Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
565/Pdt.P/2024/PN Dps I Nyoman Gede Agus Martana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 565/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Gede Agus Martana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama Ni Nyoman Sri Wahyuni, untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Badung, Kecamatan Mengwi, Desa Munggu seluas 200 m2 sesuai dengan sertifikat hak milik No.5669;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak