Petitum |
- Mengabulkan perlawanan PELAWAN seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik & benar.
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 25/Pdt.Eks/2024/PN Dps jo. Nomor: 9/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps Tanggal 1 Oktober 2024, hingga pemeriksaan perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERLAWAN membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |