”

 

 

SURAT DAKWAAN

        NO. REG. PERKARA: PDM-267/BDG/EOH/06/2026

I.

Identitas Terdakwa:

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

KARIANTO ALIAS GLEM

NIK

:

3507060109780001

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun/ 01 September 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kos Jl. Lettu I Wayan Sutha, Sukawati, Ginyar. Alamat KTP: Sidorenggo, Dusun Krajan, RT. 7/RW. 1, Kec. Ampelgading, Kab. Malang, Jawa Timur 

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswata

Pendidikan

:

 

 

 

 

 

 

II.

Status Penahanan:

 

  1.  

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polsek Kuta Utara, sejak tanggal 02 Mei 2026 sampai dengan 21 Mei 2026.

  1.  

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polsek Kuta Utara, sejak tanggal 22 Mei 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.

  1.  

Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Kerobokan, sejak tanggal 29 Juni 2026 sampai dengan 18 Juli 2026

 

 

 

 

III.

Dakwaan  :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa terdakwa KARIANTO ALIAS GLEM pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Kos Jl. Lettu I Wayan Sutha, Sukawati, Gianyar atau pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkaranya melakukan tindak pidana setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi EDY SISWANTO (dalam berkas perkara lain) bersama saksi ANGGA KRIS PAMUNGKAS (dalam berkas perkara lain) melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4060 FAZ, No. Rangka MH1JFB11XDK556035, No. Mesin JFB1E1555623, No. BPKB J-06065825 atas nama I KADEK AGUS ARTARA milik Saksi KETUT ARTAWAN di depan Kios Jahit Permak Jl. Tibungsari, Br. Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan posisi STNK sepeda motor berada di jok dan kunci sepeda motor dalam posisi tercantol di sepeda motor;
  • Bahwa kemudian saksi EDY SISWANTO (dalam berkas perkara lain) menghubungi terdakwa KARIANTO ALIAS GLEM melalui marketplace Facebook untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun pembuatan 2013, berwarna Hitam, Dengan No. Pol DK 4060 FAZ, No. Rangka MH1JFB11XDK556035, No. Mesin JFB1E1555623, No.BPKB J-06065825 atas nama I KADEK AGUS ANTARA dan sebuah STNK yang telah dicuri oleh saksi EDY SISWANTO (dalam berkas perkara lain);
  • Bahwa kemudian terdakwa KARIANTO ALIAS GLEM dan saksi EDY SISWANTO (dalam berkas perkara lain) telah menyepakati harga untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun pembuatan 2013, berwarna Hitam, Dengan No. Pol DK 4060 FAZ, No. Rangka MH1JFB11XDK556035, No. Mesin JFB1E1555623, No.BPKB J-06065825 atas nama I KADEK AGUS ANTARA dan sebuah STNK sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang awalnya terdakwa membayar dengan sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi dan sisanya Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang akan di transfer oleh istri terdakwa yang bernama SAPTANINGTYAS tertanggal 21 April 2026 pukul 14.25 WITA yang akan ditransfer ke akun DANA milik saksi EDY SISWANTO (dalam berkas perkara lain). Bahwa kemudian terdakwa meminta agar saksi EDY SISWANTO (dalam berkas perkara lain) untuk membawakan sepeda motor tersebut ke tempat terdakwa di Kos Jl. Lettu I Wayan Sutha, Sukawati, Gianyar;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA, saksi EDY SISWANTO (dalam berkas perkara lain) bersama satu orang teman laki-lakinya yaitu saksi ANGGA KRIS PAMUNGKAS (dalam berkas perkara lain) mengantarkan sepeda motor tersebut ke alamat terdakwa. Bahwa terdakwa mengaku tidak mengetahui secara pasti dimanakah saksi EDY SISWANTO (dalam berkas perkara lain) mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut namun saksi EDY SISWANTO (dalam berkas perkara lain) dan saksi ANGGA KRIS PAMUNGKAS (dalam berkas perkara lain) mengatakan bahwa sepeda motor tersebut aman untuk dibeli dan dijual;
  • Bahwa terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan terdakwa menjual kembali sepeda motor tersebut sekira seminggu kemudian di marketplace Facebook dengan membuka harga sejumlah Rp. 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian sepeda motor tersebut terjual kepada seseorang yang tidak lagi dapat terdakwa temukan kontaknya dengan harga Rp. 4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai saat pembeli tersebut datang ke kos terdakwa yang berlamat di l. Lettu I Wayan Sutha, Sukawati, Gianyar
  • Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah membeli sepeda motor dari saksi EDY SISWANTO  (dalam berkas perkara lain) tanpa dilengkapi surat-surat lengkap sebanyak 4 (empat) kali diantaranya Honda Beat berwarna hitam-merah tanpa surat-surat, Honda Vario dalam perkara ini dengan STNK saja, Honda Beat karbu warna putih tanpa surat dan Honda Vario abu-abu tanpa surat;
  • Bahwa dari penjualan sepeda motor ini terdakwa melakukan atas dasar untuk menambah penghasilan sehari-hari dari keuntungan membeli dengan harga rendah dan menjualnya dengan harga diatas harga beli baik yang lengkap dengan bukti kepemilikan ataupun sepeda motor yang tanpa surat-surat.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------

 

Badung, 14 Juli 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

 

 

 

 

            FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

       Ajun Jaksa 

 

Pihak Dipublikasikan Ya