Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1632/Pdt.Bth/2024/PN Dps Ni Putu Yuni Ekayanti, SE PT. BPR KRISNA YUNA DANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1632/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Putu Yuni Ekayanti, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR KRISNA YUNA DANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan PELAWAN seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik & benar.
  3. Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 25/Pdt.Eks/2024/PN Dps jo. Nomor: 9/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps Tanggal 1 Oktober 2024, hingga pemeriksaan perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  5. Menghukum TERLAWAN membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak