INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
976/Pdt.Bth/2023/PN Dps | 1.I Made Jabrug 2.I Wayan Nambrig 3.I Made Karma |
1.I Wayan Panjang 2.Ni Ketut Sudriani 3.Ni Made Patri 4.I Made Rampun 5.I Made Jesna 6.I Wayan Sukaja, S.H. 7.I Made Suardana 8.I Ketut Suranata 9.I Wayan Warta Kusuma 10.I Made Adi Purwanta 11.I Nyoman Rudiarta |
Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 976/Pdt.Bth/2023/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum |
SUBSIDAIR : ------------------------------------------------------------------------------------- Dalam mengadili suatu perlawanan yang diajukan, mohon Majelis Hakim harus benar-benar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menciderai rasa keadilan dalam masyarakat, yang disebabkan oleh ketidak obyektifan dalam mengadili dan memutus gugatan perlawanan ini.
Atau ; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |