Dalam perkara tindak pidana "Majikan atau wakilnya yang atas permintaan dari Pegawai Pengawas Perburuhan tidak memberikan keterangan secara jelas tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan didalam perusahaannya pada waktu yang ditentukan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 jo. Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 |